PARIMO, theopini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah membuka kotak suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, untuk pengambilan Daftar Pemilih Tetap (TPS).
Kegiatan ini, dilakukan untuk menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MA) atas perselisihan hasil Pilkada Parimo.
Baca Juga: KPU Parimo Distibusi 765 Kotak Suara ke Empat Kecamatan
Pembukaan kotak, dilakukan di Gudang KPU Parimo, Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kamis, 20 Maret 2025.
“Berdasarkan ketentuan lampiran KPU RI nomor: 494, kita diperintahkan untuk membuka dan mengambil jumlah DPT,” kata Koordinator Divisi Informasi dan Data, I Made Koto Parianto di Parigi, Kamis.
Ia menjelaskan, perintah KPU RI bertujuan untuk menyesuaikan DPT tambahan dan pindahan pada setiap Tempat Pemungutan Suaran (TPS) di Kabupaten Parimo.
Hasil penyesuaian DPT tersebut, untuk digunakan dalam penyelenggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Parimo.
Sebab, KPU Parimo diperintahkan untuk tidak melakukan pemuktahiran kembali atas data pemilih.
“Secara otomatis, pemilih yang terdata untuk PSU Pilkada Parimo ialah mereka yang terdaftar pada DPT Pilkada sebelumnya,” ujarnya.
Baca Juga: 6.850 Kotak Suara Pemilu Tiba di KPU Parimo
Kemudian, DPT yang telah diambil dari kotak suara tersebut, akan didigitalisasi dengan melakukan dokumentasi, untuk proses pencermatan oleh jajaran Adhoc KPU Parimo.
pencermatan ini, bertujuan untuk mengetahui jumlah pemilih tetap yang meninggal dunia, pindah domisili dan sebagainya.







Komentar