the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

LIBU Perempuan: Kekerasan terhadap Siswa SD Harus Dilihat sebagai Persoalan Pidana dan Hak Anak

Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
29 September 2026
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
29 September 2026
in Headline
Reading Time: 3 mins read
LIBU Perempuan: Kekerasan terhadap Siswa SD Harus Dilihat sebagai Persoalan Pidana dan Hak Anak

Direktur Eksekutif Libu Perempuan Sulawesi Tengah, Dewi Rana Amir. (Foto: Oppie)

Baca Juga

Bahas Ranperda Kesehatan, Pansus DPRD Parimo Pastikan Penanganan KLB Malaria

Adrian Siswa SLB Parigi Terima Bantuan Kursi Roda dari Dinsos Parimo

Pemprov Sulteng Mulai Petakan Kebutuhan Rumah untuk Target 2027

PARIMO, theopini.id — Direktur Perkumpulan Lingkar Belajar untuk Perempuan (LIBU Perempuan), Sulawesi Tengah Dewi Rana Amir, menilai kasus dugaan kekerasan terhadap siswa sekolah dasar (SD) di Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), harus dilihat sebagai persoalan pidana, sekaligus menyangkut hak anak.

Tindakan terhadap anak dengan alasan mendidik, kata Dewi, tidak dapat dibenarkan apabila mengandung kekerasan terhadap korban.

“Menurut saya itu pidana, karena menurut saya tidak ada unsur mendidik kalau anak dikasih cabai. Itu di luar nalar, ada tindakan seperti itu di sekolah, sebagai tenaga pendidik,” kata Dewi saat dihubungi, Senin, 28 September 2026.

Penanganan kasus, lanjut dia, tidak cukup hanya dengan memberikan sanksi terhadap guru atau menyelesaikannya melalui mekanisme di lingkungan sekolah. Hak anak sebagai korban juga harus menjadi perhatian utama.

LIBU, kata dia, lebih menaruh perhatian pada kondisi korban, termasuk memastikan anak mendapatkan pertolongan medis, layanan psikososial dan pendampingan yang dibutuhkan.

“Kalau misalnya untuk menghukum guru, itu penting, tetapi memastikan anak mendapatkan layanan medis yang baik, layanan psikososial, dan mungkin bantuan yang membantu anak korban, itu yang harus kita pastikan,” ujarnya.

Pihak dinas terkait juga perlu memastikan kondisi korban dengan mendatangi keluarga dan melihat langsung kebutuhan anak.

Anak tersebut dinilai berada dalam kondisi rentan karena masih berusia 11 tahun dan tinggal bersama neneknya.

“Sebetulnya anak ini sangat rentan sekali. Neneknya pun mungkin tidak bisa berbuat banyak untuk kondisi cucunya itu,” katanya.

Terkait rencana penyelesaian perkara melalui mediasi, Dewi mengatakan Undang-Undang Perlindungan Anak memang membuka ruang untuk mekanisme tersebut. Namun, prosesnya harus memperhatikan persetujuan korban.

“Walaupun sebetulnya di Undang-Undang Perlindungan Anak itu membuka ruang untuk mediasi, tapi itu terjadi kalau disetujui oleh korban,” ujarnya.

Selain proses hukum, hak korban untuk kembali mendapatkan rasa aman di lingkungan sekolah juga harus dipastikan. Sekolah perlu memastikan anak tidak mengalami perundungan maupun stigma ketika kembali mengikuti kegiatan belajar.

“Memastikan anak itu sampai di sekolahnya, kalau misalnya nanti dia akan sekolah kembali itu tidak dicibir di sekolah, tidak lagi dibully. Jadi memastikan lingkungan sekolah itu menerima dan merangkul,” katanya.

Keberanian anak melaporkan kejadian tersebut juga perlu didukung. Terlebih, berdasarkan penelusuran LIBU, dugaan tindakan serupa disebut pernah terjadi dengan guru yang sama dan baru anak tersebut yang berani melapor.

“Anak ini harus didukung, karena dia berani speak up,” ujarnya.

Keamanan korban dan keluarganya juga perlu dipastikan selama proses penanganan berlangsung. Sekolah, dinas terkait dan pihak keamanan harus memperhatikan kondisi tersebut.

Di sisi lain, korban disebut masih menolak menjalani konseling dengan psikiater karena merasa tertekan dengan proses yang dijalaninya.

