the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polres Banggai Serahkan Dua Tersangka Pengedar Obat Ilegal ke JPU

the OPINIbythe OPINI
13 September 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
13 September 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polres Banggai Serahkan Dua Tersangka Pengedar Obat Ilegal ke JPU

Dua tersangka pengedar sedia farmasi tanpa izin edar saat diserahkan ke JPU Kejari Banggai. (Foto: IST)

Baca Juga

Dekranasda Parimo Studi Tiru ke Badung Bali, Pelajari Strategi Pemasaran Produk Kerajinan

Anwar Hafid Targetkan BOS Daerah Jangkau Madrasah Mulai 2027

YHKI Desak Polda Sulteng Usut Pemodal dan Dugaan Pembiaran PETI Rio Pakava

BANGGAI, theopini.id – Polres Banggai, Sulawesi Tengah menyerahkan dua tersangka pengedar sedia farmasi tanpa izin edar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bentuk upaya serius melindungi masyarakat dari peredaran obat ilegal.

Penyerahan dilakukan pada Jum’at, 12 September 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Banggai.

Baca Juga: BPOM Palu Dorong Apotek Terapkan Program Ayo Buang Sampah Obat dengan Benar

“Kemarin sore kedua tersangka sudah diserahkan dan selanjutnya pihak Kejaksaan akan memproses lebih lanjut hingga persidangan,” ujar Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid, Sabtu, 13 September 2025.

Dua tersangka yang diserahkan adalah MT (38) dan RH (20), keduanya warga Bunta Banggai. Penyerahan diterima Jaksa Penuntut Putu Diana, di Kantor Kejaksaan Banggai.

AKP Hasanuddin menjelaskan, kedua tersangka diamankan di Desa Balinggara, Kecamatan Nuhon, pada 15 Mei 2025. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 sachet.

Baca Juga: Kejari Banggai Musnahkan 151, 7129 Gram Sabu dan 4.800 Obat-obatan

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya.

Ia menekankan, tindakan tegas ini menjadi bagian dari komitmen Polres Banggai dalam memberantas peredaran obat farmasi ilegal dan narkotika, sekaligus menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KabupatenBanggai#KasusPeredaraanObatIlegal#PolresBanggai#Sulteng
Previous Post

BKPRMI Diminta Perkuat Peran Masjid dan Pendidikan Generasi Muda

Next Post

Siswa Tampil di HAN ke-41, Wakasek SLB Parigi Ungkap Kendala dan Harapan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Wakapolda Sulteng Tekankan Deteksi Dini dan Kesiapsiagaan Karhutla

Wakapolda Sulteng Tekankan Deteksi Dini dan Kesiapsiagaan Karhutla

22 Oktober 2026
Lagi, Penindakan Narkoba di Parimo Tanpa Barang Bukti Sabu

Lagi, Penindakan Narkoba di Parimo Tanpa Barang Bukti Sabu

22 Oktober 2026
Ditangkap Usai Curi Mobil, Pemuda di Palu Diduga Terlibat 26 Kasus Curanmor

Ditangkap Usai Curi Mobil, Pemuda di Palu Diduga Terlibat 26 Kasus Curanmor

21 Oktober 2026
Kabut Asap Karhutla Ganggu Pelayaran, Kapal di Perairan Banggai Diimbau Kurangi Kecepatan

Kabut Asap Karhutla Ganggu Pelayaran, Kapal di Perairan Banggai Diimbau Kurangi Kecepatan

21 Oktober 2026
Kembali Gerebek Kayumalue, Polisi Tak Temukan Barang Bukti di Lokasi

Kembali Gerebek Kayumalue, Polisi Tak Temukan Barang Bukti di Lokasi

20 Oktober 2026
Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

19 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Dekranasda Parimo Studi Tiru ke Badung Bali, Pelajari Strategi Pemasaran Produk Kerajinan

Dekranasda Parimo Studi Tiru ke Badung Bali, Pelajari Strategi Pemasaran Produk Kerajinan

23 Oktober 2026
Anwar Hafid Targetkan BOS Daerah Jangkau Madrasah Mulai 2027

Anwar Hafid Targetkan BOS Daerah Jangkau Madrasah Mulai 2027

22 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 6 km BaratLaut LEBONG-BENGKULU

22 Oktober 2026
YHKI Desak Polda Sulteng Usut Pemodal dan Dugaan Pembiaran PETI Rio Pakava

YHKI Desak Polda Sulteng Usut Pemodal dan Dugaan Pembiaran PETI Rio Pakava

22 Oktober 2026
Parimo Registrasikan Sembilan Posyandu, Bidik Jadi Percontohan Enam SPM

Parimo Registrasikan Sembilan Posyandu, Bidik Jadi Percontohan Enam SPM

22 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bawaslu Parimo Soroti Keanggotaan Ganda dan ASN di Partai Politik

Bawaslu Parimo Soroti Keanggotaan Ganda dan ASN di Partai Politik

22 Oktober 2026
Bupati Parimo Lepas Mahasiswa KKN Tematik Moderasi Beragama dan Desa Cerdas

Bupati Parimo Lepas Mahasiswa KKN Tematik Moderasi Beragama dan Desa Cerdas

19 Oktober 2026
FORKOT Makassar Libatkan 15 Kecamatan, Munafri Dorong Olahraga Jadi Ruang Positif bagi Pemuda

FORKOT Makassar Libatkan 15 Kecamatan, Munafri Dorong Olahraga Jadi Ruang Positif bagi Pemuda

17 Oktober 2026
Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

20 Oktober 2026
Sulteng Bersiap Gelar Tanwir dan Milad Muhammadiyah pada November 2026

Sulteng Bersiap Gelar Tanwir dan Milad Muhammadiyah pada November 2026

20 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d