PARIMO, theopini.id – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menjajaki jalur resmi bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri sebagai upaya memberikan perlindungan sekaligus mencegah penempatan pekerja secara nonprosedural.
Plt Kepala Disnakertrans Parimo, Abdul Malik, mengatakan pihaknya telah mengomunikasikan rencana tersebut dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
“Kami sudah berkoordinasi dengan BP3MI agar kami bisa membuka jalur aman kepada para pekerja yang ingin ke luar negeri melalui jalur resmi, yaitu jalur BP3MI,” kata Abdul Malik saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 4 September 2026.
Menurutnya, BP3MI tidak hanya bertugas memberikan perlindungan kepada pekerja migran, tetapi juga memiliki fungsi pelayanan penempatan. Hal itu menjadi peluang bagi Disnakertrans Parimo untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri melalui mekanisme resmi.
Dalam koordinasi tersebut, kata Abdul Malik, pihaknya mengetahui sejumlah program BP3MI yang dapat dimanfaatkan masyarakat, salah satunya SMK Go Global.
Program tersebut memberikan kesempatan kepada pekerja muda untuk mendapatkan fasilitasi bekerja ke luar negeri.
“Alhamdulillah, ternyata selain memberikan perlindungan kepada pekerja, BP3MI juga punya tugas dan fungsi untuk memberikan pelayanan penempatan. Di sana ada beberapa program, di antaranya SMK Go Global, yaitu memberikan kesempatan kepada pekerja muda kita untuk bisa difasilitasi bekerja ke luar negeri,” ujarnya.
Selain menjajaki jalur melalui BP3MI, Disnakertrans Parimo juga mengarahkan masyarakat menggunakan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan perusahaan penempatan tenaga kerja swasta yang telah teregistrasi.
Menurut Abdul Malik, registrasi diperlukan untuk memastikan legalitas dan rekam jejak perusahaan yang melakukan penempatan tenaga kerja.
“LPK ini tentunya harus terregistrasi di kami. Kami sudah melakukan verifikasi terhadap rekam jejak mereka, sehingga kami bisa memastikan atau memberikan rekomendasi kepada masyarakat kalau mau bekerja bisa menggunakan LPK-LPK yang sudah terregistrasi di kami,” jelasnya.
Ia menjelaskan, setiap perusahaan yang memiliki izin untuk menempatkan tenaga kerja, baik ke luar maupun dalam negeri, wajib mendaftarkan atau meregistrasikan perusahaannya di Disnaker setempat.
Melalui registrasi tersebut, pemerintah dapat memverifikasi legalitas perusahaan sehingga masyarakat memiliki kepastian mengenai pihak yang menawarkan pekerjaan.
“Gunanya supaya kita bisa mengetahui dan melakukan verifikasi kepada perusahaan-perusahaan ini apakah perusahaan memiliki izin atau tidak. Sehingga kalau sudah terregistrasi di kami, kami bisa memastikan bahwa perusahaan ini adalah perusahaan resmi,” katanya.
Upaya tersebut, lanjutnya, menjadi bagian dari langkah Disnakertrans Parimo untuk mencegah dan mempersempit ruang bagi perusahaan yang melakukan penempatan pekerja secara nonprosedural.
Dengan tersedianya informasi mengenai jalur resmi dan perusahaan yang telah terregistrasi, masyarakat diharapkan lebih selektif sebelum menerima tawaran pekerjaan ke luar negeri.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Isrwati













