the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polres Banggai Serahkan Dua Tersangka Pengedar Obat Ilegal ke JPU

the OPINIbythe OPINI
13 September 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
13 September 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polres Banggai Serahkan Dua Tersangka Pengedar Obat Ilegal ke JPU

Dua tersangka pengedar sedia farmasi tanpa izin edar saat diserahkan ke JPU Kejari Banggai. (Foto: IST)

BANGGAI, theopini.id – Polres Banggai, Sulawesi Tengah menyerahkan dua tersangka pengedar sedia farmasi tanpa izin edar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bentuk upaya serius melindungi masyarakat dari peredaran obat ilegal.

Penyerahan dilakukan pada Jum’at, 12 September 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Banggai.

Baca Juga: BPOM Palu Dorong Apotek Terapkan Program Ayo Buang Sampah Obat dengan Benar

“Kemarin sore kedua tersangka sudah diserahkan dan selanjutnya pihak Kejaksaan akan memproses lebih lanjut hingga persidangan,” ujar Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid, Sabtu, 13 September 2025.

Baca Juga

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Dua tersangka yang diserahkan adalah MT (38) dan RH (20), keduanya warga Bunta Banggai. Penyerahan diterima Jaksa Penuntut Putu Diana, di Kantor Kejaksaan Banggai.

AKP Hasanuddin menjelaskan, kedua tersangka diamankan di Desa Balinggara, Kecamatan Nuhon, pada 15 Mei 2025. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 sachet.

Baca Juga: Kejari Banggai Musnahkan 151, 7129 Gram Sabu dan 4.800 Obat-obatan

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya.

Ia menekankan, tindakan tegas ini menjadi bagian dari komitmen Polres Banggai dalam memberantas peredaran obat farmasi ilegal dan narkotika, sekaligus menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #KabupatenBanggai#KasusPeredaraanObatIlegal#PolresBanggai#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

BKPRMI Diminta Perkuat Peran Masjid dan Pendidikan Generasi Muda

Next Post

Siswa Tampil di HAN ke-41, Wakasek SLB Parigi Ungkap Kendala dan Harapan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

14 Juli 2026
Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

14 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026
Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kilogram Tomat di Kapal KM Ratu Maria

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kg Tomat di Kapal KM Ratu Maria

13 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 198 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

16 Juli 2026
Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

16 Juli 2026
DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

16 Juli 2026
Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

13 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
Pemda Parimo Percepat Penerbitan SHM di Dua Kawasan Eks Transmigrasi

Pemda Parimo Percepat Penerbitan SHM di Dua Kawasan Eks Transmigrasi

14 Juli 2026
DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

14 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In