the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

JATAM Sulteng Temukan 81,11 Persen Konsesi Nikel di Banggai Masuk Kawasan Hutan

Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
30 September 2026
in Headline
Reading Time: 6 mins read
Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
30 September 2026
in Headline
Reading Time: 6 mins read
JATAM Sulteng Temukan 81,11 Persen Konsesi Nikel di Banggai Masuk Kawasan Hutan

Bentang alam Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dengan kawasan permukiman, lahan pertanian, dan perbukitan berhutan. JATAM Sulteng menemukan 81,11 persen wilayah konsesi nikel yang dianalisis berada di kawasan hutan. (Foto: DJI Fly)

Baca Juga

Dokter Spesialis Anak Akan Hadir di RSUD Buluye Napoa’e Moutong 3 Oktober 2026

Ronald Gulla: Alat Berat di Lokasi IPR hanya untuk Pembukaan Akses dan Reklamasi

Layanan Penunjang Rumah Sakit di Parimo Masih Terbatas, Pasien Terpaksa Dirujuk

PALU, theopini.id — Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah menemukan sedikitnya 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel telah diterbitkan di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, per Juni 2026.

“Dari hasil analisis yang kami lakukan, sekitar 81,11 persen wilayah konsesi yang dianalisis berada di kawasan hutan. Ini perlu menjadi perhatian serius karena kawasan tersebut juga berkaitan dengan sumber air, lahan pangan masyarakat, dan habitat satwa endemik Sulawesi,” kata Koordinator JATAM Sulawesi Tengah, Moh. Taufik dalam keteranga tertulisnya, Rabu, 30 September 2026.

Konsesi-konsesi tersebut, membentang dari kawasan persawahan dan permukiman warga hingga kawasan hutan pegunungan, termasuk di sekitar kaki Gunung Tompotika.

Kondisi ini, menimbulkan ancaman terhadap sumber penghidupan masyarakat, keberlanjutan pangan, sumber air bersih, serta habitat satwa endemik Sulawesi.

Bualemo merupakan salah satu wilayah penting bagi produksi pangan di Kabupaten Banggai. Kecamatan ini, juga termasuk dalam wilayah yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Pemda) Banggai Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Dalam perda tersebut, Bualemo memiliki 2.532,79 hektare LP2B dan 46.610 hektare lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan.

Dengan demikian, keberadaan konsesi tambang di wilayah ini berpotensi mengancam fungsi Bualemo sebagai salah satu lumbung pangan Kabupaten Banggai.

9 dari 10 IUP Masuk Kawasan Hutan

Berdasarkan analisis overlay antara data Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) pada Geoportal MOMI Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per Juni 2026 dengan peta kawasan hutan Sulawesi Tengah berdasarkan SK Nomor 6624 Tahun 2021, JATAM menemukan bahwa 9 dari 10 perusahaan memiliki konsesi yang masuk ke kawasan hutan di Kecamatan Bualemo.

Total luas konsesi yang berada di kawasan hutan mencapai 11.468,62 hektare, atau sekitar 81,11 persen dari total wilayah konsesi yang dianalisis.

Kawasan hutan tersebut, terdiri atas Hutan Lindung 12,77 hektare, Hutan Produksi 6.239,44 hektare, Hutan Produksi Konversi 554,10 hektare, dan Hutan Produksi Terbatas 4.662,30 hektare.

Perusahaan yang konsesinya teridentifikasi masuk dalam kawasan hutan Bualemo meliputi:

No.Nama PerusahaanLuas WIUP dalam KH Bualemo (Ha)Persentase WIUP dalam KH Bualemo (%)
1ANUGERAH BANGUN MAKMUR3.509,4486,23
2ANUGERAH SUMBER BUMI0,000,00
3BANGGAI MANDIRI PRATAMA1.349,24100,00
4BUMI PERSADA SURYA PRATAMA 1861938,76100,00
5BUMI PERSADA SURYA PRATAMA 60802.455,0883,11
6CITRA MOLAMAHU979,5360,93
7CORE MINERAL RESOURCES326,1553,63
8INTEGRA MINING NUSANTARA INDONESIA47,22100,00
9MERPATI PRATAMA SUKSES909,6278,42
10PENTA DHARMA KARSA953,5978,60
Grand Total11.468,6281,11

Mengancam Habitat Satwa Endemik

Kawasan hutan di Bualemo yang dikenal sebagai bentang alam Tompotika, merupakan habitat berbagai flora dan fauna endemik Sulawesi. Satwa yang terdapat di kawasan ini antara lain tarsius (Tarsius dentatus), rangkong Sulawesi (Rhyticeros cassidix), anoa (Bubalus depressicornis), kuskus beruang (Ailurops ursinus), dan babirusa (Babyrousa babyrussa).

