BANGGAI, theopini.id – Lebih dari sebulan setelah kasus pencurian sepeda motor dilaporkan, polisi akhirnya mengamankan seorang pria berinisial FF (32), warga Desa Tirta Jaya, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Terduga pelaku diciduk di sebuah penginapan di Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Selasa malam, 6 Oktober 2026.
“Penangkapan setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Kecamatan Batui Selatan,” kata Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin, dalam keterangan resminya, Rabu, 7 Oktober 2026.
FF diamankan sekitar pukul 21.20 WITA setelah Tim URC Resmob Tompotika Satreskrim Polresta Banggai, memperoleh informasi mengenai keberadaannya di penginapan tersebut.
Kasus yang menyeret FF bermula pada Minggu, 23 Agustus 2026, ketika sepeda motor Yamaha Mio M3 DN 6493 RS milik korban hilang saat diparkir di belakang tribun Lapangan Desa Bonebalantak, Kecamatan Batui Selatan.
Saat itu, korban memarkir sepeda motor untuk menyaksikan kegiatan perayaan HUT Kemerdekaan RI.
Sekitar pukul 14.15 WITA, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Laporan tersebut, ditindaklanjuti Tim Resmob Tompotika dengan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya mengarah ke sebuah penginapan di Kelurahan Simpong.
Saat diamankan, FF ditemukan sedang bermain judi online. Polisi juga menemukan sebilah benda tajam jenis badik dan sebuah alat yang diduga bong.
Sementara sepeda motor Yamaha Mio M3 yang dilaporkan hilang belum ditemukan, dan masih dalam proses pengembangan penyidik.
FF bersama barang bukti yang ditemukan saat penangkapan kemudian dibawa ke Mako Polresta Banggai, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap perkara ini secara tuntas sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Helmi Liana














