the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Wakapolda Sulteng Ingatkan Penggunaan Senpi ke Personel Jajarannya

the OPINIbythe OPINI
10 Desember 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 4 mins read
the OPINIbythe OPINI
10 Desember 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 4 mins read
Wakapolda Sulteng Ingatkan Penggunaan Senpi ke Personel Jajarannya

Wakapolda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf. (Foto: istimewa)

Baca Juga

Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

Basarnas Palu Kenalkan Keselamatan Sejak Dini Lewat SAR Goes to School

PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

PALU, theopini.id – Wakapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, mewanti-wanti jajarannya dalam penggunaan Senjata Api (Senpi).

“Para Kasatker dan Kasatwil agar terus mengingatkan anggotanya tentang penggunaan Senpi,” kata Wakapolda Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, saat coffe morning bersama seluruh pejabat utama Polda Sulawesi Tengah, Senin, 9 Desember 2024.

Baca Juga: Cegah Peredaran Senpi dan Handak, Satgas Madago Raya Intensifkan Razia di Poso

Ia meminta, agar terus melakukan pengawasan melekat, pemeriksaan izin membawa Senpi dan cek kebersihan senjata.

Kemudian, mengutamakan selektif prioritas personel yang diberikan izin, untuk memegang Senpi sesuai prosedur.

“Latih kemampuan dan keterampilan penggunaan Senpi dan ingatkan aturannya ke anggota Polri saat menjalankan tugas,” ujarnya.

Bukan tanpa alasan, Wakapolda Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menginstruksi jajarannya tentang penggunaan Senpi, karena beberapa peristiwa yang terjadi di tanah air.

Peristiwa tersebut, mengakibatkan korban meninggal karena penggunaan Senpi oleh oknum anggota Polri, sehingga menjadi perhatian publik.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari menjelaskan, penggunaan Senpi oleh anggota Polri, diatur dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Berdasarkan Pasal 47 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 disebutkan, penggunaan Senpi hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan, untuk melindungi nyawa manusia.

Selain itu, Senpi bagi petugas hanya boleh digunakan untuk:

a.   Dalam hal menghadapi keadaan luar biasa;

b.   Membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat;

c.    Membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat;

d.    Mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang;

e.    Menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan

f.     Menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

Ia menyebut, dalam Pasal 8 ayat 1 Perkap Nomor 1 Tahun 2009 dijelaskan, penggunaan Senpi oleh anggota Polri dilakukan apabila:

a.    Tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat;

b.    Anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut;

c.    Anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.

Pada prinsipnya, dalam Pasal 8 ayat 2 Perkap Nomor 1 Tahun 2009 diterangkan, penggunaan senjata api merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka.

Maka, kata dia, penggunaan Senpi hanya digunakan saat keadaan adanya ancaman terhadap jiwa manusia.

Pasal 48 huruf b Perkap Nomor 8 Tahun 2009 juga menjelaskan, sebelum menggunakan Senpi, anggota Polri harus memberikan peringatan yang jelas dengan cara:

1.   Menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas;

2.   Memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya; dan

3.   Memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi

Sebelum melepaskan tembakan, Polisi juga harus memberikan tembakan peringatan ke udara atau tanah, dengan kehati-hatian tinggi dan tujuan untuk menurunkan moril pelaku.

Baca Juga: Nelayan di Poso Temukan Senpi Rakitan di Pantai Tumora

Selain itu, memberikan peringatan sebelum tembakan diarahkan kepada pelaku, yang ditegaskan dalam Pasal 15 Perkap Nomor 1 Tahun 2009

“Pengecualiannya, dalam keadaan yang sangat mendesak. Di mana, penundaan waktu diperkirakan dapat mengakibatkan kematian atau luka berat bagi petugas atau orang lain di sekitarnya, peringatan tidak perlu dilakukan,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Kendalikan Inflasi Jelang Nataru, Disperindag Sulteng Gelar Pasar Murah

Next Post

Pemprov Sulteng Bahas Biaya Domestik Haji 2026 dan Kontribusi Kabupaten/Kota

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

17 Oktober 2026
Penggerebekan Narkoba di Kayumalue Diwarnai Perlawanan, 17 Orang Diamankan

Penggerebekan Narkoba di Kayumalue Diwarnai Perlawanan, 17 Orang Diamankan

17 Oktober 2026
Kapolda Sulteng Perintahkan Jajaran Petakan Wilayah Rawan dan Bongkar Jaringan Narkoba

Kapolda Sulteng Perintahkan Jajaran Petakan Wilayah Rawan dan Bongkar Jaringan Narkoba

16 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

15 Oktober 2026
Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

14 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

17 Oktober 2026
Basarnas Palu Kenalkan Keselamatan Sejak Dini Lewat SAR Goes to School

Basarnas Palu Kenalkan Keselamatan Sejak Dini Lewat SAR Goes to School

17 Oktober 2026
PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

17 Oktober 2026
Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

17 Oktober 2026
FORKOT Makassar Libatkan 15 Kecamatan, Munafri Dorong Olahraga Jadi Ruang Positif bagi Pemuda

FORKOT Makassar Libatkan 15 Kecamatan, Munafri Dorong Olahraga Jadi Ruang Positif bagi Pemuda

17 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Minta FDP Tinggalkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Gubernur Sulteng Minta FDP Tinggalkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

16 Oktober 2026
FORKOT Makassar Libatkan 15 Kecamatan, Munafri Dorong Olahraga Jadi Ruang Positif bagi Pemuda

FORKOT Makassar Libatkan 15 Kecamatan, Munafri Dorong Olahraga Jadi Ruang Positif bagi Pemuda

17 Oktober 2026
Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

15 Oktober 2026
163 Mahasiswa Untad Palu Diterjunkan ke Empat Kecamatan di Parimo, Sasar Masalah Kesehatan

163 Mahasiswa Untad Palu Diterjunkan ke Empat Kecamatan di Parimo, Sasar Masalah Kesehatan

12 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d