the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Ragam

Perempuan Korban Dampak PLTA Poso Energy Akan Gugat UU Cipta Kerja ke MK

the OPINIbythe OPINI
22 Juli 2026
in Ragam
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
22 Juli 2026
in Ragam
Reading Time: 2 mins read
Perempuan Korban Dampak PLTA Poso Energy Akan Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Rumah warga terdampak aktivitas PLTA Poso Energy di Kabupaten Poso. (Foto: IST)

POSO, theopini.id – Perempuan yang terdampak aktivitas PLTA Poso Energy bersama Solidaritas Perempuan, berencana mengajukan Judicial Review (JR) terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Agustus 2026.

Gugatan tersebut, diajukan sebagai upaya memperjuangkan perlindungan hak konstitusional perempuan yang dinilai terdampak kebijakan pembangunan dan investasi.

“Judicial Review ini merupakan langkah hukum yang kami tempuh untuk memperjuangkan hak-hak konstitusional perempuan yang selama ini terdampak kebijakan pembangunan. Perempuan tidak boleh hanya menjadi pihak yang menerima dampak, tetapi harus diakui sebagai subjek yang memiliki hak menentukan masa depan ruang hidupnya,” ujar Sofianty, Solidaritas Perempuan Sintuwuraya Poso, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu, 22 Juli 2026.

Menurutnya, gugatan tersebut berangkat dari pengalaman perempuan yang terdampak berbagai kebijakan pembangunan, termasuk proyek PLTA Poso Energy di Desa Sulewana, Kabupaten Poso.

Baca Juga

Bupati Parimo: Posyandu Kini Jadi Pusat Pelayanan Enam SPM hingga Tingkat Desa

Disdikbud Parimo Pastikan SMP Model Toniasa Tetap Beroperasi Meski Hanya Terima 15 Siswa Baru

DPRD Parimo Dorong Pemda Kembangkan Industri Kelapa Biji untuk Tingkatkan PAD

Ia menilai, sejumlah kebijakan yang lahir setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja lebih berpihak pada percepatan investasi dibandingkan perlindungan hak-hak masyarakat.

Ia menjelaskan, perubahan berbagai regulasi di bidang lingkungan hidup, tata ruang, pengadaan tanah, dan pengelolaan sumber daya alam dinilai mempersempit ruang partisipasi publik, sekaligus melemahkan perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat yang terdampak pembangunan.

Menurutnya, perempuan menjadi kelompok yang paling rentan merasakan dampak kebijakan tersebut karena menghadapi keterbatasan akses terhadap tanah, sumber daya alam, informasi, hingga pengambilan keputusan.

Sofianty menyebut, selama belasan tahun masyarakat di Desa Sulewana menghadapi berbagai persoalan yang dikaitkan dengan aktivitas PLTA Poso Energy, mulai dari kerusakan rumah, rumah ibadah, lahan perkebunan, hingga perubahan lingkungan yang memengaruhi sumber penghidupan warga.

“Perempuan menjadi kelompok yang paling merasakan dampaknya karena kehilangan akses terhadap ruang hidup dan sumber penghidupan. Di sisi lain, mereka juga harus menanggung beban tambahan untuk memastikan kebutuhan keluarga tetap terpenuhi di tengah kondisi yang semakin sulit,” katanya.

Ia juga menilai, perempuan selama ini belum dilibatkan secara bermakna dalam proses perencanaan pembangunan, penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), konsultasi publik, maupun pengambilan keputusan yang berkaitan dengan proyek pembangunan.

Selain mengajukan gugatan ke MK, Solidaritas Perempuan akan menggelar Karnaval Perempuan serta aksi serentak di 12 komunitas sebagai bentuk konsolidasi, sekaligus penyampaian aspirasi perempuan dari berbagai daerah yang terdampak kebijakan pembangunan dan investasi.

Melalui langkah hukum tersebut, Sofianty berharap MK dapat menguji ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai mengurangi perlindungan terhadap hak-hak perempuan, sekaligus memperkuat akses perempuan terhadap keadilan serta partisipasi dalam setiap kebijakan yang menyangkut ruang hidup mereka.

