the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

26,62 Gram Sabu Disita, Polda Sulteng Ungkap Jaringan Narkoba di Parimo

the OPINIbythe OPINI
22 Juli 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
22 Juli 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
26,62 Gram Sabu Disita, Polda Sulteng Ungkap Jaringan Narkoba di Parimo

Pelaku peredaran narkoba berserta barang bukti hasil pengungakapan Polda Sulawesi Tengah di Kabupaten Parimo. (Foto: IST)

PARIMO, theopini.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Dalam operasi yang dilakukan di Kecamatan Mepanga, polisi menyita barang bukti sabu seberat 26,62 gram, dan mengamankan empat terduga pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Dusun I, Desa Malino, Kecamatan Mepanga. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan yang saling berkaitan,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, dihubungi di Palu, Rabu, 22 Juli 2026.

Ia menjelaskan, operasi yang dilakukan tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah pada Minggu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 03.00 WITA, diawali dengan penangkapan terduga pelaku berinisial K di Dusun I, Desa Malino. Dari tangan K, polisi menyita sabu seberat 1,20 gram, satu unit timbangan digital, dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Baca Juga

Hestiwati: Transformasi Posyandu Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Wawali Palu Minta OPD Masif Turun ke Lapangan Percepat Penanganan Stunting

Perempuan Korban Dampak PLTA Poso Energy Akan Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap K, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terduga AB di Dusun IV, Desa Malino sekitar pukul 04.00 WITA. Dari pelaku, polisi kembali menyita sabu seberat 7,88 gram beserta dua paket kecil sabu.

“Dari pemeriksaan terhadap AB, terungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari pelaku berinisial R di Desa Moubang, Kecamatan Mepanga,” kata Pribadi.

Pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah ke Desa Moubang. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua terduga pelaku lainnya, yakni R dan RB, beserta tujuh paket sabu dengan berat bruto 17,54 gram serta dua buah tas.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap, pelaku R memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial W, warga Kayumalue, Kota Palu. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Ini merupakan hasil kerja keras tim serta dukungan informasi dari masyarakat. Pengembangan terus kami lakukan guna mengungkap jaringan yang lebih besar,” ungkapnya.

Keempat terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Sulawesi Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Pribadi mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Laporan: Galvin

Tags: #KecamatanMepanga#parigimoutong#PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Perempuan Korban Dampak PLTA Poso Energy Akan Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Next Post

Wawali Palu Minta OPD Masif Turun ke Lapangan Percepat Penanganan Stunting

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kurang dari 24 Jam, Polresta Banggai Ungkap Kasus Pencurian di Luwuk

Kurang dari 24 Jam, Polresta Banggai Ungkap Kasus Pencurian di Luwuk

22 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Pelaku Penipuan Transfer BRILink, Dua Aksi Rugikan Korban Jutaan Rupiah

Polresta Banggai Ringkus Pelaku Penipuan Transfer BRILink, Dua Aksi Rugikan Korban Jutaan Rupiah

21 Juli 2026
Berbekal Informasi Warga, Polsek Bungku Utara Ringkus Dua Terduga Pelaku Narkoba

Berbekal Informasi Warga, Polsek Bungku Utara Ringkus Dua Terduga Pelaku Narkoba

19 Juli 2026
Polsek Lamala Evakuasi Pencari Ikan yang Ditemukan Meninggal di Pantai Binotik

Polsek Lamala Evakuasi Pencari Ikan yang Ditemukan Meninggal di Pantai Binotik

19 Juli 2026
Kurang dari Delapan Jam, Polisi Amankan Sopir Diduga Pelaku Tabrak Lari di Luwuk Selatan

Kurang dari Delapan Jam, Polisi Amankan Sopir Diduga Pelaku Tabrak Lari di Luwuk Selatan

16 Juli 2026
Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Hestiwati: Transformasi Posyandu Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Hestiwati: Transformasi Posyandu Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

22 Juli 2026
Wawali Palu Minta OPD Masif Turun ke Lapangan Percepat Penanganan Stunting

Wawali Palu Minta OPD Masif Turun ke Lapangan Percepat Penanganan Stunting

22 Juli 2026
26,62 Gram Sabu Disita, Polda Sulteng Ungkap Jaringan Narkoba di Parimo

26,62 Gram Sabu Disita, Polda Sulteng Ungkap Jaringan Narkoba di Parimo

22 Juli 2026
Perempuan Korban Dampak PLTA Poso Energy Akan Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Perempuan Korban Dampak PLTA Poso Energy Akan Gugat UU Cipta Kerja ke MK

22 Juli 2026
Bupati Parimo: Posyandu Kini Jadi Pusat Pelayanan Enam SPM hingga Tingkat Desa

Bupati Parimo: Posyandu Kini Jadi Pusat Pelayanan Enam SPM hingga Tingkat Desa

22 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Fraksi Perindo: Setiap Rupiah APBD Parimo Harus Berdampak bagi Rakyat

Fraksi Perindo: Setiap Rupiah APBD Parimo Harus Berdampak bagi Rakyat

21 Juli 2026
Disdikbud Parimo Pastikan SMP Model Toniasa Tetap Beroperasi Meski Hanya Terima 15 Siswa Baru

Disdikbud Parimo Pastikan SMP Model Toniasa Tetap Beroperasi Meski Hanya Terima 15 Siswa Baru

22 Juli 2026
FKUB Sulteng: Moderasi Beragama Jadi Benteng Masyarakat di Era Digital

FKUB Sulteng: Moderasi Beragama Jadi Benteng Masyarakat di Era Digital

22 Juli 2026
Polresta Banggai Amankan Pria Pemilik 3,46 Gram Sabu di Luwuk

Polresta Banggai Amankan Pria Pemilik 3,46 Gram Sabu di Luwuk

19 Juli 2026
Pemprov Gorontalo Terbitkan Edaran Siaga Kekeringan dan Karhutla Hadapi Musim Kemarau

Pemprov Gorontalo Terbitkan Edaran Siaga Kekeringan dan Karhutla Hadapi Musim Kemarau

20 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In