the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Diduga Eksploitasi Istri, Suami di Banggai Ditetapkan sebagai Tersangka TPPO

the OPINIbythe OPINI
6 November 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
6 November 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Diduga Eksploitasi Istri, Suami di Banggai Ditetapkan sebagai Tersangka TPPO

Terduga pelaku TPPO saat ditangkap Polresta Banggai. (Foto: IST)

Baca Juga

RAD Jadi Landasan Intervensi Terpadu Pemda Parimo

Seniman Muda Parimo Terlibat dalam Karya Nominasi AMI Awards 2026

Kelurahan Layang Makassar Luncurkan Sentra Tukar Sampah Berbasis Aplikasi

BANGGAI, theopini.id – Seorang pria berinisial RI (45), warga Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ia diduga mengeksploitasi istrinya dengan memfasilitasi pertemuan korban bersama sejumlah pria melalui aplikasi MeChat.

Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin, menegaskan pihaknya serius menangani dugaan TPPO, terlebih kasus tersebut diduga melibatkan eksploitasi terhadap perempuan oleh orang terdekat.

“Persoalan ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan segala bentuk eksploitasi. RI telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan,” tegas Arifin dalam keterangan tertulisanya, Jumat, 6 November 2026.

RI diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Tompotika Satreskrim Polresta Banggai pada Kamis, 5 November 2026, sekitar pukul 16.00 WITA.

Penangkapan dilakukan di kediaman keluarganya di Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial FH (28), istri tersangka. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi LP-B/567/X/2026/SPKT Polresta Banggai/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 30 Oktober 2026.

Peristiwa tersebut, diduga berlangsung pada September hingga Oktober 2026 di sejumlah penginapan di Kecamatan Toili.

Dalam menjalankan aksinya, RI diduga mencari pria melalui aplikasi MeChat, berkomunikasi dengan calon pelanggan, menentukan tarif sebesar Rp600 ribu, hingga mengantarkan korban ke penginapan untuk bertemu pria yang telah dihubungi.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan aktivitas tersebut karena persoalan ekonomi dan utang. Ia diduga berperan mengatur pelanggan, menentukan tarif, serta mengantarkan korban ke lokasi pertemuan.

Atas perbuatannya, RI dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), atau Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam, masing-masing merek Vivo berwarna hitam dan Realme berwarna hitam, yang diduga berkaitan dengan aktivitas komunikasi tersangka.

Baca berita lainnya di Google News

Laporan: Helmi Liana

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KabupatenBanggai#KasusTPPO#PolrestaBanggai#Sulteng
Previous Post

RAD Jadi Landasan Intervensi Terpadu Pemda Parimo

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Narkoba, Judol, dan Hoaks saat Jumat Keliling

Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Narkoba, Judol, dan Hoaks saat Jumat Keliling

6 November 2026
Kejari Parimo Perkuat Pengawasan Keamanan Pangan Program MBG

Kejari Parimo Perkuat Pengawasan Keamanan Pangan Program MBG

6 November 2026
Terduga Pelaku Curanmor di Parigi Ditangkap di Sigi, Motor Korban Diamankan

Terduga Pelaku Curanmor di Parigi Ditangkap di Sigi, Motor Korban Diamankan

5 November 2026
Kapolda Sulteng: Jaga Kamtibmas Bukan Hanya Tugas Polisi

Kapolda Sulteng: Jaga Kamtibmas Bukan Hanya Tugas Polisi

4 November 2026
Kapolda Sulteng Tekankan Profesionalitas Penyidik Hadapi Pemberlakuan KUHAP Baru

Kapolda Sulteng Tekankan Profesionalitas Penyidik Hadapi Pemberlakuan KUHAP Baru

4 November 2026
Operasi Patuh Tinombala 2026, Polda Sulteng Tanamkan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

Operasi Patuh Tinombala 2026, Polda Sulteng Tanamkan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

4 November 2026

ARTIKEL TERKINI

Diduga Eksploitasi Istri, Suami di Banggai Ditetapkan sebagai Tersangka TPPO

Diduga Eksploitasi Istri, Suami di Banggai Ditetapkan sebagai Tersangka TPPO

6 November 2026
RAD Jadi Landasan Intervensi Terpadu Pemda Parimo

RAD Jadi Landasan Intervensi Terpadu Pemda Parimo

6 November 2026
Seniman Muda Parimo Terlibat dalam Karya Nominasi AMI Awards 2026

Seniman Muda Parimo Terlibat dalam Karya Nominasi AMI Awards 2026

6 November 2026
Kelurahan Layang Makassar Luncurkan Sentra Tukar Sampah Berbasis Aplikasi

Kelurahan Layang Makassar Luncurkan Sentra Tukar Sampah Berbasis Aplikasi

6 November 2026
Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Narkoba, Judol, dan Hoaks saat Jumat Keliling

Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Narkoba, Judol, dan Hoaks saat Jumat Keliling

6 November 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Tujuh Ruas Jalan di Kota Gorontalo Diperbaiki, Ini Sumber Anggarannya

Tujuh Ruas Jalan di Kota Gorontalo Diperbaiki, Ini Sumber Anggarannya

31 Oktober 2026
Gugatan PTUN Dicabut, Bupati Erwin Akhirnya Lantik Sunarti Sebagai Kepala Disdikbud Parimo

Gugatan PTUN Dicabut, Bupati Erwin Akhirnya Lantik Sunarti Sebagai Kepala Disdikbud Parimo

5 November 2026
Revitalisasi PAUD Parimo Meluas, 45 Lembaga Terima Program pada 2026

Revitalisasi PAUD Parimo Meluas, 45 Lembaga Terima Program pada 2026

31 Oktober 2026
Bantuan Kakao Rp111,8 Miliar Masuk Parimo, Peremajaan Sasar 6.550 Hektare

Bantuan Kakao Rp111,8 Miliar Masuk Parimo, Peremajaan Sasar 6.550 Hektare

5 November 2026
HUT ke-62 Ampibabo, Bupati Erwin Dorong Generasi Muda Ambil Peran dalam Pembangunan

HUT ke-62 Ampibabo, Bupati Erwin Dorong Generasi Muda Ambil Peran dalam Pembangunan

2 November 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d