PALU, theopini.id — Sebanyak 157.308 material registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor yang sudah usang dan tidak lagi berlaku dimusnahkan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah.
Pemusnahan dilakukan untuk memastikan dokumen dan perlengkapan tersebut tidak kembali digunakan maupun disalahgunakan.
“Material yang dimusnahkan merupakan BMN berupa materiel Regident yang sudah dalam kondisi usang dan tidak dapat digunakan lagi,” ujar Dirlantas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Agung Tri Widiantoro saat memimpin pemusnahan di Mako Ditlantas Polda Sulawesi Tengah, Rabu, 19 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, material yang dimusnahkan merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang telah melewati masa penggunaan.
Selain karena kondisi fisiknya sudah usang, sejumlah material tersebut juga tidak lagi dapat digunakan karena adanya perubahan spesifikasi maupun ketentuan yang berlaku.
Salah satunya adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 6.308 keping dengan tahun perolehan 2017. Material tersebut, merupakan spesifikasi lama dan tidak lagi dapat digunakan dalam pelayanan penerbitan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) maupun layanan mobil SIM keliling.
Menurut Agung, material SIM lama tersebut sudah tidak sesuai dengan spesifikasi terbaru yang digunakan dalam pelayanan, termasuk kartu Smart SIM.
Selain SIM, Ditlantas Polda Sulawesi Tengah memusnahkan 1.000 lembar Blanko Mutasi Ranmor dengan tahun perolehan 2017.
Material tersebut, tidak lagi dapat digunakan karena masih mencantumkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Sementara ketentuan yang berlaku saat ini mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020.
“Untuk blanko mutasi ranmor sebanyak 1.000 lembar juga sudah tidak bisa digunakan karena di dalam material tersebut masih menggunakan aturan PP Nomor 60 Tahun 2016, sedangkan material mutasi yang berlaku saat ini menggunakan aturan PP Nomor 76 Tahun 2020,” jelasnya.
Selanjutnya, sebanyak 150.000 lembar Sticker Pengesahan dengan tahun perolehan 2018 turut dimusnahkan.
Material tersebut tidak lagi digunakan karena ketentuan mengenai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk material tersebut sudah tidak diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan demikian, seluruh material Regident yang dimusnahkan merupakan material lama yang tidak lagi memiliki fungsi dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan/atau dihancurkan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses tersebut turut disaksikan pejabat dan personel terkait sebagai bagian dari transparansi dalam pengelolaan dan penghapusan BMN.
Agung menegaskan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya Ditlantas Polda Sulawesi Tengah menjaga tertib administrasi, sekaligus mencegah kemungkinan penyalahgunaan dokumen maupun perlengkapan Regident yang sudah tidak berlaku.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan seluruh material Regident yang sudah tidak berlaku lagi dikelola dan dimusnahkan sesuai ketentuan. Kami berharap langkah ini dapat mencegah penyalahgunaan serta mendukung pengelolaan BMN yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Indah Nurrahma Safira















