BANGGAI, theopini.id – Seorang pria berinisial RI (45), warga Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ia diduga mengeksploitasi istrinya dengan memfasilitasi pertemuan korban bersama sejumlah pria melalui aplikasi MeChat.
Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin, menegaskan pihaknya serius menangani dugaan TPPO, terlebih kasus tersebut diduga melibatkan eksploitasi terhadap perempuan oleh orang terdekat.
“Persoalan ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan segala bentuk eksploitasi. RI telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan,” tegas Arifin dalam keterangan tertulisanya, Jumat, 6 November 2026.
RI diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Tompotika Satreskrim Polresta Banggai pada Kamis, 5 November 2026, sekitar pukul 16.00 WITA.
Penangkapan dilakukan di kediaman keluarganya di Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial FH (28), istri tersangka. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi LP-B/567/X/2026/SPKT Polresta Banggai/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 30 Oktober 2026.
Peristiwa tersebut, diduga berlangsung pada September hingga Oktober 2026 di sejumlah penginapan di Kecamatan Toili.
Dalam menjalankan aksinya, RI diduga mencari pria melalui aplikasi MeChat, berkomunikasi dengan calon pelanggan, menentukan tarif sebesar Rp600 ribu, hingga mengantarkan korban ke penginapan untuk bertemu pria yang telah dihubungi.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan aktivitas tersebut karena persoalan ekonomi dan utang. Ia diduga berperan mengatur pelanggan, menentukan tarif, serta mengantarkan korban ke lokasi pertemuan.
Atas perbuatannya, RI dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), atau Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam, masing-masing merek Vivo berwarna hitam dan Realme berwarna hitam, yang diduga berkaitan dengan aktivitas komunikasi tersangka.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Helmi Liana















