PALU, theopini.id — Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tengah dr Reny A. Lamadjido menilai pemetaan wilayah adat penting untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.
Menurutnya, pemetaan diperlukan agar pengakuan terhadap masyarakat hukum adat memiliki dasar yang jelas, mengingat keberadaan dan wilayah mereka telah diwariskan dari generasi ke generasi.
“Momentum ini menjadi langkah bersama untuk mewujudkan pengakuan yang nyata, perlindungan yang kuat serta tata kelola wilayah adat yang memberikan kepastian dan manfaat bagi masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah,” kata Reny dalam lokakarya dan pengukuhan Panitia Masyarakat Hukum Adat Provinsi Sulawesi Tengah di Kota Palu, Sabtu, 26 September 2026.
Ia mengatakan, pengakuan masyarakat hukum adat tidak sekadar berkaitan dengan urusan administratif.
Hal tersebut juga menyangkut ruang hidup, tanah, hutan, sumber daya alam, serta pengetahuan dan kearifan yang diwariskan antargenerasi.
Karena itu, kata dia, pemetaan wilayah adat menjadi salah satu langkah penting dalam memberikan kepastian terhadap keberadaan dan hak masyarakat hukum adat.
Penguatan pengakuan dan perlindungan tersebut juga telah memiliki landasan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
“Melalui kerja sama dengan BRWA, kita mendorong pemetaan wilayah adat, penguatan data dan informasi, peningkatan kapasitas dan pendampingan, serta koordinasi antarinstansi yang lebih erat,” ujarnya.
Kerja sama tersebut, ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dalam kegiatan tersebut.
Reny berharap kolaborasi tersebut dapat menghasilkan pengakuan yang lebih nyata, perlindungan yang kuat, serta tata kelola wilayah adat yang memberikan kepastian dan manfaat bagi masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Indah Nurrahma Safira















