the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Wakapolda Sulteng Ingatkan Penggunaan Senpi ke Personel Jajarannya

the OPINIbythe OPINI
10 Desember 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 4 mins read
the OPINIbythe OPINI
10 Desember 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 4 mins read
Wakapolda Sulteng Ingatkan Penggunaan Senpi ke Personel Jajarannya

Wakapolda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf. (Foto: istimewa)

Baca Juga

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

PALU, theopini.id – Wakapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, mewanti-wanti jajarannya dalam penggunaan Senjata Api (Senpi).

“Para Kasatker dan Kasatwil agar terus mengingatkan anggotanya tentang penggunaan Senpi,” kata Wakapolda Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, saat coffe morning bersama seluruh pejabat utama Polda Sulawesi Tengah, Senin, 9 Desember 2024.

Baca Juga: Cegah Peredaran Senpi dan Handak, Satgas Madago Raya Intensifkan Razia di Poso

Ia meminta, agar terus melakukan pengawasan melekat, pemeriksaan izin membawa Senpi dan cek kebersihan senjata.

Kemudian, mengutamakan selektif prioritas personel yang diberikan izin, untuk memegang Senpi sesuai prosedur.

“Latih kemampuan dan keterampilan penggunaan Senpi dan ingatkan aturannya ke anggota Polri saat menjalankan tugas,” ujarnya.

Bukan tanpa alasan, Wakapolda Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menginstruksi jajarannya tentang penggunaan Senpi, karena beberapa peristiwa yang terjadi di tanah air.

Peristiwa tersebut, mengakibatkan korban meninggal karena penggunaan Senpi oleh oknum anggota Polri, sehingga menjadi perhatian publik.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari menjelaskan, penggunaan Senpi oleh anggota Polri, diatur dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Berdasarkan Pasal 47 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 disebutkan, penggunaan Senpi hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan, untuk melindungi nyawa manusia.

Selain itu, Senpi bagi petugas hanya boleh digunakan untuk:

a.   Dalam hal menghadapi keadaan luar biasa;

b.   Membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat;

c.    Membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat;

d.    Mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang;

e.    Menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan

f.     Menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

Ia menyebut, dalam Pasal 8 ayat 1 Perkap Nomor 1 Tahun 2009 dijelaskan, penggunaan Senpi oleh anggota Polri dilakukan apabila:

a.    Tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat;

b.    Anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut;

c.    Anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.

Pada prinsipnya, dalam Pasal 8 ayat 2 Perkap Nomor 1 Tahun 2009 diterangkan, penggunaan senjata api merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka.

Maka, kata dia, penggunaan Senpi hanya digunakan saat keadaan adanya ancaman terhadap jiwa manusia.

Pasal 48 huruf b Perkap Nomor 8 Tahun 2009 juga menjelaskan, sebelum menggunakan Senpi, anggota Polri harus memberikan peringatan yang jelas dengan cara:

1.   Menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas;

2.   Memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya; dan

3.   Memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi

Sebelum melepaskan tembakan, Polisi juga harus memberikan tembakan peringatan ke udara atau tanah, dengan kehati-hatian tinggi dan tujuan untuk menurunkan moril pelaku.

Baca Juga: Nelayan di Poso Temukan Senpi Rakitan di Pantai Tumora

Selain itu, memberikan peringatan sebelum tembakan diarahkan kepada pelaku, yang ditegaskan dalam Pasal 15 Perkap Nomor 1 Tahun 2009

“Pengecualiannya, dalam keadaan yang sangat mendesak. Di mana, penundaan waktu diperkirakan dapat mengakibatkan kematian atau luka berat bagi petugas atau orang lain di sekitarnya, peringatan tidak perlu dilakukan,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Kendalikan Inflasi Jelang Nataru, Disperindag Sulteng Gelar Pasar Murah

Next Post

Pemprov Sulteng Bahas Biaya Domestik Haji 2026 dan Kontribusi Kabupaten/Kota

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

15 Oktober 2026
Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

14 Oktober 2026
Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan Perkebunan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

14 Oktober 2026
Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

13 Oktober 2026
Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

12 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 29 km BaratLaut POHUWATO-GORONTALO

12 Oktober 2026
Tiba di Palu, Kapolda Irjen Rizal Irawan Disambut Gubernur Sulteng

Tiba di Palu, Kapolda Irjen Rizal Irawan Disambut Gubernur Sulteng

13 Oktober 2026
Kualitas Udara Parimo Diprediksi Sedang, BMKG Ingatkan Potensi Perubahan Polutan

Kualitas Udara Parimo Diprediksi Sedang, BMKG Ingatkan Potensi Perubahan Polutan

13 Oktober 2026
Target PAD Parimo Naik, Adnyana Minta Penjelasan Banggar

Target PAD Parimo Naik, Adnyana Minta Penjelasan Banggar

13 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d