PARIMO, theopini.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mendorong pemerintah desa dan masyarakat ikut mengambil peran dalam pengelolaan sampah, menyusul rencana penguatan sarana persampahan di setiap desa.
“Partisipasi masyarakat dan unsur pemerintahan desa sangat penting, karena dengan keterbatasan kami tentunya tidak maksimal untuk mengakomodasi banyaknya jumlah sampah masyarakat,” ujar Kepala DLH Parimo, Mariam Tagunu, saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Persampahan di Aula Kantor Kecamatan Parigi Selatan, Senin, 14 September 2026.
Menurutnya, pemerintah melalui DLH bersama DPRD Parimo akan terus mendorong penguatan pengelolaan sampah, termasuk melalui dukungan anggaran.
Salah satu rencana yang akan dimaksimalkan, adalah penyediaan tempat penampungan sementara (TPS) di setiap desa.
Hal itu, sekaligus menjadi respons atas keluhan masyarakat dalam sosialisasi terkait minimnya sarana pembuangan sampah dan kebutuhan armada pengangkutan di wilayah Kecamatan Parigi Selatan.
Namun, Mariam menegaskan, penyediaan sarana tidak akan cukup tanpa perubahan perilaku masyarakat.
Pemerintah desa juga diharapkan aktif menyosialisasikan pemilahan sampah sejak dari sumbernya.
“Ini juga harus disosialisasikan lagi oleh setiap desa, agar sampah yang masuk harus sudah dipisahkan jenisnya,” ujarnya.
Mariam mengatakan, sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2025 penting dilakukan karena aturan tersebut tidak hanya mengatur pengelolaan sampah, tetapi juga memuat ketentuan mengenai sanksi dan retribusi persampahan.
Ketentuan tersebut, nantinya akan diperkuat melalui aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup), sehingga masyarakat maupun pemerintah di tingkat kecamatan dan desa perlu memahami ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyebut, perlunya mekanisme yang memberikan perlindungan hukum dalam penerapan aturan persampahan, termasuk melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas).
“Seperti soal pembentukan Satgas dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang terkena ataupun menjalani sanksi soal persampahan,” katanya.
Sosialisasi di Kecamatan Parigi Selatan merupakan bagian dari rangkaian penyebarluasan Perda Nomor 8 Tahun 2025 yang dilakukan DLH Parimo.
Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di Kecamatan Parigi dan Parigi Barat.
“Ini titik kedua sosialisasi yang kami lakukan, namun keseluruhan sudah ada tiga kecamatan yang kita sasar,” kata dia
Mariam mengatakan, sosialisasi saat ini difokuskan di wilayah kecamatan eks Parigi karena keterbatasan anggaran.
Meski demikian, ia berharap informasi mengenai aturan pengelolaan persampahan dapat diteruskan pemerintah desa kepada masyarakat.
Ia menilai, keterlibatan desa dan masyarakat akan sangat membantu DLH Parimo dalam menangani persoalan sampah, mengingat luas wilayah dan jumlah penduduk Parimo yang cukup besar.
“Kami berharap masyarakat dan unsur pemerintahan desa bisa berpartisipasi. Karena dengan luas dan banyaknya jumlah penduduk, akan sangat membantu kita memaksimalkan pengelolaan sampah ini,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News















