the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

119 Kendaraan Angkutan Barang di Sulteng Langgar Aturan

the OPINIbythe OPINI
20 Agustus 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
20 Agustus 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
119 Kendaraan Angkutan Barang di Sulteng Langgar Aturan

Operasi penegakan hukum serentak yang berlangsung dari 19 hingga 23 Agustus 2024 ini, berpusat di dua lokasi strategis, yakni UPPKB Kayumalue dan Moutong. (Foto: istimewa)

PALU, theopini.id – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Tengah (Sulteng), menggelar operasi penegakan hukum serentak terhadap angkutan barang, sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

Operasi yang berlangsung dari 19 hingga 23 Agustus 2024 ini, berpusat di dua lokasi strategis, yakni Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kayumalue dan Moutong.

Baca Juga: Sidak Kemenhub Temukan 37 Bus Tak Laik Jalan

“Dari total 159 kendaraan yang kami periksa, ditemukan 119 unit yang melanggar berbagai regulasi angkutan barang. Angka ini, cukup mengkhawatirkan dan menunjukkan pentingnya operasi ini,” ujar Kepala BPTD Kelas II Sulawesi Tengah, H. Abdul Karim Akaseh, di Palu, Senin, 19 Agustus 2024.

Baca Juga

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Ia mengatakan, pelanggaran terbanyak adalah kelebihan daya angkut, yakni sebanyak 73 unit. Ini diikuti dengan 39 unit yang memiliki masalah dalam kelengkapan dokumen, enam unit melanggar tata cara muat, dan satu unit tidak memenuhi persyaratan teknis.

Ia pun menekankan, operasi ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi. Melainkan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pelaku usaha angkutan barang.

“Kami juga melakukan edukasi tentang pentingnya mematuhi regulasi demi keselamatan bersama di jalan raya,” tegasnya.

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Jalan, Ilham menjelaskan tindakan yang diambil terhadap para pelanggar, yakni berupa sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

Di antaranya, sebanyak 58 unit diberi peringatan, 61 kendaraan dikenai tilang, baik PPNS Perhubungan Darat maupun pihak Kepolisian, dan 28 unit terpaksa tunda perjalanan.

Baca Juga: Optimalkan PNBP Kemenhub Tegakkan Aturan Penggunaan AIS

Tindakan lain yang dilakukan tim gabungan, meliputi pemindahan muatan untuk tiga unit kendaraan, dan penertiban empat unit kendaraan over dimensi.

“Selain itu, penyesuaian persyaratan teknis dan tata cara muat untuk tujuh unit kendaraan,” pungkasnya.

Tags: #BPTDKelasIISulteng#DirjenPerhubunganDarat#Sulteng#UPPKBKayumalue#UPPKBMoutong
ShareSendTweet
Previous Post

Turnamen Bola Voli Ahmad Ali Cup di Kasimbar, Total Hadiah Rp200 Juta

Next Post

Kapolda Agus Nugroho Tekankan Hal Ini di Rakernis Reskrim Polda Sulteng

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Informasi Masyarakat Bawa Polisi Ungkap Sabu 36 Gram Jaringan Palu-Luwuk

Informasi Masyarakat Bawa Polisi Ungkap Sabu 36 Gram Jaringan Palu-Luwuk

22 Agustus 2026
257,7 Gram Sabu Disita dari Bandar Asal Sigi di Luwuk

257,7 Gram Sabu Disita dari Bandar Asal Sigi di Luwuk

22 Agustus 2026
Titik Karhutla Meningkat, Polresta Banggai Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Instansi

Titik Karhutla Meningkat, Polresta Banggai Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Instansi

21 Agustus 2026
Korban Terlelap, Pria di Banggai Bobol Rumah dan Gondol Uang Rp4,8 Juta

Korban Terlelap, Pria di Banggai Bobol Rumah dan Gondol Uang Rp4,8 Juta

20 Agustus 2026
Polres Parimo Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Diperkuat hingga Tingkat Desa

Polres Parimo Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Diperkuat hingga Tingkat Desa

20 Agustus 2026
Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

19 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

23 Agustus 2026
Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

23 Agustus 2026
Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

23 Agustus 2026
Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

23 Agustus 2026
Dinas TPHP Parimo Bersama Polri Kembangkan Bawang Putih 40 Hektare di Palasa

Dinas TPHP Parimo Bersama Polri Kembangkan Bawang Putih 40 Hektare di Palasa

23 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

KUA-PPAS 2027 Disepakati, Bupati Banggai Tekankan Efisiensi dan Anggaran Berbasis Hasil

KUA-PPAS 2027 Disepakati, Bupati Banggai Tekankan Efisiensi dan Anggaran Berbasis Hasil

19 Agustus 2026
HUT ke-81 RI, Bupati Parimo Ajak Masyarakat Teladani Semangat Perjuangan Pahlawan

HUT ke-81 RI, Bupati Parimo Ajak Masyarakat Teladani Semangat Perjuangan Pahlawan

17 Agustus 2026
Arifin Dg Palalo Geram, Pandangan Umum Fraksi Gerindra Tak Dijawab Pemda Parimo

Arifin Dg Palalo Geram, Pandangan Umum Fraksi Gerindra Tak Dijawab Pemda Parimo

21 Agustus 2026
Informasi Masyarakat Bawa Polisi Ungkap Sabu 36 Gram Jaringan Palu-Luwuk

Informasi Masyarakat Bawa Polisi Ungkap Sabu 36 Gram Jaringan Palu-Luwuk

22 Agustus 2026
Feiny Kairupan Dorong Rumah Aman bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Feiny Kairupan Dorong Rumah Aman bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

22 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In