the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

26,62 Gram Sabu Disita, Polda Sulteng Ungkap Jaringan Narkoba di Parimo

the OPINIbythe OPINI
22 Juli 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
22 Juli 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
26,62 Gram Sabu Disita, Polda Sulteng Ungkap Jaringan Narkoba di Parimo

Pelaku peredaran narkoba berserta barang bukti hasil pengungakapan Polda Sulawesi Tengah di Kabupaten Parimo. (Foto: IST)

Baca Juga

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

PARIMO, theopini.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Dalam operasi yang dilakukan di Kecamatan Mepanga, polisi menyita barang bukti sabu seberat 26,62 gram, dan mengamankan empat terduga pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Dusun I, Desa Malino, Kecamatan Mepanga. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan yang saling berkaitan,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, dihubungi di Palu, Rabu, 22 Juli 2026.

Ia menjelaskan, operasi yang dilakukan tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah pada Minggu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 03.00 WITA, diawali dengan penangkapan terduga pelaku berinisial K di Dusun I, Desa Malino. Dari tangan K, polisi menyita sabu seberat 1,20 gram, satu unit timbangan digital, dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap K, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terduga AB di Dusun IV, Desa Malino sekitar pukul 04.00 WITA. Dari pelaku, polisi kembali menyita sabu seberat 7,88 gram beserta dua paket kecil sabu.

“Dari pemeriksaan terhadap AB, terungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari pelaku berinisial R di Desa Moubang, Kecamatan Mepanga,” kata Pribadi.

Pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah ke Desa Moubang. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua terduga pelaku lainnya, yakni R dan RB, beserta tujuh paket sabu dengan berat bruto 17,54 gram serta dua buah tas.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap, pelaku R memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial W, warga Kayumalue, Kota Palu. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Ini merupakan hasil kerja keras tim serta dukungan informasi dari masyarakat. Pengembangan terus kami lakukan guna mengungkap jaringan yang lebih besar,” ungkapnya.

Keempat terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Sulawesi Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Pribadi mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Laporan: Galvin

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KecamatanMepanga#parigimoutong#PoldaSulteng#Sulteng
Previous Post

Perempuan Korban Dampak PLTA Poso Energy Akan Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Next Post

Wawali Palu Minta OPD Masif Turun ke Lapangan Percepat Penanganan Stunting

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

19 Oktober 2026
PTUN Palu Terima Gugatan JATAM soal Dugaan Pembiaran Kerusakan Lingkungan

PTUN Palu Terima Gugatan JATAM soal Dugaan Pembiaran Kerusakan Lingkungan

19 Oktober 2026
Dua Anggota Polri di Balut Diperiksa Propam Terkait Dugaan Bisnis BBM Subsidi

Dua Anggota Polri di Balut Diperiksa Propam Terkait Dugaan Bisnis BBM Subsidi

19 Oktober 2026
Polisi Temukan 24 Wadah Penampungan Bio Solar Kosong di Sigi

Polisi Temukan 24 Wadah Penampungan Bio Solar Kosong di Sigi

18 Oktober 2026
Empat Kali Operasi Sarang Narkoba, Polda Sulteng Serahkan 28 Orang ke BNNP

Empat Kali Operasi Sarang Narkoba, Polda Sulteng Serahkan 28 Orang ke BNNP

18 Oktober 2026
Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

17 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 59 km BaratDaya MEULABOH-ACEHBARAT

21 Oktober 2026
Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

20 Oktober 2026
Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

19 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

19 Oktober 2026
Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

19 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

15 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Minta Sidak SPBU Diperkuat untuk Awasi Distribusi BBM

Gubernur Sulteng Minta Sidak SPBU Diperkuat untuk Awasi Distribusi BBM

17 Oktober 2026
Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

20 Oktober 2026
Usai Lantik Eselon II, Bupati Parimo Siapkan Pengisian Jabatan Berikutnya

Usai Lantik Eselon II, Bupati Parimo Siapkan Pengisian Jabatan Berikutnya

17 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d