PARIMO, theopini.id – Polsek Parigi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Parigimpu’u, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pada Minggu malam, 27 April 2025.
Rekonstruksi digelar di halaman Polsek Parigi, Selasa, 20 Mei 2025, dan menghadirkan terduga pelaku serta sejumlah saksi.
Baca Juga: Libatkan Polda Sulteng, Polres Parimo Segera Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal
Rekonstruksi ini, dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian dan mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyelidikan.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 24 adegan, mulai dari awal hingga aksi pembacokan yang mengakibatkan korban tewas.
“Rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan,” jelas Kapolsek Parigi, IPTU Noldy Williams Sualang.
Dari hasil rekonstruksi, diketahui motif pembunuhan diduga berawal dari perselisihan pribadi antara terduga pelaku dan korban yang telah berlangsung cukup lama.
Menurutnya, keluarga korban yang turut hadir dalam rekonstruksi tetap mengikuti jalannya proses hukum dengan tertib.
Baca Juga: Polda Sulteng Perpanjang Operasi Pekat Tinombala 2025, Sasar Aksi Premanisme
Pihak Kepolisian juga menerapkan pengamanan ketat selama kegiatan berlangsung guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku telah ditahan dan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP, pasal 354 ayat (2) dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.













