PARIMO, theopini.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menargetkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) penyedia menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengantongi persetujuan teknis (pertek) pembuangan air limbah ke media lingkungan pada 2026.
“Yang masih proses kami targetkan tahun ini selesai semua,” kata Kepala Bidang Penataan dan Penaatan DLH Parimo, Muh Idrus, ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 6 Oktober 2026.
Dari 19 SPPG yang beroperasi di Parimo saat ini, sebanyak 14 SPPG telah mendapatkan Pertek. Sementara lima SPPG lainnya masih dalam proses, termasuk perbaikan dan pembahasan dokumen kajian teknis air limbah.
Idrus mengatakan, pertek menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi SPPG sebelum melakukan pembuangan air limbah ke media lingkungan.
Ketentuan tersebut, mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang tata cara penerbitan persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional bidang pengendalian pencemaran lingkungan.
“Setiap SPPG kami persyaratkan wajib memegang pertek atau persetujuan teknis pembuangan air limbah ke media lingkungan,” katanya.
Menurutnya, proses penerbitan pertek diawali dengan penyusunan dokumen kajian teknis air limbah oleh pengelola SPPG. Dokumen tersebut kemudian diajukan kepada DLH Parimo untuk diverifikasi dan dibahas bersama tim.
Dalam kajian teknis itu, pengelola harus menjelaskan sistem pengelolaan air limbah, termasuk kapasitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar sesuai dengan volume limbah yang dihasilkan.
Khusus SPPG, sistem pengelolaan air limbah juga harus dilengkapi grease trap atau penangkap minyak sebelum limbah masuk ke IPAL.
Persyaratan tersebut, menjadi perhatian karena kegiatan memasak menu MBG menghasilkan air limbah yang berpotensi mengandung minyak dan lemak.
Jika tidak ditangani dengan baik, kandungan tersebut dapat menimbulkan bau dan berpotensi mencemari lingkungan.
“Karena dalam proses memasak menu itu banyak menggunakan minyak dan lemak. Kalau tidak ada penangkap dari grease trap, air limbah yang mengandung minyak dan lemak itu dikhawatirkan berbau dan mencemari lingkungan,” jelasnya.
DLH Parimo, kata Idrus, masih melakukan pendampingan terhadap pengelola SPPG yang sedang memenuhi persyaratan pertek.
Pendampingan diperlukan karena kondisi setiap lokasi berbeda, terutama menyangkut sistem pembuangan dan drainase.
“Kami sebagai pemerintah daerah yang mendampingi semua usaha ataupun SPPG ini tidak mau ada komplain masyarakat, apalagi ini merupakan program presiden. Karena itu kami dampingi terus, khususnya mengenai pembuangan air limbah,” katanya.
Ia menegaskan, penerbitan pertek bukan berarti pengelolaan air limbah SPPG kemudian lepas dari pengawasan.
DLH Parimo tetap melakukan pemantauan secara berkala, untuk memastikan pengelolaan limbah berjalan sesuai ketentuan.
Pengawasan dilakukan melalui laporan dari pengelola maupun pengambilan sampel air limbah secara langsung. Evaluasi juga dilakukan setiap enam bulan.
Dengan demikian, lima SPPG yang masih dalam proses tidak hanya ditargetkan menyelesaikan administrasi pertek, tetapi juga memastikan sistem pengelolaan air limbah di masing-masing lokasi memenuhi persyaratan lingkungan.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Israwati















