the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

the OPINIbythe OPINI
19 Agustus 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
19 Agustus 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

Dirlantas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Agung Tri Widiantoro saat memimpin pemusnahan ribuan Regident di Mako Ditlantas Polda Sulawesi Tengah, Rabu, 19 Agustus 2026. (Foto: IST)

PALU, theopini.id — Sebanyak 157.308 material registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor yang sudah usang dan tidak lagi berlaku dimusnahkan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah.

Pemusnahan dilakukan untuk memastikan dokumen dan perlengkapan tersebut tidak kembali digunakan maupun disalahgunakan.

“Material yang dimusnahkan merupakan BMN berupa materiel Regident yang sudah dalam kondisi usang dan tidak dapat digunakan lagi,” ujar Dirlantas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Agung Tri Widiantoro saat memimpin pemusnahan di Mako Ditlantas Polda Sulawesi Tengah, Rabu, 19 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, material yang dimusnahkan merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang telah melewati masa penggunaan.

Baca Juga

KUA-PPAS 2027 Disepakati, Bupati Banggai Tekankan Efisiensi dan Anggaran Berbasis Hasil

398 Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp323,5 Juta

Sekda Zulfinasran Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan Parimo 2026

Selain karena kondisi fisiknya sudah usang, sejumlah material tersebut juga tidak lagi dapat digunakan karena adanya perubahan spesifikasi maupun ketentuan yang berlaku.

Salah satunya adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 6.308 keping dengan tahun perolehan 2017. Material tersebut, merupakan spesifikasi lama dan tidak lagi dapat digunakan dalam pelayanan penerbitan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) maupun layanan mobil SIM keliling.

Menurut Agung, material SIM lama tersebut sudah tidak sesuai dengan spesifikasi terbaru yang digunakan dalam pelayanan, termasuk kartu Smart SIM.

Selain SIM, Ditlantas Polda Sulawesi Tengah memusnahkan 1.000 lembar Blanko Mutasi Ranmor dengan tahun perolehan 2017.

Material tersebut, tidak lagi dapat digunakan karena masih mencantumkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Sementara ketentuan yang berlaku saat ini mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020.

“Untuk blanko mutasi ranmor sebanyak 1.000 lembar juga sudah tidak bisa digunakan karena di dalam material tersebut masih menggunakan aturan PP Nomor 60 Tahun 2016, sedangkan material mutasi yang berlaku saat ini menggunakan aturan PP Nomor 76 Tahun 2020,” jelasnya.

Selanjutnya, sebanyak 150.000 lembar Sticker Pengesahan dengan tahun perolehan 2018 turut dimusnahkan.

Material tersebut tidak lagi digunakan karena ketentuan mengenai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk material tersebut sudah tidak diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan demikian, seluruh material Regident yang dimusnahkan merupakan material lama yang tidak lagi memiliki fungsi dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan/atau dihancurkan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses tersebut turut disaksikan pejabat dan personel terkait sebagai bagian dari transparansi dalam pengelolaan dan penghapusan BMN.

Agung menegaskan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya Ditlantas Polda Sulawesi Tengah menjaga tertib administrasi, sekaligus mencegah kemungkinan penyalahgunaan dokumen maupun perlengkapan Regident yang sudah tidak berlaku.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan seluruh material Regident yang sudah tidak berlaku lagi dikelola dan dimusnahkan sesuai ketentuan. Kami berharap langkah ini dapat mencegah penyalahgunaan serta mendukung pengelolaan BMN yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Laporan: Indah Nurrahma Safira

Tags: #DitlantasPoldaSulteng#PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

KUA-PPAS 2027 Disepakati, Bupati Banggai Tekankan Efisiensi dan Anggaran Berbasis Hasil

the OPINI

the OPINI

Related Posts

398 Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp323,5 Juta

398 Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp323,5 Juta

19 Agustus 2026
Polres Morut Musnahkan 366 Gram Sabu dari Empat Kasus

Polres Morut Musnahkan 366 Gram Sabu dari Empat Kasus

18 Agustus 2026
Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

18 Agustus 2026
Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Dua Warga Parimo di Palu, Sabu dan Bong Diamankan

Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Dua Warga Parimo di Palu, Sabu dan Bong Diamankan

17 Agustus 2026
Pelajar Tewas Tabrak Ambulans Parkir di Luwuk, Polisi Ingatkan Bahaya Ngebut Tanpa Helm

Pelajar Tewas Tabrak Ambulans Parkir di Luwuk, Polisi Ingatkan Bahaya Ngebut Tanpa Helm

17 Agustus 2026
Polda Sulteng Amankan Dua Pemuda Bawa 103 Gram Sabu untuk Diedarkan di Parimo

Polda Sulteng Amankan Dua Pemuda Bawa 103 Gram Sabu untuk Diedarkan di Parimo

17 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

19 Agustus 2026
KUA-PPAS 2027 Disepakati, Bupati Banggai Tekankan Efisiensi dan Anggaran Berbasis Hasil

KUA-PPAS 2027 Disepakati, Bupati Banggai Tekankan Efisiensi dan Anggaran Berbasis Hasil

19 Agustus 2026
398 Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp323,5 Juta

398 Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp323,5 Juta

19 Agustus 2026
Sekda Zulfinasran Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan Parimo 2026

Sekda Zulfinasran Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan Parimo 2026

19 Agustus 2026
Anggaran Terbatas, Banggai Tetap Kirim Tim Voli Putra ke POPDA dan 30 Atlet Karate ke Palu

Anggaran Terbatas, Banggai Tetap Kirim Tim Voli Putra ke POPDA dan 30 Atlet Karate ke Palu

19 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Basuki Ingatkan Perubahan RKA Tak Boleh Tanpa Pelaporan ke DPRD Parimo

Basuki Ingatkan Perubahan RKA Tak Boleh Tanpa Pelaporan ke DPRD Parimo

12 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 47 km BaratLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

15 Agustus 2026
HUT ke-81 RI, Pemda Parimo Ajak Masyarakat Jadikan Semangat Kemerdekaan sebagai Energi Pembangunan

HUT ke-81 RI, Pemda Parimo Ajak Masyarakat Jadikan Semangat Kemerdekaan sebagai Energi Pembangunan

18 Agustus 2026
Munafri Minta Mahasiswa Terus Upgrade Diri agar Dibutuhkan Dunia Kerja

Munafri Minta Mahasiswa Terus Upgrade Diri agar Dibutuhkan Dunia Kerja

15 Agustus 2026
FunWalk PSMTI Sulsel, Munafri: Keberagaman Harus Jadi Kekuatan Makassar

FunWalk PSMTI Sulsel, Munafri: Keberagaman Harus Jadi Kekuatan Makassar

16 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In