Kejari Banggai Musnahkan 151,7129 Gram Sabu dan 4.800 Obat-obatan

BANGGAI, theopini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Sulawesi Tengah, memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 151, 7129 gram dan 4.800 butir obat-obatan terlarang, Selasa, 22 November 2022.

Menurut Kepala Kejari Negeri (Kajari) Banggai, Raden Bagus Wicaksono, SH, M. Hum, pemusnahan barang bukti yang dilakukan pihaknya, terhadap perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht)

“Barang bukti yang dimusnahkan yang perkara pidana umumnya telah mempunyai kekuatan hukum tetap periode Agustus hingga November 2022,” kata Kajari Banggai, dihalaman Kantor Kejari Banggai, Selasa.  

Baca Juga : Kejari Parimo Musnahkan 69,2 Gram Sabu dan Ratusan Ribu Rokok Ilegal   

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni, perkara narkotika UU RI No. 35 tahun 2009, barang bukti berupa sabu – sabu berat total 151,7129 gram, dan berbagai jenis alat hisap sabu, dengan jumlah perkara sebanyak 13 perkara.

Selain itu, perkara kesehatan UU RI No. 36 tahun 2009 barang bukti Trihexyphenidyl jumlah total 4.800 butir, jumlah perkara sebanyak 2 perkara.

“Kemudian ada juga perkara kekerasan terhadap orang, barang bukti berupa kayu, 2 buah badik dan batu, 2 buah pisau, 1 batang besi, 1 buah batu, dan sejumlah pecahan kaca, 1 buah batu dan 6 lembar pakaian, jumlah perkara sebanyak 8 perkara,” kata dia.  

Selain itu, perkara tindak pidana umum lainnya, barang buktinya berupa 14 lembar faktur/invoice, 7 jenis permainan alat perjudian, dan 1 buah buku tabungan dan ATM,  2 lembar kwitansi pembayaran mobil, 2 lembar STNK, 3 buah BPKB, 3 lembar surat keterangan pajak daerah dan 1 buah plat kendaraan, 1 buah buku dan 1 buah pulpen, jumlah perkara sebanyak 5 perkara.

Baca Juga : Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Bukti Kisaran Rp 10,4 Miliar

“Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar seluruh barang bukti tersebut,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut, juga dihadari Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, Ketua DPRD Kabupaten Banggai Suprapto Ngatimin SH, Dandim 1308/LB Letkol Infantri Doni Gradinand, SH, MTr.Han, Kabag Hukum Setda Banggai dan Perwakilan dari Lapas Kelas IIB Luwuk.

Komentar