PARIMO, theopini.id — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah membentuk Tim Uji Kelayakan (TUK), sebagai langkah memperkuat kendali dan pengawasan terhadap setiap rencana usaha maupun kegiatan yang berpotensi berdampak pada lingkungan.
“Tahun ini ada pekerjaan rumah dari Kementerian Lingkungan Hidup, setiap kabupaten wajib membentuk TUK,” ujar Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup DLH Parimo, Muhammad Idrus, Jum’at, 27 Februari 2026.
Ia menjelaskan, pembentukan TUK merupakan mandat dari Kementerian Lingkungan Hidup yang harus dituntaskan tahun ini.
Tanpa tim tersebut, pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk membahas dan mengeluarkan rekomendasi kelayakan lingkungan terhadap suatu kegiatan.
“Kalau dulu disebut Komisi AMDAL, sekarang namanya TUK. Tim ini yang merekomendasikan apakah suatu kegiatan layak dan bisa diterbitkan persetujuan kelayakan lingkungannya,” jelas Idrus.
TUK berfungsi membahas dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun UKL-UPL, serta memberikan rekomendasi sebelum diterbitkannya Persetujuan Kelayakan Lingkungan Hidup (PKPLH), yang sebelumnya dikenal sebagai izin lingkungan.
Menurut Idrus, keberadaan TUK menjadi krusial untuk memastikan setiap rencana investasi, pembukaan lahan, maupun proyek pembangunan tetap berada dalam koridor regulasi dan pengawasan yang ketat di daerah.
Keanggotaan tim terdiri dari unsur akademisi, DLH, serta organisasi perangkat daerah terkait. Syaratnya, anggota minimal pernah mengikuti pelatihan atau diklat AMDAL, atau terlibat dalam pembahasan sedikitnya tiga dokumen AMDAL.
“Tenaga ahli sudah kami kumpulkan datanya, termasuk sertifikat mereka. Empat orang kami ambil dari Universitas Tadulako,” ungkapnya.
Secara keseluruhan, tim yang disiapkan berjumlah 15 orang atau lebih. Setelah Surat Keputusan (SK) TUK ditandatangani Bupati, dokumen tersebut akan diusulkan ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk diverifikasi bersama persyaratan administrasi lainnya.
Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga menyiapkan tenaga ahli pendamping bagi setiap kabupaten dalam proses verifikasi dan penguatan kapasitas TUK, guna memastikan pelaksanaan tugas berjalan efektif, profesional, dan sesuai regulasi.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar