PARIMO, theopini.id — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengusulkan pembentukan tim terpadu untuk mengawasi aktivitas pertambangan rakyat dengan melibatkan pemerintah provinsi dan kabupaten.
Usulan itu, disampaikan karena kewenangan pengawasan berada di tingkat provinsi, sementara DLH Parimo selama ini melakukan pemantauan di lapangan.
“Apakah perlu kita bentuk tim terpadu antara provinsi dan kabupaten dalam hal melaksanakan pengawasan. Karena selama ini kami di kabupaten hanya melakukan pemantauan terhadap tiga izin yang telah diterbitkan provinsi,” kata Kepala Bidang Penataan dan Penaatan DLH Parimo, Mohammad Idrus, dalam kunjungan Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah di Lantai II Kantor Bupati Parimo, Selasa, 29 September 2026.
Ia menjelaskan, kewenangan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berada di tangan gubernur. Sementara Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) diterbitkan DLH Provinsi Sulawesi Tengah.
Menurutnya, dokumen UKL-UPL tiga koperasi pertambangan rakyat di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, juga diterbitkan DLH Provinsi Sulawesi Tengah. Karena itu, kewenangan pengawasan berada di tingkat provinsi.
“Dalam PP 22 Tahun 2021 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kewenangan dalam melakukan pengawasan berada di provinsi atau Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Idrus mengatakan, tim terpadu dapat melibatkan unsur kepolisian, TNI, dan DLH. Hasil pengawasan dapat dituangkan dalam berita acara sebagai dasar tindak lanjut apabila ditemukan pelanggaran.
Ia menegaskan, pencabutan izin tidak dapat dilakukan secara langsung. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, terdapat tahapan sanksi yang harus dilalui, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pemblokiran izin, hingga pencabutan izin.
“Tidak semena-mena langsung mencabut. Dia ada empat tahapan, sesuai Undang-Undang 32 Tahun 2009,” ujarnya.
Menurut Idrus, kewenangan pencabutan izin berada pada pihak yang menerbitkan izin, yakni gubernur.
Aturan Alat Berat Perlu Diperjelas
Di sisi lain, Idrus menyoroti ketentuan penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan rakyat. Ia mengatakan, UKL-UPL yang diterbitkan DLH Provinsi Sulawesi Tengah mengatur penggunaan satu unit alat berat untuk masing-masing koperasi.
“Saya mau menyampaikan, terkait UKL-UPL pertambangan rakyat di Kabupaten Parimo yang diterbitkan oleh DLH Provinsi Sulawesi Tengah, di dalamnya mengatur penggunaan satu unit alat berat masing-masing koperasi,” katanya.
Karena itu, apabila pemerintah provinsi membatasi penggunaan alat berat melalui peraturan daerah, terutama untuk pembukaan akses lahan dan reklamasi, Idrus meminta ketentuan tersebut diperjelas dan diselaraskan dengan UKL-UPL yang telah diterbitkan.
“Jangan nanti di lapangan bikin bingung, jadi harus diperjelas,” tukasnya.
Usul Pengelolaan Hasil Emas
Selain pengawasan, Idrus mengusulkan adanya satu wadah atau lembaga yang ditunjuk pemerintah daerah untuk membeli hasil emas dari koperasi pemegang IPR.
Menurutnya, mekanisme tersebut diperlukan agar harga pembelian hasil tambang lebih seragam dan pemerintah memiliki dasar yang jelas dalam menghitung kontribusi sebesar 11,8 persen sebagaimana diatur dalam SK Gubernur Sulawesi Tengah tentang pedoman pengenaan iuran pertambangan rakyat dan mekanisme penggunaannya dalam pengelolaan pertambangan rakyat di Sulawesi Tengah.
“Kalau tidak ada wadah, akan berbeda-beda hasil penjualan. Kita tidak bisa hitung 11,8 persen itu datang dari mana, koperasi A atau B,” katanya.
Idrus mengusulkan pemerintah daerah membentuk atau menunjuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) untuk melakukan pembelian hasil tambang secara serentak dengan harga yang sama.
“Makanya kita harus ada semacam Perusda atau Perumda yang melaksanakan pembelian serentak, sama harganya. Jadi dasar itu yang akan ditarik, perhitungan 11,8 persen itu,” ujarnya.
Ia menilai mekanisme tersebut perlu diatur melalui peraturan daerah, termasuk mengenai lembaga yang diberi kewenangan membeli hasil emas dari koperasi.
Baca berita lainnya di Google News