Pembukaan hutan untuk kegiatan pertambangan dapat menyebabkan hilangnya habitat, fragmentasi ekosistem, serta terganggunya ruang jelajah dan sumber pakan satwa.

Kerusakan di kawasan hutan Tompotika berpotensi menimbulkan efek domino terhadap keberlangsungan populasi satwa endemik Sulawesi.

JATAM Sulawesi Tengah menilai kawasan hutan Tompotika harus dipandang sebagai kawasan ekologis penting yang membutuhkan perlindungan, bukan sebagai ruang ekspansi pertambangan nikel.

Mengancam Persawahan dan Sumber Air

Konsesi pertambangan nikel di Bualemo membentang dari wilayah pegunungan hingga persawahan produktif. Sejumlah lahan pertanian di Desa Dwi Karya, Longkoga Timur, dan Lembah Tompotika atau Samaku berpotensi terdampak apabila kegiatan pertambangan berjalan.

Pembukaan lahan di wilayah hulu juga berisiko meningkatkan erosi dan sedimentasi yang dapat mengalir ke sungai-sungai utama di Bualemo.

Selain itu, terdapat risiko pencemaran akibat logam berat dan material tambang yang dapat menurunkan kualitas air serta mengganggu fungsi sumber air bagi masyarakat.

Berdasarkan survei JATAM Sulawesi Tengah, sedikitnya terdapat dua mata air yang menjadi sumber kebutuhan vital masyarakat, yaitu Kuala 2 Athena dan Kuala Tanah Merah.

Kedua sumber air tersebut diduga berada di dalam konsesi pertambangan dan digunakan oleh masyarakat di Desa Sampaka, Bualemo A, Bualemo B, hingga Longkoga.

Jika sumber-sumber air tersebut terganggu, masyarakat berpotensi kehilangan akses terhadap air bersih untuk kebutuhan rumah tangga, pertanian, dan aktivitas sehari-hari.

Negara Wajib Melindungi Hak atas Air

Air merupakan kebutuhan dasar dan bagian dari hak warga negara. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan bahwa negara menjamin hak rakyat atas air untuk memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih, dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, berkelanjutan, serta terjangkau.

Karena itu, pemerintah memiliki kewajiban untuk mencegah setiap kegiatan yang berpotensi menurunkan kualitas air, menghilangkan sumber air, atau menghambat akses masyarakat terhadap air bersih.

Dalam konteks Bualemo, rencana pertambangan nikel yang berada di sekitar sumber air dan kawasan hulu harus dikaji secara menyeluruh. Pemerintah tidak boleh mengabaikan potensi dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan hidup.

Desakan JATAM Sulawesi Tengah

Atas kondisi tersebut, JATAM Sulawesi Tengah mendesak Pemda Banggai dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera mengusulkan peninjauan kembali seluruh perizinan pertambangan nikel di Kecamatan Bualemo kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

JATAM juga meminta pemerintah menghentikan setiap rencana kegiatan pertambangan yang berpotensi mengancam lahan pertanian pangan berkelanjutan, persawahan produktif, kawasan hulu, dan sumber air masyarakat.

Selain peninjauan perizinan, JATAM mendesak pemerintah melakukan audit perizinan dan audit lingkungan secara terbuka serta partisipatif. Audit tersebut perlu mencakup kesesuaian tata ruang, status kawasan hutan, dokumen lingkungan, serta potensi tumpang tindih dengan wilayah pertanian dan sumber air.

JATAM juga meminta Pemerintah Kabupaten dan Provinsi segera mengusulkan pencabutan atau penciutan izin yang masuk ke kawasan hutan Tompotika dan berpotensi merusak habitat satwa endemik Sulawesi.

Di sisi lain, JATAM mendesak pemerintah membuka seluruh informasi perizinan dan dokumen lingkungan kepada publik, termasuk peta konsesi, dokumen AMDAL, rencana reklamasi, rencana pascatambang, serta informasi mengenai sumber air dan kawasan lindung.

JATAM Sulawesi Tengah menilai, bahwa rencana pertambangan nikel di Kecamatan Bualemo bukan semata-mata persoalan investasi, melainkan menyangkut keselamatan ekologis, masa depan pangan, hak masyarakat atas air, serta keberlangsungan satwa endemik Sulawesi.

