the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

119 Kendaraan Angkutan Barang di Sulteng Langgar Aturan

the OPINIbythe OPINI
20 Agustus 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
20 Agustus 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
119 Kendaraan Angkutan Barang di Sulteng Langgar Aturan

Operasi penegakan hukum serentak yang berlangsung dari 19 hingga 23 Agustus 2024 ini, berpusat di dua lokasi strategis, yakni UPPKB Kayumalue dan Moutong. (Foto: istimewa)

Baca Juga

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

PALU, theopini.id – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Tengah (Sulteng), menggelar operasi penegakan hukum serentak terhadap angkutan barang, sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

Operasi yang berlangsung dari 19 hingga 23 Agustus 2024 ini, berpusat di dua lokasi strategis, yakni Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kayumalue dan Moutong.

Baca Juga: Sidak Kemenhub Temukan 37 Bus Tak Laik Jalan

“Dari total 159 kendaraan yang kami periksa, ditemukan 119 unit yang melanggar berbagai regulasi angkutan barang. Angka ini, cukup mengkhawatirkan dan menunjukkan pentingnya operasi ini,” ujar Kepala BPTD Kelas II Sulawesi Tengah, H. Abdul Karim Akaseh, di Palu, Senin, 19 Agustus 2024.

Ia mengatakan, pelanggaran terbanyak adalah kelebihan daya angkut, yakni sebanyak 73 unit. Ini diikuti dengan 39 unit yang memiliki masalah dalam kelengkapan dokumen, enam unit melanggar tata cara muat, dan satu unit tidak memenuhi persyaratan teknis.

Ia pun menekankan, operasi ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi. Melainkan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pelaku usaha angkutan barang.

“Kami juga melakukan edukasi tentang pentingnya mematuhi regulasi demi keselamatan bersama di jalan raya,” tegasnya.

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Jalan, Ilham menjelaskan tindakan yang diambil terhadap para pelanggar, yakni berupa sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

Di antaranya, sebanyak 58 unit diberi peringatan, 61 kendaraan dikenai tilang, baik PPNS Perhubungan Darat maupun pihak Kepolisian, dan 28 unit terpaksa tunda perjalanan.

Baca Juga: Optimalkan PNBP Kemenhub Tegakkan Aturan Penggunaan AIS

Tindakan lain yang dilakukan tim gabungan, meliputi pemindahan muatan untuk tiga unit kendaraan, dan penertiban empat unit kendaraan over dimensi.

“Selain itu, penyesuaian persyaratan teknis dan tata cara muat untuk tujuh unit kendaraan,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BPTDKelasIISulteng#DirjenPerhubunganDarat#Sulteng#UPPKBKayumalue#UPPKBMoutong
ShareSendTweet
Previous Post

Turnamen Bola Voli Ahmad Ali Cup di Kasimbar, Total Hadiah Rp200 Juta

Next Post

Kapolda Agus Nugroho Tekankan Hal Ini di Rakernis Reskrim Polda Sulteng

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

7 Oktober 2026
Pembobolan Masjid dan Sekolah di Kampal Diungkap Polisi, Pelaku Manfaatkan Situasi Sepi

Pembobolan Masjid dan Sekolah di Kampal Diungkap Polisi, Pelaku Manfaatkan Situasi Sepi

7 Oktober 2026
Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

6 Oktober 2026
Polres Parimo Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu 2,04 Gram di Baliara

Polres Parimo Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu 2,04 Gram di Baliara

6 Oktober 2026
Polres Parimo Bongkar Modus Pencurian Toko dan Ternak, 2 Terduga Pelaku Ditangkap

Polres Parimo Bongkar Modus Pencurian Toko dan Ternak, 2 Terduga Pelaku Ditangkap

5 Oktober 2026
Polisi Amankan yang Diduga Digunakan dalam Aksi Sedot Solar Truk di Luwuk

Polisi Amankan yang Diduga Digunakan dalam Aksi Sedot Solar Truk di Luwuk

5 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

7 Oktober 2026
Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

7 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

7 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

7 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

TP-PKK Parimo Sosialisasikan Stunting, CKG dan Pencegahan TBC kepada Kader

TP-PKK Parimo Sosialisasikan Stunting, CKG dan Pencegahan TBC kepada Kader

2 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 111 km Tenggara SELAYAR-SULSEL

1 Oktober 2026
Rencana Ekonomi Transmigrasi Bahari Tomini Raya Diminta Berbasis Pasar

Rencana Ekonomi Transmigrasi Bahari Tomini Raya Diminta Berbasis Pasar

6 Oktober 2026
Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

6 Oktober 2026
Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

5 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d