PALU, theopini.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menggelar rapat membahas biaya haji domestik dan kontribusi kabupaten/kota, di Palu, Selasa, 10 Desember 2024.
Rapat dalam rangka penyelenggaraan haji 1446 hijriah/2026 masehi ini, dibuka secara resmi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Tengah, Novalina.
Baca Juga: Rakernas Rekomendasikan Syarat Istithaah Sebelum Pelunasan Biaya Haji
“Saya mengapresiasi rapat yang bertujuan memastikan pelayanan prima kepada tamu-tamu Allah asal Sulawesi Tengah, lewat kolaborasi dan sinergi kabupaten/kota bersama provinsi,” ucap Sekdaprov Novalina.
Ia mengatakan, biaya domestik haji terdiri dari empat item, yakni transportasi pesawat dari Palu ke embarkasi Balikpapan, dan sebaliknya. Kemudian, transportasi lokal, konsumsi dan layanan porter.
Ia pun mengingatkan, setiap tahun terjadi penyesuaian biaya domestik haji, seiring bertambahnya jumlah jemaah.
Sehingga, perlu memperbaharui MoU antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terkait pembangian biaya domestik haji, yang terakhir dibuat pada 2017.
“Pembagian proporsi tanggung jawab, apakah masih 70 provinsi dan 30 kabupaten/kota, atau ada alternatif lain?”, tanyanya.
Setelah mengevaluasi MoU bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), lanjutnya, ternyata masih terdapat kabupaten/kota yang belum menyetor kontribusi dari beberapa musim haji yang sudah berlalu.
Olehnya, Novalina berniat memberi sanksi tegas ke kabupaten/kota yang melalaikan terhadap kewajiban MoU tersebut.
Baca Juga: Dana Talangan Koper 126 Jemaah Haji Belum Diganti Pemda Parimo
“Sanksi (ke kabupaten/kota) bisa berupa mengcover sendiri (100 persen) domestik hajinya,” tandasnya.
Rapat diikuti jajaran Biro Kesra provinsi dan kabupaten/kota bersama seluruh unsur yang masuk dalam Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH).