Tanpa peninjauan menyeluruh dan perlindungan yang kuat terhadap kawasan hutan, lahan pangan, serta sumber air, pertambangan nikel di Bualemo berpotensi menimbulkan dampak ekologis dan konflik sosial berkepanjangan.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #JATAMSulteng#KabupatenBanggai#KecamatanBoalemo#PemdaBanggai#PemprovSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Ronald Gulla: Alat Berat di Lokasi IPR hanya untuk Pembukaan Akses dan Reklamasi

Next Post

Dokter Spesialis Anak Akan Hadir di RSUD Buluye Napoa’e Moutong 3 Oktober 2026

Novita Ramadhan

Novita Ramadhan

Related Posts

Ronald Gulla: Alat Berat di Lokasi IPR hanya untuk Pembukaan Akses dan Reklamasi

Ronald Gulla: Alat Berat di Lokasi IPR hanya untuk Pembukaan Akses dan Reklamasi

30 September 2026
IPERA Diatur, Dasar Bagi Hasil untuk Parimo Masih Dicari

IPERA Diatur, Dasar Bagi Hasil untuk Parimo Masih Dicari

29 September 2026
LIBU Perempuan: Kekerasan terhadap Siswa SD Harus Dilihat sebagai Persoalan Pidana dan Hak Anak

LIBU Perempuan: Kekerasan terhadap Siswa SD Harus Dilihat sebagai Persoalan Pidana dan Hak Anak

29 September 2026
Pemda Parimo Fokuskan Penanganan RTLH di Kantong Kemiskinan

Pemda Parimo Fokuskan Penanganan RTLH di Kantong Kemiskinan

28 September 2026
Maman Abdurrahman Dorong Badan Karantina Perkuat Akses Ekspor UMKM

Maman Abdurrahman Dorong Badan Karantina Perkuat Akses Ekspor UMKM

28 September 2026
KPU Parimo Kejar Pemilih Baru yang Genap 17 Tahun

KPU Parimo Kejar Pemilih Baru yang Genap 17 Tahun

27 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Dokter Spesialis Anak Akan Hadir di RSUD Buluye Napoa’e Moutong 3 Oktober 2026

Dokter Spesialis Anak Akan Hadir di RSUD Buluye Napoa’e Moutong 3 Oktober 2026

30 September 2026
JATAM Sulteng Temukan 81,11 Persen Konsesi Nikel di Banggai Masuk Kawasan Hutan

JATAM Sulteng Temukan 81,11 Persen Konsesi Nikel di Banggai Masuk Kawasan Hutan

30 September 2026
Ronald Gulla: Alat Berat di Lokasi IPR hanya untuk Pembukaan Akses dan Reklamasi

Ronald Gulla: Alat Berat di Lokasi IPR hanya untuk Pembukaan Akses dan Reklamasi

30 September 2026
Layanan Penunjang Rumah Sakit di Parimo Masih Terbatas, Pasien Terpaksa Dirujuk

Layanan Penunjang Rumah Sakit di Parimo Masih Terbatas, Pasien Terpaksa Dirujuk

30 September 2026
Kapolda Sulteng Minta Personel Polres Tolitoli Rawat Kepercayaan Masyarakat

Kapolda Sulteng Minta Personel Polres Tolitoli Rawat Kepercayaan Masyarakat

30 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Tiga OPD di Banggai Jadi Fokus Survei Kepuasan Masyarakat

Tiga OPD di Banggai Jadi Fokus Survei Kepuasan Masyarakat

28 September 2026
Pemda Parimo Dorong Pembahasan Ranperda RTRW Segera Dilaksanakan

Pemda Parimo Dorong Pembahasan Ranperda RTRW Segera Dilaksanakan

29 September 2026
Pemda Banggai Siapkan Brigade Pertanian untuk Kelola Alsintan

Pemda Banggai Siapkan Brigade Pertanian untuk Kelola Alsintan

29 September 2026
Bupati Parimo Teken Kerja Sama Dorong UMKM dan Produk Lokal ke Pasar Ekspor

Bupati Parimo Teken Kerja Sama Dorong UMKM dan Produk Lokal ke Pasar Ekspor

28 September 2026
13.171 Anak Tercatat Tak Sekolah di Parimo, Banyak Data Ganda

13.171 Anak Tercatat Tak Sekolah di Parimo, Banyak Data Ganda

24 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d