BANGGAI, theopini.id — Tiga karyawan sebuah toko pakaian di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, ditangkap polisi karena diduga menggelapkan uang hasil penjualan senilai Rp60 juta.
Dugaan penggelapan tersebut berlangsung selama lima bulan, sejak Mei hingga September 2026. Kasus itu, terungkap setelah pemilik toko melakukan audit internal dan menemukan adanya kerugian dalam penjualan.
Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin mengatakan, pemilik toko Muhammad Ali (43), warga Simpong, Luwuk Selatan, mulai curiga setelah menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penjualan di tokonya.
“Jadi, kasus penggelapan ini terungkap setelah pemilik toko Muhammad Ali (43) warga Simpong, Luwuk Selatan mulai curiga. Ada beberapa barang dagangan yang dijual, di toko miliknya di Batui yang mengalami kerugian,” jelas AKP Arifin, Sabtu pagi, 26 September 2026.
Kecurigaan tersebut, ditindaklanjuti dengan audit internal. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dugaan penggelapan uang hasil penjualan pakaian yang berlangsung sejak Mei hingga September 2026.
Pemilik toko selanjutnya melaporkan kasus tersebut kepada Polresta Banggai. Polisi melakukan penyelidikan sebelum menangkap tiga karyawan yang diduga terlibat pada Jum’at malam, 25 September 2026.
Ketiganya masing-masing berinisial FM (20), warga Desa Awu, Luwuk Utara; AH (26), warga Gorontalo; dan AN (27), warga Kelurahan Kilongan, Luwuk Utara.
Menurut Arifin, ketiga karyawan tersebut mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Nah, saat diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatannya, melakukan aksi tersebut sejak Mei hingga September,” bebernya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap ketiga karyawan tersebut.
Polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait, untuk proses hukum selanjutnya hingga tahap penuntutan.
Selama proses penangkapan dan penanganan perkara, situasi berlangsung aman dan kondusif.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Helmi Liana
















