PARIMO, theopini.id — Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, memfasilitasi petani dan pelaku usaha durian dalam pengusulan penetapan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi durian montong yang tumbuh dan berkembang di daerah tersebut.
“Kita sebagai fasilitator saja, dan ini sebagai upaya agar ke depannya petani durian Parimo bisa lebih sejahtera,” ujar Kepala Bidang Litbang Bappelitbangda Parimo, Mardiana, di sela kegiatan, Senin, 2 Maret 2026.
Ia menjelaskan, pengusulan HAKI untuk durian montong Parigi Moutong telah dirintis sejak tiga tahun terakhir melalui sejumlah tahapan, termasuk kajian dan penelitian yang melibatkan akademisi.
Menurutnya, langkah ini tidak akan mengganggu ataupun mengambil hak komersial Thailand sebagai pemilik nama “Montong”. Pemerintah daerah hanya ingin memperkuat identitas serta karakteristik khas durian yang tumbuh di Kabupaten Parimo.
“Yang kita patenkan HAKI-nya itu nama Durian Parigi Moutong, bukan montongnya,” tegasnya.
Mardiana menambahkan, usulan penetapan HAKI tersebut juga telah melalui uji laboratorium. Hasilnya menunjukkan bahwa durian montong Parigi Moutong memiliki cita rasa dan karakteristik yang dinilai unggul dibandingkan produk sejenis di sejumlah daerah di Indonesia.
Ia menyebut, kegiatan tersebut merupakan tahap akhir pemerintah daerah dalam proses pengusulan HAKI untuk komoditas unggulan durian. Selanjutnya, dokumen usulan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku oleh pihak berwenang.
“Yang pastinya kita baru mengusulkan ini dulu, karena memang komoditas ini telah lama beredar dan menjadi unggulan di daerah kita,” pungkasnya.
Kegiatan itu turut dihadiri sejumlah petani dan pelaku komoditas durian, serta Tim Indikasi Geografis dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagai pihak yang berwenang dalam proses penetapan HAKI.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar