the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

the OPINIbythe OPINI
19 Agustus 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
19 Agustus 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

Dirlantas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Agung Tri Widiantoro saat memimpin pemusnahan ribuan Regident di Mako Ditlantas Polda Sulawesi Tengah, Rabu, 19 Agustus 2026. (Foto: IST)

Baca Juga

Barcode Terbit, BBM Bersubsidi Sulit Diawasi hingga SPBU

KPM PKH Parimo yang Sejahtera Dialihkan ke Program Pemberdayaan Ekonomi

Bupati Parimo Perintahkan Satgas Bongkar Dugaan Permainan BBM Subsidi

PALU, theopini.id — Sebanyak 157.308 material registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor yang sudah usang dan tidak lagi berlaku dimusnahkan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah.

Pemusnahan dilakukan untuk memastikan dokumen dan perlengkapan tersebut tidak kembali digunakan maupun disalahgunakan.

“Material yang dimusnahkan merupakan BMN berupa materiel Regident yang sudah dalam kondisi usang dan tidak dapat digunakan lagi,” ujar Dirlantas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Agung Tri Widiantoro saat memimpin pemusnahan di Mako Ditlantas Polda Sulawesi Tengah, Rabu, 19 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, material yang dimusnahkan merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang telah melewati masa penggunaan.

Selain karena kondisi fisiknya sudah usang, sejumlah material tersebut juga tidak lagi dapat digunakan karena adanya perubahan spesifikasi maupun ketentuan yang berlaku.

Salah satunya adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 6.308 keping dengan tahun perolehan 2017. Material tersebut, merupakan spesifikasi lama dan tidak lagi dapat digunakan dalam pelayanan penerbitan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) maupun layanan mobil SIM keliling.

Menurut Agung, material SIM lama tersebut sudah tidak sesuai dengan spesifikasi terbaru yang digunakan dalam pelayanan, termasuk kartu Smart SIM.

Selain SIM, Ditlantas Polda Sulawesi Tengah memusnahkan 1.000 lembar Blanko Mutasi Ranmor dengan tahun perolehan 2017.

Material tersebut, tidak lagi dapat digunakan karena masih mencantumkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Sementara ketentuan yang berlaku saat ini mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020.

“Untuk blanko mutasi ranmor sebanyak 1.000 lembar juga sudah tidak bisa digunakan karena di dalam material tersebut masih menggunakan aturan PP Nomor 60 Tahun 2016, sedangkan material mutasi yang berlaku saat ini menggunakan aturan PP Nomor 76 Tahun 2020,” jelasnya.

Selanjutnya, sebanyak 150.000 lembar Sticker Pengesahan dengan tahun perolehan 2018 turut dimusnahkan.

Material tersebut tidak lagi digunakan karena ketentuan mengenai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk material tersebut sudah tidak diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan demikian, seluruh material Regident yang dimusnahkan merupakan material lama yang tidak lagi memiliki fungsi dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan/atau dihancurkan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses tersebut turut disaksikan pejabat dan personel terkait sebagai bagian dari transparansi dalam pengelolaan dan penghapusan BMN.

Agung menegaskan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya Ditlantas Polda Sulawesi Tengah menjaga tertib administrasi, sekaligus mencegah kemungkinan penyalahgunaan dokumen maupun perlengkapan Regident yang sudah tidak berlaku.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan seluruh material Regident yang sudah tidak berlaku lagi dikelola dan dimusnahkan sesuai ketentuan. Kami berharap langkah ini dapat mencegah penyalahgunaan serta mendukung pengelolaan BMN yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Laporan: Indah Nurrahma Safira

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DitlantasPoldaSulteng#PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

KUA-PPAS 2027 Disepakati, Bupati Banggai Tekankan Efisiensi dan Anggaran Berbasis Hasil

Next Post

Evaluasi PAD 2026, Pemda Parimo Petakan Kendala dan Potensi Pendapatan 2027

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Pemalsuan Dokumen Pengadaan, PT Donggi Senoro LNG Rugi Rp3,34 Miliar

Pemalsuan Dokumen Pengadaan, PT Donggi Senoro LNG Rugi Rp3,34 Miliar

15 September 2026
Warga Bolano Parimo Ditangkap, Polisi Sita 1,79 Gram Sabu

Warga Bolano Parimo Ditangkap, Polisi Sita 1,79 Gram Sabu

14 September 2026
YHKI Desak Polda Sulteng Bongkar Cukong di Balik PETI Dongi-Dongi

YHKI Desak Polda Sulteng Bongkar Cukong di Balik PETI Dongi-Dongi

12 September 2026
Polresta Banggai Tangkap Dua Pemuda, 36 Paket Sabu Disita

Polresta Banggai Tangkap Dua Pemuda, 36 Paket Sabu Disita

11 September 2026
Polres Parimo Sita 155,1 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

Polres Parimo Sita 155,1 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

10 September 2026
Minta Uang Rp500 Ribu, Adik Aniaya Kakak Kandungnya di Luwuk

Minta Uang Rp500 Ribu, Adik Aniaya Kakak Kandungnya di Luwuk

9 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Barcode Terbit, BBM Bersubsidi Sulit Diawasi hingga SPBU

Barcode Terbit, BBM Bersubsidi Sulit Diawasi hingga SPBU

16 September 2026
Mendes PDT Dorong KNMP Jadi Sumber Pendapatan Asli Desa

Mendes PDT Dorong KNMP Jadi Sumber Pendapatan Asli Desa

15 September 2026
KPM PKH Parimo yang Sejahtera Dialihkan ke Program Pemberdayaan Ekonomi

KPM PKH Parimo yang Sejahtera Dialihkan ke Program Pemberdayaan Ekonomi

15 September 2026
Bupati Parimo Perintahkan Satgas Bongkar Dugaan Permainan BBM Subsidi

Bupati Parimo Perintahkan Satgas Bongkar Dugaan Permainan BBM Subsidi

15 September 2026
Pemda Parimo Nilai Kendaraan BMD Sebelum Lelang Terbuka

Pemda Parimo Nilai Kendaraan BMD Sebelum Lelang Terbuka

15 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Banggai Surplus Beras, Mentan Amran: Contoh Baik Kolaborasi Gubernur dan Bupati

Banggai Surplus Beras, Mentan Amran: Contoh Baik Kolaborasi Gubernur dan Bupati

10 September 2026
Tiga Awak KM Balama GT 27 Ditemukan Selamat Setelah Hilang Kontak

Tiga Awak KM Balama GT 27 Ditemukan Selamat Setelah Hilang Kontak

14 September 2026
Mendes PDT Dorong KNMP Jadi Sumber Pendapatan Asli Desa

Mendes PDT Dorong KNMP Jadi Sumber Pendapatan Asli Desa

15 September 2026
Masjid Besar Darussalam Parigi Didorong Jadi Pusat Pembinaan Umat

Masjid Besar Darussalam Parigi Didorong Jadi Pusat Pembinaan Umat

10 September 2026
57 Kasus TB Tercatat di Parigi Barat, Puskesmas Siapkan Screening Massal

57 Kasus TB Tercatat di Parigi Barat, Puskesmas Siapkan Screening Massal

9 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d