PARIMO, theopini.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 11 terdakwa asusila remaja 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, dengan hukum 14 hingga 10 tahun penjara.
Hal itu, disampaikan JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu, SH, di Pengadilan Negeri Parigi, dengan agenda pembacaan tuntutan, pada Kamis, 7 Desember 2023.
Baca Juga: Hakim Jadwalkan Tuntutan 11 Terdakwa Asusila Awal Desember 2023
Para terdakwa didakwa dengan Undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, junto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Bahkan, JPU juga menuntut 11 terdakwa untuk melakukan ganti rugi (restitusi) terhadap korban, dengan jumlah bervariasi, totalnya mencapai Rp 45.638.010,-.
Baca Juga: Majelis Hakim Periksa Saksi Mahkota dalam Perkara Asusila 11 Terdakwa
Berikut ancaman hukuman berdasarkan tuntutan JPU:
1. Terdakwa ARH alias A dituntut 14 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 100.000.000,-, subsidair 3 bulan kurungan, restitusi sebesar Rp 9.127.602,-
2. Terdakwa AR alias R dituntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100.000.000,-, subsidair 3 bulan kurungan, restitusi sebesar Rp 6.085.068,-
3. Terdakwa MT alias E dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100.000.000,-, subsidair 3 bulan kurungan, restitusi sebesar Rp 3.042.534,-
4. Terdakwa AKHB alias A dituntut 11 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 100.000.000,-, subsidair 3 bulan kurungan, restitusi sebesar Rp 4.563.801,-
5. Terdakwa AS dituntut 11 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 100.000.000,-, subsidair 3 bulan kurungan, restitusi sebesar Rp 3.042.534,-
6. Terdakwa AAP alias A ditutut 11 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 100.000.000,-, subsidair 3 bulan kurungan, restitusi sebesar Rp 4.563.801,-
7. Terdakwa K alias D Alias PM dituntut 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100.000.000,-, subsidair 3 bulan kurungan, restitusi sebesar Rp 4.563.801,-
8. Terdakwa AM alias A dituntut 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100.000.000,-, subsidair 3 bulan kurungan, restitusi sebesar Rp 1.521.267,-
9. Terdakwa FN alias F dituntut 11 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 100.000.000,-, subsidair 3 bulan kurungan, restitusi sebesar Rp 1.521.267,-
10. Terdakwa HR alias E alias Pak Kades dituntut 13 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 100.000.000,-, subsidair 3 bulan kurungan, restitusi sebesar Rp 6.085.068,-
11. Terdakwa IPDA MKS alias oknum Brimob dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100.000.000,-, subsidair 3 bulan kurungan, restitusi sebesar Rp 1.521.267,-












