PARIMO, theopini.id — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut Perda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Persampahan. Aturan tersebut, nantinya akan mengatur lebih lanjut besaran retribusi pelayanan pengangkutan sampah.
“Jadi kita berharap nanti dengan adanya Perda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Persampahan, yang insyaallah mungkin ke depannya kita akan tindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup), pelaksanaannya di lapangan ini bisa memberikan peningkatan retribusi penerimaan di kita,” kata Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan DLH Parimo, Samsudin di Parigi, Senin, 28 September 2026.
Ia mengatakan, penyusunan Perbup belum dilakukan karena DLH Parimo masih memassifkan sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Persampahan kepada masyarakat.
Meski demikian, penyusunan Perbup tersebut membutuhkan anggaran yang nantinya akan diusulkan kepada Bupati Parimo melalui Kepala DLH Parimo.
“Jadi pemberlakuan tarif secara keseluruhan belum bisa sekarang, menunggu Perbup dulu,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, DLH Parimo telah memberlakukan retribusi pengangkutan sampah kepada masyarakat, yang bersedia membayar.
Namun, penerapannya belum mencakup seluruh rumah tangga, sehingga masih terdapat sebagian masyarakat yang belum menjadi peserta retribusi.
Adapun tarif retribusi yang berlaku untuk rumah tangga sebesar Rp20 ribu per bulan. Untuk pelaku usaha, tarifnya bervariasi sekitar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu per bulan, tergantung jumlah sampah yang dihasilkan.
Sementara untuk retail modern seperti Alfamidi dan Indomaret, retribusi yang dikenakan sekitar Rp250 ribu per bulan. Seluruh tarif tersebut dihitung per bulan, bukan berdasarkan frekuensi pengangkutan.
Dengan adanya Perda Nomor 8 Tahun 2025 dan Perbup yang akan disusun, penerapan retribusi tersebut diharapkan dapat lebih optimal, termasuk dalam meningkatkan penerimaan daerah.
“Tahun ini kami dikasih target Rp100 juta. Sementara sudah, iya, sudah posisinya kemarin Rp80 juta,” ujar Samsudin.
Menurutnya, sosialisasi Perda juga menjadi ruang bagi pemerintah menerima masukan dari masyarakat terkait penerapan aturan persampahan. Salah satunya, usulan untuk melibatkan hukum adat sebagai penguatan terhadap aturan pemerintah.
Masukan tersebut disampaikan pemerintah desa dalam sosialisasi di Kecamatan Parigi Selatan. Mereka mengusulkan keterlibatan tokoh atau lembaga adat karena menilai aturan adat dapat memperkuat kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan persampahan.
Ia mengatakan, pelibatan lembaga adat tersebut masih menjadi masukan yang akan dipertimbangkan dalam penerapan aturan persampahan ke depan.
“Kebetulan kan kita ada Dewan Adat. Mungkin bisa kita libatkan nanti ke depannya. Dan mungkin penguatannya nanti di Perbup,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Novita Ramadhan