Baca berita lainnya di Google News

Laporan: Oppie/**

Tags: #KabupatenPoso#PLTAPosoEnergy#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Bupati Parimo: Posyandu Kini Jadi Pusat Pelayanan Enam SPM hingga Tingkat Desa

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kapolresta Banggai Santuni 25 Anak Yatim, Perkuat Kepedulian Sosial

Kapolresta Banggai Santuni 25 Anak Yatim, Perkuat Kepedulian Sosial

20 Juli 2026
Wali Kota Palu Ajak Warga Perkuat Gotong Royong Bangun Masjid Raudhatul Jannah

Wali Kota Palu Ajak Warga Perkuat Gotong Royong Bangun Masjid Raudhatul Jannah

20 Juli 2026
Meriahkan Final Piala Dunia, DPW PPP Sulteng Gelar Nobar Berhadiah Rp30 Juta

Meriahkan Final Piala Dunia, DPW PPP Sulteng Gelar Nobar Berhadiah Rp30 Juta

18 Juli 2026
Bupati Parimo: MTQ Harus Lahirkan Generasi Qur'ani yang Mengamalkan Al-Qur'an

Bupati Parimo: MTQ Harus Lahirkan Generasi Qur’ani yang Mengamalkan Al-Qur’an

18 Juli 2026
5 Hari Pencarian Tak Membuahkan Hasil, Operasi SAR Nelayan Hilang di Balut Dihentikan

5 Hari Pencarian Tak Membuahkan Hasil, Operasi SAR Nelayan Hilang di Balut Dihentikan

17 Juli 2026
Kapolda Sulteng Sidak SPKT, Tekankan Pelayanan Cepat dan Humanis

Kapolda Sulteng Sidak SPKT, Tekankan Pelayanan Cepat dan Humanis

16 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Perempuan Korban Dampak PLTA Poso Energy Akan Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Perempuan Korban Dampak PLTA Poso Energy Akan Gugat UU Cipta Kerja ke MK

22 Juli 2026
Bupati Parimo: Posyandu Kini Jadi Pusat Pelayanan Enam SPM hingga Tingkat Desa

Bupati Parimo: Posyandu Kini Jadi Pusat Pelayanan Enam SPM hingga Tingkat Desa

22 Juli 2026
Disdikbud Parimo Pastikan SMP Model Toniasa Tetap Beroperasi Meski Hanya Terima 15 Siswa Baru

Disdikbud Parimo Pastikan SMP Model Toniasa Tetap Beroperasi Meski Hanya Terima 15 Siswa Baru

22 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.6 M Guncang 41 km TimurLaut KAB-GAYOLUES-ACEH

22 Juli 2026
DPRD Parimo Dorong Pemda Kembangkan Industri Kelapa Biji untuk Tingkatkan PAD

DPRD Parimo Dorong Pemda Kembangkan Industri Kelapa Biji untuk Tingkatkan PAD

22 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kurang dari Delapan Jam, Polisi Amankan Sopir Diduga Pelaku Tabrak Lari di Luwuk Selatan

Kurang dari Delapan Jam, Polisi Amankan Sopir Diduga Pelaku Tabrak Lari di Luwuk Selatan

16 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Pelaku Penipuan Transfer BRILink, Dua Aksi Rugikan Korban Jutaan Rupiah

Polresta Banggai Ringkus Pelaku Penipuan Transfer BRILink, Dua Aksi Rugikan Korban Jutaan Rupiah

21 Juli 2026
Bupati Erwin Burase Ajak Pemuda GKST Jadi Mitra Pembangunan Daerah

Bupati Erwin Burase Ajak Pemuda GKST Jadi Mitra Pembangunan Daerah

17 Juli 2026
Arnol Soroti Minimnya Anggaran Pelaksanaan MTQ Tingkat Desa dan Kecamatan

Arnol Soroti Minimnya Anggaran Pelaksanaan MTQ Tingkat Desa dan Kecamatan

19 Juli 2026
Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In