Pendampingan terhadap anak, kata Dewi, tidak dapat dilakukan dengan pendekatan seperti terhadap orang dewasa. Pendekatan harus dilakukan secara perlahan agar anak tidak semakin tertekan.

“Kalau kita paksa itu anak, pendekatannya pun tidak bisa dengan cara-cara seperti orang dewasa. Harus dengan cara-cara ibu,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DewiRanaAmir#KemenPPPA#LibuPerempuanSulteng#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Bahas Ranperda Kesehatan, Pansus DPRD Parimo Pastikan Penanganan KLB Malaria

Novita Ramadhan

Novita Ramadhan

Related Posts

Pemda Parimo Fokuskan Penanganan RTLH di Kantong Kemiskinan

Pemda Parimo Fokuskan Penanganan RTLH di Kantong Kemiskinan

28 September 2026
Maman Abdurrahman Dorong Badan Karantina Perkuat Akses Ekspor UMKM

Maman Abdurrahman Dorong Badan Karantina Perkuat Akses Ekspor UMKM

28 September 2026
KPU Parimo Kejar Pemilih Baru yang Genap 17 Tahun

KPU Parimo Kejar Pemilih Baru yang Genap 17 Tahun

27 September 2026
Sejumlah ASN Parimo Diproses karena Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik

Sejumlah ASN Parimo Diproses karena Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik

27 September 2026
Dugaan Kekerasan Siswa SD di Ampibabo, UPT PPA Parimo Pastikan Laporan Belum Dicabut

Dugaan Kekerasan Siswa SD di Ampibabo, UPT PPA Parimo Pastikan Laporan Belum Dicabut

26 September 2026
World Pharmacists Day 2026, IAI Parimo Edukasi Lansia soal Obat yang Tepat

World Pharmacists Day 2026, IAI Parimo Edukasi Lansia soal Obat yang Tepat

26 September 2026

ARTIKEL TERKINI

LIBU Perempuan: Kekerasan terhadap Siswa SD Harus Dilihat sebagai Persoalan Pidana dan Hak Anak

LIBU Perempuan: Kekerasan terhadap Siswa SD Harus Dilihat sebagai Persoalan Pidana dan Hak Anak

29 September 2026
Bahas Ranperda Kesehatan, Pansus DPRD Parimo Pastikan Penanganan KLB Malaria

Bahas Ranperda Kesehatan, Pansus DPRD Parimo Pastikan Penanganan KLB Malaria

29 September 2026
Adrian Siswa SLB Parigi Terima Bantuan Kursi Roda dari Dinsos Parimo

Adrian Siswa SLB Parigi Terima Bantuan Kursi Roda dari Dinsos Parimo

29 September 2026
Pemprov Sulteng Mulai Petakan Kebutuhan Rumah untuk Target 2027

Pemprov Sulteng Mulai Petakan Kebutuhan Rumah untuk Target 2027

28 September 2026
Dua Hari Dipamerkan di Kriyanusa, 11 Kain Tenun Saga Parimo Terjual

Dua Hari Dipamerkan di Kriyanusa, 11 Kain Tenun Saga Parimo Terjual

28 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Jelang Pengosongan 10 Oktober 2026, Warga Pondok Karya Klaim Diintimidasi

Jelang Pengosongan 10 Oktober 2026, Warga Pondok Karya Klaim Diintimidasi

23 September 2026
HUT ke-71 Lantas, Tiga Kasat Dapat Penghargaan atas Rendahnya Angka Kecelakaan

HUT ke-71 Lantas, Tiga Kasat Dapat Penghargaan atas Rendahnya Angka Kecelakaan

22 September 2026
World Pharmacists Day 2026, IAI Parimo Edukasi Lansia soal Obat yang Tepat

World Pharmacists Day 2026, IAI Parimo Edukasi Lansia soal Obat yang Tepat

26 September 2026
Dua Capaian Pendidikan Antarkan Parimo Raih Penghargaan Bage Nggabelo 2026

Dua Capaian Pendidikan Antarkan Parimo Raih Penghargaan Bage Nggabelo 2026

26 September 2026
Gugatan Wanprestasi Gubernur Sulteng atas Akta Perdamaian Mulai Disidangkan di PN Parigi

Gugatan Wanprestasi Gubernur Sulteng atas Akta Perdamaian Mulai Disidangkan di PN Parigi

24 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d