PARIMO, theopini.id — UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, memastikan keluarga korban dalam kasus dugaan kekerasan terhadap siswa sekolah dasar (SD) di Kecamatan Ampibabo belum mencabut laporan kepada kepolisian.
Kepala UPT PPA Parimo, Saifudin, mengatakan hal itu diketahui setelah pihaknya kembali melakukan penjangkauan ke rumah korban.
“Kalau kita peninjauan tadi ke rumah korban, belum ada pencabutan laporan,” kata Saifuddin Jemi Roslan dihubungi di Parigi, Kamis, 24 September 2026.
Sebelumnya, pihaknya telah memfasilitasi pertemuan antara korban dan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parimo.
Dalam pertemuan tersebut, keluarga korban meminta guru yang bersangkutan dipindahkan atau dimutasi.
Namun, Saifudin mengatakan proses hukum atas laporan tersebut tetap berjalan. Sementara pemindahan guru bukan kewenangan kepala sekolah maupun koordinator wilayah (Korwil), melainkan Disdikbud Parimo.
“Kemarin hasil mediasi itu, keluarga meminta guru tersebut dipindahkan. Namun, kemarin kita sudah sampaikan bahwa proses hukum tetap akan jalan,” ujarnya.
Saifudin mengatakan UPT PPA masih akan berkoordinasi dengan Kepala Disdikbud Parimo terkait langkah terhadap guru yang bersangkutan, sekaligus memastikan kepentingan korban tetap menjadi perhatian.
Korban Masih Trauma, 14 Hari Tak Sekolah
Di tengah penanganan perkara, kondisi korban menjadi perhatian UPT PPA Parimo. Saifudin mengatakan korban masih enggan kembali ke sekolah meski sebelumnya disebut telah menyatakan keinginan untuk bersekolah.
“Setelah kita (melakukan penjangkauan), dia masih enggan, dia masih takut mungkin. Masih ada rasa trauma,” katanya.
Menurutnya, korban telah sekitar 14 hari tidak mengikuti kegiatan belajar di sekolah. Karena itu, UPT PPA memikirkan langkah agar korban dapat kembali bersekolah tanpa menghadapi tekanan baru.
Pendampingan psikologis terhadap korban akan dilakukan setelah kondisi anak lebih tenang dan siap. UPT PPA Parimo terlebih dahulu memberi ruang bagi korban untuk memulihkan kondisi emosionalnya sebelum proses tersebut dimulai.
Psikolog sebelumnya direncanakan melakukan pendampingan awal melalui video call. Namun, rencana itu belum terlaksana karena korban masih menangis, setelah kembali dimintai keterangan.
“Kalau dia sudah siap baru lakukan pendampingan psikolog. Nanti mungkin sehari dua, kalau dia sudah tenang-tenang,” ujarnya.
Saifudin mengatakan UPT PPA juga perlu memastikan korban tidak mengalami tekanan ketika kembali ke sekolah, termasuk kemungkinan perundungan dari teman-temannya.
“Anak ini jangan nanti setelah dia masuk malah dia dibully lagi oleh teman-teman,” katanya.
UPT PPA Parimo Terima Informasi Dugaan Kejadian Sebelumnya
Selain kondisi korban, Saifudin mengungkapkan pihaknya menerima informasi mengenai dugaan kejadian sebelumnya yang melibatkan guru yang sama.
“Dan ternyata ada dugaan oknum guru itu sudah pernah melakukan sebelumnya. Saya dapat kabarnya begitu,” ujar Saifudin.
Hal tersebut, kata dia, mungkin belum diketahui Disdikbud Parimo. Saifudin juga mengaku sempat bertemu dengan sejumlah pihak di lingkungan sekolah dan memperoleh informasi mengenai adanya masyarakat yang disebut pernah menyampaikan keluhan atau laporan.
Bahkan, kata dia, terdapat informasi mengenai siswa yang pernah dipindahkan orang tuanya dari sekolah tersebut, karena mengalami tekanan mental.
“Walaupun bukan kejadian yang sama ya, tapi ini tekanan secara mental bagi anak-anak,” katanya.
Saifudin menegaskan, informasi mengenai dugaan kejadian sebelumnya masih perlu dikomunikasikan dan ditelusuri lebih lanjut.
Sementara itu, UPT PPA Parimo menyatakan tetap menempatkan kepentingan korban sebagai prioritas, baik dalam penanganan perkara maupun pemulihan kondisi anak.
“Kalau kita dari pendamping, tetap anak yang kita utamakan,” pungkas Saifudin.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Novita Ramadhan















