JAKARTA, theopini.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan inspeksi dadakan atau sidak terhadap bus pariwisata di wilayah DKI Jakarta dan Bogor pada akhir pekan ini.
Sebanyak 37 unit bus pariwisata yang diperiksa tidak laik jalan atau tidak memenuhi kelengkapan administrasi dan persyaratan teknis.
Baca Juga: Kemenhub Tingkatkan Profesionalisme Pelayanan Pemanduan dan Penundaan Kapal
“Pada libur akhir pekan ini dilakukan sidak angkutan pariwisata di tiga titik wilayah Jakarta dan Bogor yaitu Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah dan Rest Area Km 45A Tol Jagorawi. Pada kesempatan ini telah diperiksa sebanyak total 160 unit bus,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Risyapudin Nursin, di Jakarta, Minggu, 9 Juni 2024.
Ia menambahkan, dari 160 unit bus yang diperiksa, sebanyak 123 unit bus laik jalan sedangkan 37 unit bus tidak laik jalan.
“Kami temukan di lapangan masih ada bus yang beroperasi tanpa Kartu Pengawasan (KP) dan ada juga yang memiliki KP namun sudah tidak berlaku. Serta masih ada yang belum melaksanakan perpanjangan Uji KIR. Ini harus menjadi perhatian,” ujar Dirjen Risyapudin.
Beberapa bus di lapangan terpaksa harus melakukan pergantian armada, karena tidak memenuhi aspek kelaikan jalan dan tidak dapat menunjukan surat-surat resmi.
Baca Juga: Kemenhub Gelar Rakor Mapping Isu Strategis Sektor Transportasi Sulteng dan Sulbar
“Terlebih lagi masih ada PO bus yang memalsukan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) dan Kartu Pengawasan (KP). Kami data ada 3 bus yang melakukan hal tersebut dan sudah dilakukan penegakkan hukum,” jelasnya.
Ia berharap ke depan semakin banyak bus yang mematuhi ketentuan dan kebijakan yang berlaku untuk angkutan pariwisata, dan tidak ada lagi bus tidak laik jalan beroperasi serta mengangkut penumpang karena hal ini sangat berisiko.