Wakapolda Sulteng Ingatkan Penggunaan Senpi ke Personel Jajarannya

PALU, theopini.idWakapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, mewanti-wanti jajarannya dalam penggunaan Senjata Api (Senpi).

“Para Kasatker dan Kasatwil agar terus mengingatkan anggotanya tentang penggunaan Senpi,” kata Wakapolda Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, saat coffe morning bersama seluruh pejabat utama Polda Sulawesi Tengah, Senin, 9 Desember 2024.

Baca Juga: Cegah Peredaran Senpi dan Handak, Satgas Madago Raya Intensifkan Razia di Poso

Ia meminta, agar terus melakukan pengawasan melekat, pemeriksaan izin membawa Senpi dan cek kebersihan senjata.

Kemudian, mengutamakan selektif prioritas personel yang diberikan izin, untuk memegang Senpi sesuai prosedur.

“Latih kemampuan dan keterampilan penggunaan Senpi dan ingatkan aturannya ke anggota Polri saat menjalankan tugas,” ujarnya.

Bukan tanpa alasan, Wakapolda Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menginstruksi jajarannya tentang penggunaan Senpi, karena beberapa peristiwa yang terjadi di tanah air.

Peristiwa tersebut, mengakibatkan korban meninggal karena penggunaan Senpi oleh oknum anggota Polri, sehingga menjadi perhatian publik.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari menjelaskan, penggunaan Senpi oleh anggota Polri, diatur dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Berdasarkan Pasal 47 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 disebutkan, penggunaan Senpi hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan, untuk melindungi nyawa manusia.

Selain itu, Senpi bagi petugas hanya boleh digunakan untuk:

a.   Dalam hal menghadapi keadaan luar biasa;

b.   Membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat;

c.    Membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat;

d.    Mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang;

e.    Menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan

f.     Menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

Ia menyebut, dalam Pasal 8 ayat 1 Perkap Nomor 1 Tahun 2009 dijelaskan, penggunaan Senpi oleh anggota Polri dilakukan apabila:

a.    Tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat;

b.    Anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut;

c.    Anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.

Pada prinsipnya, dalam Pasal 8 ayat 2 Perkap Nomor 1 Tahun 2009 diterangkan, penggunaan senjata api merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka.

Maka, kata dia, penggunaan Senpi hanya digunakan saat keadaan adanya ancaman terhadap jiwa manusia.

Pasal 48 huruf b Perkap Nomor 8 Tahun 2009 juga menjelaskan, sebelum menggunakan Senpi, anggota Polri harus memberikan peringatan yang jelas dengan cara:

1.   Menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas;

2.   Memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya; dan

3.   Memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi

Sebelum melepaskan tembakan, Polisi juga harus memberikan tembakan peringatan ke udara atau tanah, dengan kehati-hatian tinggi dan tujuan untuk menurunkan moril pelaku.

Baca Juga: Nelayan di Poso Temukan Senpi Rakitan di Pantai Tumora

Selain itu, memberikan peringatan sebelum tembakan diarahkan kepada pelaku, yang ditegaskan dalam Pasal 15 Perkap Nomor 1 Tahun 2009

“Pengecualiannya, dalam keadaan yang sangat mendesak. Di mana, penundaan waktu diperkirakan dapat mengakibatkan kematian atau luka berat bagi petugas atau orang lain di sekitarnya, peringatan tidak perlu dilakukan,” pungkasnya.

Komentar