the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

the OPINIbythe OPINI
19 Agustus 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
19 Agustus 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

Dirlantas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Agung Tri Widiantoro saat memimpin pemusnahan ribuan Regident di Mako Ditlantas Polda Sulawesi Tengah, Rabu, 19 Agustus 2026. (Foto: IST)

Baca Juga

651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

PALU, theopini.id — Sebanyak 157.308 material registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor yang sudah usang dan tidak lagi berlaku dimusnahkan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah.

Pemusnahan dilakukan untuk memastikan dokumen dan perlengkapan tersebut tidak kembali digunakan maupun disalahgunakan.

“Material yang dimusnahkan merupakan BMN berupa materiel Regident yang sudah dalam kondisi usang dan tidak dapat digunakan lagi,” ujar Dirlantas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Agung Tri Widiantoro saat memimpin pemusnahan di Mako Ditlantas Polda Sulawesi Tengah, Rabu, 19 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, material yang dimusnahkan merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang telah melewati masa penggunaan.

Selain karena kondisi fisiknya sudah usang, sejumlah material tersebut juga tidak lagi dapat digunakan karena adanya perubahan spesifikasi maupun ketentuan yang berlaku.

Salah satunya adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 6.308 keping dengan tahun perolehan 2017. Material tersebut, merupakan spesifikasi lama dan tidak lagi dapat digunakan dalam pelayanan penerbitan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) maupun layanan mobil SIM keliling.

Menurut Agung, material SIM lama tersebut sudah tidak sesuai dengan spesifikasi terbaru yang digunakan dalam pelayanan, termasuk kartu Smart SIM.

Selain SIM, Ditlantas Polda Sulawesi Tengah memusnahkan 1.000 lembar Blanko Mutasi Ranmor dengan tahun perolehan 2017.

Material tersebut, tidak lagi dapat digunakan karena masih mencantumkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Sementara ketentuan yang berlaku saat ini mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020.

“Untuk blanko mutasi ranmor sebanyak 1.000 lembar juga sudah tidak bisa digunakan karena di dalam material tersebut masih menggunakan aturan PP Nomor 60 Tahun 2016, sedangkan material mutasi yang berlaku saat ini menggunakan aturan PP Nomor 76 Tahun 2020,” jelasnya.

Selanjutnya, sebanyak 150.000 lembar Sticker Pengesahan dengan tahun perolehan 2018 turut dimusnahkan.

Material tersebut tidak lagi digunakan karena ketentuan mengenai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk material tersebut sudah tidak diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan demikian, seluruh material Regident yang dimusnahkan merupakan material lama yang tidak lagi memiliki fungsi dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan/atau dihancurkan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses tersebut turut disaksikan pejabat dan personel terkait sebagai bagian dari transparansi dalam pengelolaan dan penghapusan BMN.

Agung menegaskan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya Ditlantas Polda Sulawesi Tengah menjaga tertib administrasi, sekaligus mencegah kemungkinan penyalahgunaan dokumen maupun perlengkapan Regident yang sudah tidak berlaku.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan seluruh material Regident yang sudah tidak berlaku lagi dikelola dan dimusnahkan sesuai ketentuan. Kami berharap langkah ini dapat mencegah penyalahgunaan serta mendukung pengelolaan BMN yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Laporan: Indah Nurrahma Safira

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DitlantasPoldaSulteng#PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

KUA-PPAS 2027 Disepakati, Bupati Banggai Tekankan Efisiensi dan Anggaran Berbasis Hasil

Next Post

Evaluasi PAD 2026, Pemda Parimo Petakan Kendala dan Potensi Pendapatan 2027

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

7 Oktober 2026
Pembobolan Masjid dan Sekolah di Kampal Diungkap Polisi, Pelaku Manfaatkan Situasi Sepi

Pembobolan Masjid dan Sekolah di Kampal Diungkap Polisi, Pelaku Manfaatkan Situasi Sepi

7 Oktober 2026
Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

6 Oktober 2026
Polres Parimo Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu 2,04 Gram di Baliara

Polres Parimo Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu 2,04 Gram di Baliara

6 Oktober 2026
Polres Parimo Bongkar Modus Pencurian Toko dan Ternak, 2 Terduga Pelaku Ditangkap

Polres Parimo Bongkar Modus Pencurian Toko dan Ternak, 2 Terduga Pelaku Ditangkap

5 Oktober 2026
Polisi Amankan yang Diduga Digunakan dalam Aksi Sedot Solar Truk di Luwuk

Polisi Amankan yang Diduga Digunakan dalam Aksi Sedot Solar Truk di Luwuk

5 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

8 Oktober 2026
Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

7 Oktober 2026
Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

7 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

7 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Nasri Masuk Masa Pensiun, Rizal Irawan Ditunjuk Jadi Kapolda Sulteng

Nasri Masuk Masa Pensiun, Rizal Irawan Ditunjuk Jadi Kapolda Sulteng

3 Oktober 2026
Sambut Bulan PRB, BPBD Parimo Siapkan Penanaman Pohon hingga Water Rescue

Sambut Bulan PRB, BPBD Parimo Siapkan Penanaman Pohon hingga Water Rescue

6 Oktober 2026
Bappelitbangda Parimo Sebut Bangkalan Disebabkan Kekurangan Nutrisi Tanah

Bappelitbangda Parimo Sebut Bangkalan Disebabkan Kekurangan Nutrisi Tanah

3 Oktober 2026
Dokter Spesialis Anak Terisi, RSUD Buluye Napoae Moutong Mulai Buka Pelayanan Besok

Dokter Spesialis Anak Terisi, RSUD Buluye Napoae Moutong Mulai Buka Pelayanan Besok

2 Oktober 2026
Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

7 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d