PARIMO, theopini.id — Direktur Perkumpulan Lingkar Belajar untuk Perempuan (LIBU Perempuan), Sulawesi Tengah Dewi Rana Amir, menilai kasus dugaan kekerasan terhadap siswa sekolah dasar (SD) di Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), harus dilihat sebagai persoalan pidana, sekaligus menyangkut hak anak.
Tindakan terhadap anak dengan alasan mendidik, kata Dewi, tidak dapat dibenarkan apabila mengandung kekerasan terhadap korban.
“Menurut saya itu pidana, karena menurut saya tidak ada unsur mendidik kalau anak dikasih cabai. Itu di luar nalar, ada tindakan seperti itu di sekolah, sebagai tenaga pendidik,” kata Dewi saat dihubungi, Senin, 28 September 2026.
Penanganan kasus, lanjut dia, tidak cukup hanya dengan memberikan sanksi terhadap guru atau menyelesaikannya melalui mekanisme di lingkungan sekolah. Hak anak sebagai korban juga harus menjadi perhatian utama.
LIBU, kata dia, lebih menaruh perhatian pada kondisi korban, termasuk memastikan anak mendapatkan pertolongan medis, layanan psikososial dan pendampingan yang dibutuhkan.
“Kalau misalnya untuk menghukum guru, itu penting, tetapi memastikan anak mendapatkan layanan medis yang baik, layanan psikososial, dan mungkin bantuan yang membantu anak korban, itu yang harus kita pastikan,” ujarnya.
Pihak dinas terkait juga perlu memastikan kondisi korban dengan mendatangi keluarga dan melihat langsung kebutuhan anak.
Anak tersebut dinilai berada dalam kondisi rentan karena masih berusia 11 tahun dan tinggal bersama neneknya.
“Sebetulnya anak ini sangat rentan sekali. Neneknya pun mungkin tidak bisa berbuat banyak untuk kondisi cucunya itu,” katanya.
Terkait rencana penyelesaian perkara melalui mediasi, Dewi mengatakan Undang-Undang Perlindungan Anak memang membuka ruang untuk mekanisme tersebut. Namun, prosesnya harus memperhatikan persetujuan korban.
“Walaupun sebetulnya di Undang-Undang Perlindungan Anak itu membuka ruang untuk mediasi, tapi itu terjadi kalau disetujui oleh korban,” ujarnya.
Selain proses hukum, hak korban untuk kembali mendapatkan rasa aman di lingkungan sekolah juga harus dipastikan. Sekolah perlu memastikan anak tidak mengalami perundungan maupun stigma ketika kembali mengikuti kegiatan belajar.
“Memastikan anak itu sampai di sekolahnya, kalau misalnya nanti dia akan sekolah kembali itu tidak dicibir di sekolah, tidak lagi dibully. Jadi memastikan lingkungan sekolah itu menerima dan merangkul,” katanya.
Keberanian anak melaporkan kejadian tersebut juga perlu didukung. Terlebih, berdasarkan penelusuran LIBU, dugaan tindakan serupa disebut pernah terjadi dengan guru yang sama dan baru anak tersebut yang berani melapor.
“Anak ini harus didukung, karena dia berani speak up,” ujarnya.
Keamanan korban dan keluarganya juga perlu dipastikan selama proses penanganan berlangsung. Sekolah, dinas terkait dan pihak keamanan harus memperhatikan kondisi tersebut.
Di sisi lain, korban disebut masih menolak menjalani konseling dengan psikiater karena merasa tertekan dengan proses yang dijalaninya.
Pendampingan terhadap anak, kata Dewi, tidak dapat dilakukan dengan pendekatan seperti terhadap orang dewasa. Pendekatan harus dilakukan secara perlahan agar anak tidak semakin tertekan.
“Kalau kita paksa itu anak, pendekatannya pun tidak bisa dengan cara-cara seperti orang dewasa. Harus dengan cara-cara ibu,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News














