BANGGAI, theopini.id – Polres Banggai, Sulawesi Tengah menyerahkan dua tersangka pengedar sedia farmasi tanpa izin edar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bentuk upaya serius melindungi masyarakat dari peredaran obat ilegal.
Penyerahan dilakukan pada Jum’at, 12 September 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Banggai.
Baca Juga: BPOM Palu Dorong Apotek Terapkan Program Ayo Buang Sampah Obat dengan Benar
“Kemarin sore kedua tersangka sudah diserahkan dan selanjutnya pihak Kejaksaan akan memproses lebih lanjut hingga persidangan,” ujar Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid, Sabtu, 13 September 2025.
Dua tersangka yang diserahkan adalah MT (38) dan RH (20), keduanya warga Bunta Banggai. Penyerahan diterima Jaksa Penuntut Putu Diana, di Kantor Kejaksaan Banggai.
AKP Hasanuddin menjelaskan, kedua tersangka diamankan di Desa Balinggara, Kecamatan Nuhon, pada 15 Mei 2025. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 sachet.
Baca Juga: Kejari Banggai Musnahkan 151, 7129 Gram Sabu dan 4.800 Obat-obatan
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya.
Ia menekankan, tindakan tegas ini menjadi bagian dari komitmen Polres Banggai dalam memberantas peredaran obat farmasi ilegal dan narkotika, sekaligus menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
Baca berita lainnya di Google News














