the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Ragam

Perempuan Korban Dampak PLTA Poso Energy Akan Gugat UU Cipta Kerja ke MK

the OPINIbythe OPINI
22 Juli 2026
in Ragam
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
22 Juli 2026
in Ragam
Reading Time: 2 mins read
Perempuan Korban Dampak PLTA Poso Energy Akan Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Rumah warga terdampak aktivitas PLTA Poso Energy di Kabupaten Poso. (Foto: IST)

Baca Juga

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

POSO, theopini.id – Perempuan yang terdampak aktivitas PLTA Poso Energy bersama Solidaritas Perempuan, berencana mengajukan Judicial Review (JR) terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Agustus 2026.

Gugatan tersebut, diajukan sebagai upaya memperjuangkan perlindungan hak konstitusional perempuan yang dinilai terdampak kebijakan pembangunan dan investasi.

“Judicial Review ini merupakan langkah hukum yang kami tempuh untuk memperjuangkan hak-hak konstitusional perempuan yang selama ini terdampak kebijakan pembangunan. Perempuan tidak boleh hanya menjadi pihak yang menerima dampak, tetapi harus diakui sebagai subjek yang memiliki hak menentukan masa depan ruang hidupnya,” ujar Sofianty, Solidaritas Perempuan Sintuwuraya Poso, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu, 22 Juli 2026.

Menurutnya, gugatan tersebut berangkat dari pengalaman perempuan yang terdampak berbagai kebijakan pembangunan, termasuk proyek PLTA Poso Energy di Desa Sulewana, Kabupaten Poso.

Ia menilai, sejumlah kebijakan yang lahir setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja lebih berpihak pada percepatan investasi dibandingkan perlindungan hak-hak masyarakat.

Ia menjelaskan, perubahan berbagai regulasi di bidang lingkungan hidup, tata ruang, pengadaan tanah, dan pengelolaan sumber daya alam dinilai mempersempit ruang partisipasi publik, sekaligus melemahkan perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat yang terdampak pembangunan.

Menurutnya, perempuan menjadi kelompok yang paling rentan merasakan dampak kebijakan tersebut karena menghadapi keterbatasan akses terhadap tanah, sumber daya alam, informasi, hingga pengambilan keputusan.

Sofianty menyebut, selama belasan tahun masyarakat di Desa Sulewana menghadapi berbagai persoalan yang dikaitkan dengan aktivitas PLTA Poso Energy, mulai dari kerusakan rumah, rumah ibadah, lahan perkebunan, hingga perubahan lingkungan yang memengaruhi sumber penghidupan warga.

“Perempuan menjadi kelompok yang paling merasakan dampaknya karena kehilangan akses terhadap ruang hidup dan sumber penghidupan. Di sisi lain, mereka juga harus menanggung beban tambahan untuk memastikan kebutuhan keluarga tetap terpenuhi di tengah kondisi yang semakin sulit,” katanya.

Ia juga menilai, perempuan selama ini belum dilibatkan secara bermakna dalam proses perencanaan pembangunan, penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), konsultasi publik, maupun pengambilan keputusan yang berkaitan dengan proyek pembangunan.

Selain mengajukan gugatan ke MK, Solidaritas Perempuan akan menggelar Karnaval Perempuan serta aksi serentak di 12 komunitas sebagai bentuk konsolidasi, sekaligus penyampaian aspirasi perempuan dari berbagai daerah yang terdampak kebijakan pembangunan dan investasi.

Melalui langkah hukum tersebut, Sofianty berharap MK dapat menguji ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai mengurangi perlindungan terhadap hak-hak perempuan, sekaligus memperkuat akses perempuan terhadap keadilan serta partisipasi dalam setiap kebijakan yang menyangkut ruang hidup mereka.

Baca berita lainnya di Google News

Laporan: Oppie/**

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KabupatenPoso#PLTAPosoEnergy#Sulteng
Previous Post

Bupati Parimo: Posyandu Kini Jadi Pusat Pelayanan Enam SPM hingga Tingkat Desa

Next Post

26,62 Gram Sabu Disita, Polda Sulteng Ungkap Jaringan Narkoba di Parimo

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Gubernur Anwar Hafid Ingatkan ASN Tak Keluyuran Saat Jam Kerja

Gubernur Anwar Hafid Ingatkan ASN Tak Keluyuran Saat Jam Kerja

19 Oktober 2026
Munafri Juara Lomba Masak Nasi Goreng Antar Kepala Daerah se-Sulsel

Munafri Juara Lomba Masak Nasi Goreng Antar Kepala Daerah se-Sulsel

18 Oktober 2026
Hari Kedua Pencarian Nelayan Hilang di Balut, Tim SAR Sisir 75 Mil Laut Persegi

Hari Kedua Pencarian Nelayan Hilang di Balut, Tim SAR Sisir 75 Mil Laut Persegi

18 Oktober 2026
Pemda Parimo Dorong Seni Qasidah Jadi Sarana Pembinaan Generasi Muda

Pemda Parimo Dorong Seni Qasidah Jadi Sarana Pembinaan Generasi Muda

18 Oktober 2026
Basarnas Palu Kenalkan Keselamatan Sejak Dini Lewat SAR Goes to School

Basarnas Palu Kenalkan Keselamatan Sejak Dini Lewat SAR Goes to School

17 Oktober 2026
Nelayan 55 Tahun Hilang Kontak di Perairan Pulau Burung

Nelayan 55 Tahun Hilang Kontak di Perairan Pulau Burung

17 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 59 km BaratDaya MEULABOH-ACEHBARAT

21 Oktober 2026
Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

20 Oktober 2026
Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

19 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

19 Oktober 2026
Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

19 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pemkot dan PA Palu Perkuat Perlindungan Hak Nafkah Perempuan dan Anak Pascaperceraian

Pemkot dan PA Palu Perkuat Perlindungan Hak Nafkah Perempuan dan Anak Pascaperceraian

19 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Minta FDP Tinggalkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Gubernur Sulteng Minta FDP Tinggalkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

16 Oktober 2026
CFD Jalan Rusa Dibuka, Pemkot Makassar Siapkan Ruang Usaha bagi UMKM

CFD Jalan Rusa Dibuka, Pemkot Makassar Siapkan Ruang Usaha bagi UMKM

18 Oktober 2026
200 Peserta dari 23 Kecamatan Ramaikan Festival Qasidah Parimo 2026

200 Peserta dari 23 Kecamatan Ramaikan Festival Qasidah Parimo 2026

16 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d