the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Begini Cara BNN Cegah Penyalahgunaan Narkotika di Sulteng

the OPINIbythe OPINI
11 Maret 2022
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
11 Maret 2022
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Begini Cara BNN Cegah Penyalahgunaan Narkotika di Sulteng

Kepala Seksi Intelijen, Bidang Pemeberantasan pada BNNP Sulawesi Tengah,  Kompol Lucky Sutardjo. (Foto : Yuyun)

Baca Juga

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

PALU, theopini.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah (Sulteng), menggelar pertandingan tenis meja tunggal putra, dalam rangka memeriahkan HUT BNN RI ke 20 tahun. Kegiatan tersebut, juga dilaksanakan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan narkotika di wilayah setempat.

“HUT BNN RI diperingati setiap 22 Maret 2022, dan kami memeriahkannya dengan rangkaian kegiatan, di antaranya olahraga,” ungkap Kepala Seksi Intelijen, Bidang Pemeberantasan pada BNNP Sulawesi Tengah,  Kompol Lucky Sutardjo, yang ditemui di Kota Palu, Jum’at 12 Maret 2022.

Menurut dia, tujuan pertandingan tersebut untuk memfasilitasi atlet tenis meja di Sulawesi Tengah, berkipra ke event nasional.

Kemudian dengan kegiatan BNNP, generasi muda tidak berpikir untuk melakukan tindakan-tindakan negative, dalam rangka meminimalisir terjadinya peredaran narkotika.

“Jadi mereka (generasi muda) diarahkan berpikir untuk melakukan prestasi, bukan tindakan yang negative,” kata dia.

Dia mengatakan, BNNP Sulawesi Tengah terus melakukan upaya untuk melakukan pemberantasan narkotika, mulai dari langkah pencegahan dan pemberdayaan.

Selain itu, merehabilitasi pecandu narkotika  dengan melakukan assesmen terlebih dahulu, tujuannya untuk menentukan penanganan terhadap pasien tersebut. Selanjutnya, melakukan penindakan terhadap kejahatan narkotika, untuk memberikan efek jerah.

“Apakah nanti ditempatkan di Balai Rehabilitasi atau hanya rawat jalan, harus melalui proses penilai dulu,” kata dia.

Dia pun mengimbau, kepada generasi muda untuk mengalihkan pikiran dan kegiatan ke hal-hal positif, agar keinginan untuk mencoba dan mengkonsumsi narkoba bisa terhidarkan.

Hanya saja, jika telah menjadi pengguna dan sulit untuk terhindar dari pengunaan narkotia, sebaiknya melaporkan ke BNNP untuk melakukan assesmen, agar diketahui kadar narkotika yang digunakan.

“Yang mendapatkan rehabilitasi ini juga berlaku bagi pengedar, bukan hanya pengguna narkotika. Tapi yang memang benar-benar mau berhenti dari kegiatannya. Sebab, ada sanksi hukum atas tindakannya,’ pungkasnya.

Laporan : Yuyun

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BNNP#HUTBNNRI#penyalahgunaannarkoba#Rehabilitasinarkoba#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Gakkum KLHK Serahkan Tersangka Tambang Nikel Ilegal ke Kejati Sultra

Next Post

Bulog Gandeng Disperindag Salurkan Migor Subsidi Lewat Operasi Pasar

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Pemda Parimo Perkuat Sinergi Empat OPD Tekan Kematian Ibu dan Anak

Pemda Parimo Perkuat Sinergi Empat OPD Tekan Kematian Ibu dan Anak

19 Oktober 2026
Pemkot dan PA Palu Perkuat Perlindungan Hak Nafkah Perempuan dan Anak Pascaperceraian

Pemkot dan PA Palu Perkuat Perlindungan Hak Nafkah Perempuan dan Anak Pascaperceraian

19 Oktober 2026
Pansel JPTP Parimo Ajukan 13 Bukti di PTUN Palu, Minta Rektor Untad Dihadirkan

Pansel JPTP Parimo Ajukan 13 Bukti di PTUN Palu, Minta Rektor Untad Dihadirkan

19 Oktober 2026
Kabut Asap Selimuti Gorontalo, BPBD Siapkan 1.500 Masker Gratis

Kabut Asap Selimuti Gorontalo, BPBD Siapkan 1.500 Masker Gratis

18 Oktober 2026
Riset Ungkap Kerentanan Warga Siniu di Tengah Rencana Pembangunan NEPIE

Riset Ungkap Kerentanan Warga Siniu di Tengah Rencana Pembangunan NEPIE

18 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Minta Sidak SPBU Diperkuat untuk Awasi Distribusi BBM

Gubernur Sulteng Minta Sidak SPBU Diperkuat untuk Awasi Distribusi BBM

17 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 59 km BaratDaya MEULABOH-ACEHBARAT

21 Oktober 2026
Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

20 Oktober 2026
Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

19 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

19 Oktober 2026
Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

19 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan Perkebunan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

14 Oktober 2026
Penggerebekan Narkoba di Kayumalue Diwarnai Perlawanan, 17 Orang Diamankan

Penggerebekan Narkoba di Kayumalue Diwarnai Perlawanan, 17 Orang Diamankan

17 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

14 Oktober 2026
PTUN Palu Terima Gugatan JATAM soal Dugaan Pembiaran Kerusakan Lingkungan

PTUN Palu Terima Gugatan JATAM soal Dugaan Pembiaran Kerusakan Lingkungan

19 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d