POSO, theopini.id – Perempuan yang terdampak aktivitas PLTA Poso Energy bersama Solidaritas Perempuan, berencana mengajukan Judicial Review (JR) terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Agustus 2026.
Gugatan tersebut, diajukan sebagai upaya memperjuangkan perlindungan hak konstitusional perempuan yang dinilai terdampak kebijakan pembangunan dan investasi.
“Judicial Review ini merupakan langkah hukum yang kami tempuh untuk memperjuangkan hak-hak konstitusional perempuan yang selama ini terdampak kebijakan pembangunan. Perempuan tidak boleh hanya menjadi pihak yang menerima dampak, tetapi harus diakui sebagai subjek yang memiliki hak menentukan masa depan ruang hidupnya,” ujar Sofianty, Solidaritas Perempuan Sintuwuraya Poso, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu, 22 Juli 2026.
Menurutnya, gugatan tersebut berangkat dari pengalaman perempuan yang terdampak berbagai kebijakan pembangunan, termasuk proyek PLTA Poso Energy di Desa Sulewana, Kabupaten Poso.
Ia menilai, sejumlah kebijakan yang lahir setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja lebih berpihak pada percepatan investasi dibandingkan perlindungan hak-hak masyarakat.
Ia menjelaskan, perubahan berbagai regulasi di bidang lingkungan hidup, tata ruang, pengadaan tanah, dan pengelolaan sumber daya alam dinilai mempersempit ruang partisipasi publik, sekaligus melemahkan perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat yang terdampak pembangunan.
Menurutnya, perempuan menjadi kelompok yang paling rentan merasakan dampak kebijakan tersebut karena menghadapi keterbatasan akses terhadap tanah, sumber daya alam, informasi, hingga pengambilan keputusan.
Sofianty menyebut, selama belasan tahun masyarakat di Desa Sulewana menghadapi berbagai persoalan yang dikaitkan dengan aktivitas PLTA Poso Energy, mulai dari kerusakan rumah, rumah ibadah, lahan perkebunan, hingga perubahan lingkungan yang memengaruhi sumber penghidupan warga.
“Perempuan menjadi kelompok yang paling merasakan dampaknya karena kehilangan akses terhadap ruang hidup dan sumber penghidupan. Di sisi lain, mereka juga harus menanggung beban tambahan untuk memastikan kebutuhan keluarga tetap terpenuhi di tengah kondisi yang semakin sulit,” katanya.
Ia juga menilai, perempuan selama ini belum dilibatkan secara bermakna dalam proses perencanaan pembangunan, penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), konsultasi publik, maupun pengambilan keputusan yang berkaitan dengan proyek pembangunan.
Selain mengajukan gugatan ke MK, Solidaritas Perempuan akan menggelar Karnaval Perempuan serta aksi serentak di 12 komunitas sebagai bentuk konsolidasi, sekaligus penyampaian aspirasi perempuan dari berbagai daerah yang terdampak kebijakan pembangunan dan investasi.
Melalui langkah hukum tersebut, Sofianty berharap MK dapat menguji ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai mengurangi perlindungan terhadap hak-hak perempuan, sekaligus memperkuat akses perempuan terhadap keadilan serta partisipasi dalam setiap kebijakan yang menyangkut ruang hidup mereka.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Oppie/**
















