PARIMO, theopini.id — Pendaftaran seleksi calon anggota Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah hingga hari terakhir, 30 September 2026, baru diikuti satu orang pendaftar.
Kepala Sub Bagian BUMD dan BLUD, Bagian Perekonomian Setda Parimo, Hasnawati mengatakan, pendaftaran yang dibuka sejak 21 September 2026 itu, masih mencatat minimnya animo masyarakat.
“Pendaftaran sudah dibuka sejak tanggal 21 sampai 30 September, tetapi sampai sekarang baru satu orang yang mendaftar,” kata Hasnawati di Parigi, Rabu, 30 September 2026.
Meski demikian, banyak masyarakat yang telah berkoordinasi dengan pihaknya melalui sambungan telepon untuk menanyakan informasi terkait proses dan persyaratan seleksi. Namun, komunikasi tersebut belum berlanjut pada proses pendaftaran.
Hasnawati mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara pasti kendala yang menyebabkan jumlah pendaftar masih minim. Untuk menentukan apakah masa pendaftaran akan diperpanjang, pihaknya juga belum dapat mengambil keputusan.
“Keputusan mengenai perpanjangan pendaftaran, terlebih dahulu akan dibahas bersama tim seleksi yang diketuai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Parimo, Aswini Dimple,” ungkapnya.
Diketahui, dalam seleksi calon anggota Direksi maupun Dewan Pengawas memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya merupakan warga negara Indonesia, memiliki pendidikan paling rendah S-1, memiliki integritas, keahlian, pengalaman dan dedikasi untuk mengembangkan perusahaan, serta memahami pemerintahan daerah dan manajemen perusahaan.
Khusus calon anggota Direksi, pendaftar dipersyaratkan memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya lima tahun di bidang manajerial pada perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim.
Usia calon Direksi juga ditetapkan paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun saat pertama kali mendaftar.
Sementara calon Dewan Pengawas berusia paling tinggi 60 tahun saat pertama kali mendaftar, dan diwajibkan menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
Baik calon Direksi maupun Dewan Pengawas juga dipersyaratkan tidak pernah dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpinnya pailit, tidak pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah, serta tidak sedang menjalani sanksi pidana.
Persyaratan lainnya berkaitan dengan independensi calon. Pendaftar tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
Mereka juga harus bebas dari kepentingan pribadi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMD Kabupaten Parimo.
Selain itu, calon yang dinyatakan lulus harus bersedia tidak merangkap jabatan tertentu pada instansi pemerintah, BUMD lainnya, BUMN maupun badan usaha swasta sesuai ketentuan yang berlaku.
Calon Dewan Pengawas juga diwajibkan menunjukkan bukti pelunasan PBB 2026. Seluruh calon yang nantinya dinyatakan lulus, juga diwajibkan bersedia bertempat tinggal di Kabupaten Parimo.
Baca berita lainnya di Google News















