the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Diduga Gelapkan Uang Rp60 Juta, Polisi Tangkap Tiga Karyawan Toko

the OPINIbythe OPINI
26 September 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
26 September 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Diduga Gelapkan Uang Rp60 Juta, Polisi Tangkap Tiga Karyawan Toko

Tiga karyawan toko pakaian di Kecamatan Batui saat diamankan Polresta Banggai. (Foto: IST)

Baca Juga

Target Juara, Atlet Parimo Ikut Kejuaraan Petanque di Kota Palu

Dugaan Kekerasan Siswa SD di Ampibabo, UPT PPA Parimo Pastikan Laporan Belum Dicabut

Kemah Pemuda di Vatumatando Jadi Ajang Promosi Desa Wisata

BANGGAI, theopini.id — Tiga karyawan sebuah toko pakaian di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, ditangkap polisi karena diduga menggelapkan uang hasil penjualan senilai Rp60 juta.

Dugaan penggelapan tersebut berlangsung selama lima bulan, sejak Mei hingga September 2026. Kasus itu, terungkap setelah pemilik toko melakukan audit internal dan menemukan adanya kerugian dalam penjualan.

Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin mengatakan, pemilik toko Muhammad Ali (43), warga Simpong, Luwuk Selatan, mulai curiga setelah menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penjualan di tokonya.

“Jadi, kasus penggelapan ini terungkap setelah pemilik toko Muhammad Ali (43) warga Simpong, Luwuk Selatan mulai curiga. Ada beberapa barang dagangan yang dijual, di toko miliknya di Batui yang mengalami kerugian,” jelas AKP Arifin, Sabtu pagi, 26 September 2026.

Kecurigaan tersebut, ditindaklanjuti dengan audit internal. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dugaan penggelapan uang hasil penjualan pakaian yang berlangsung sejak Mei hingga September 2026.

Pemilik toko selanjutnya melaporkan kasus tersebut kepada Polresta Banggai. Polisi melakukan penyelidikan sebelum menangkap tiga karyawan yang diduga terlibat pada Jum’at malam, 25 September 2026.

Ketiganya masing-masing berinisial FM (20), warga Desa Awu, Luwuk Utara; AH (26), warga Gorontalo; dan AN (27), warga Kelurahan Kilongan, Luwuk Utara.

Menurut Arifin, ketiga karyawan tersebut mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Nah, saat diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatannya, melakukan aksi tersebut sejak Mei hingga September,” bebernya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap ketiga karyawan tersebut.

Polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait, untuk proses hukum selanjutnya hingga tahap penuntutan.

Selama proses penangkapan dan penanganan perkara, situasi berlangsung aman dan kondusif.

Baca berita lainnya di Google News

Laporan: Helmi Liana

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KabupatenBanggai#KecamatanBatui#PolrestaBanggai#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Dugaan Kekerasan Siswa SD di Ampibabo, UPT PPA Parimo Pastikan Laporan Belum Dicabut

Next Post

Target Juara, Atlet Parimo Ikut Kejuaraan Petanque di Kota Palu

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Warga Tanalanto Ditangkap Polres Parimo, Sabu Seberat 3,69 Gram Disita

Warga Tanalanto Ditangkap Polres Parimo, Sabu Seberat 3,69 Gram Disita

25 September 2026
Gugatan Wanprestasi Gubernur Sulteng atas Akta Perdamaian Mulai Disidangkan di PN Parigi

Gugatan Wanprestasi Gubernur Sulteng atas Akta Perdamaian Mulai Disidangkan di PN Parigi

24 September 2026
Cekcok Usai Pesta Miras di Pagimana Berujung Pengeroyokan, Korban Tak Sadarkan Diri

Cekcok Usai Pesta Miras di Pagimana Berujung Pengeroyokan, Korban Tak Sadarkan Diri

24 September 2026
Hakim PN Parigi Minta Bupati Parimo Dihadirkan dalam Sidang Gugatan Proyek Pagar Perpustakaan

Hakim PN Parigi Minta Bupati Parimo Dihadirkan dalam Sidang Gugatan Proyek Pagar Perpustakaan

23 September 2026
Siswa 11 Tahun di Ampibabo Diduga Alami Kekerasan, Keluarga Lapor Polisi

Siswa 11 Tahun di Ampibabo Diduga Alami Kekerasan, Keluarga Lapor Polisi

22 September 2026
Bhabinkamtibmas Didorong Jadi Ujung Tombak Jaga Kerukunan di Parimo

Bhabinkamtibmas Didorong Jadi Ujung Tombak Jaga Kerukunan di Parimo

22 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Target Juara, Atlet Parimo Ikut Kejuaraan Petanque di Kota Palu

Target Juara, Atlet Parimo Ikut Kejuaraan Petanque di Kota Palu

26 September 2026
Diduga Gelapkan Uang Rp60 Juta, Polisi Tangkap Tiga Karyawan Toko

Diduga Gelapkan Uang Rp60 Juta, Polisi Tangkap Tiga Karyawan Toko

26 September 2026
Dugaan Kekerasan Siswa SD di Ampibabo, UPT PPA Parimo Pastikan Laporan Belum Dicabut

Dugaan Kekerasan Siswa SD di Ampibabo, UPT PPA Parimo Pastikan Laporan Belum Dicabut

26 September 2026
Kemah Pemuda di Vatumatando Jadi Ajang Promosi Desa Wisata

Kemah Pemuda di Vatumatando Jadi Ajang Promosi Desa Wisata

26 September 2026
Wabup Parimo Dorong Partai Politik Perkuat Penyerapan Aspirasi Masyarakat

Wabup Parimo Dorong Partai Politik Perkuat Penyerapan Aspirasi Masyarakat

26 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

SK Satgas BBM Bersubsidi Parimo Telah Tersusun, Libatkan Polisi, TNI dan Jaksa

SK Satgas BBM Bersubsidi Parimo Telah Tersusun, Libatkan Polisi, TNI dan Jaksa

22 September 2026
Orang Muda dan SP Sintuwu Raya Tagih Keadilan Ekologis bagi Perempuan Sulewana

Orang Muda dan SP Sintuwu Raya Tagih Keadilan Ekologis bagi Perempuan Sulewana

20 September 2026
Gubernur Gorontalo Dorong KAHMI Beri Masukan Konkret untuk Kebijakan Daerah

Gubernur Gorontalo Dorong KAHMI Beri Masukan Konkret untuk Kebijakan Daerah

20 September 2026
Menavigasi Fiskal 2027 Parimo: Optimalisasi Ruang Fiskal Lewat Penguatan Institusi Perencanaan

Menavigasi Fiskal 2027 Parimo: Optimalisasi Ruang Fiskal Lewat Penguatan Institusi Perencanaan

25 September 2026
Munafri Dorong Muslimat NU Jadi Penggerak Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Munafri Dorong Muslimat NU Jadi Penggerak Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

20 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d