PALU, theopini.id – Polda Sulawesi Tengah menelusuri dugaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar dari gudang penampungan di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, menuju kawasan Pelabuhan Rakyat Luwuk.
Penelusuran itu, dilakukan setelah Unit I Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah menemukan 35 jerigen berisi biosolar yang diangkut menggunakan mobil Toyota Kijang berwarna abu-abu pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 WITA.
“Sampai saat ini masih terus dilakukan penyelidikan dan jika telah terpenuhi unsurnya, akan dinaikkan ke penyidikan,” kata Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Achmad Muhaimin, dalam keterangan tertulis, Jum’at, 9 Oktober 2026.
Dari pemeriksaan awal, polisi memperkirakan total biosolar yang diangkut mencapai 1.190 liter, dengan isi setiap jerigen sekitar 34 liter. BBM tersebut diduga merupakan BBM bersubsidi pemerintah.
Polisi telah meminta keterangan dari sopir berinisial HA (51). Dalam keterangannya, HA menyebut biosolar itu berasal dari gudang penampungan milik seseorang berinisial T di Kecamatan Pagimana.
HA mengaku mengangkut BBM tersebut atas perintah seseorang berinisial A. Rencananya, biosolar itu dibawa ke gudang penampungan di kawasan Pelabuhan Rakyat Luwuk, Kota Luwuk.
Untuk setiap perjalanan, HA mengaku menerima upah Rp200 ribu. Ia juga menyebut telah dua kali melakukan pengangkutan atas perintah A.
Keterangan tersebut, menjadi bagian dari pendalaman polisi untuk menelusuri dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi. Polisi juga berencana meminta keterangan dari sejumlah pihak lain yang diduga berkaitan dengan pengangkutan BBM tersebut.
Sementara itu, kendaraan dan 35 jerigen biosolar telah dititipkan di Polsek Pagimana. Penitipan barang bukti tersebut dituangkan dalam berita acara yang diterima langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pagimana.
Achmad Muhaimin mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi, dan turut mengawasi penyalurannya agar tepat sasaran.
“Kami mengajak masyarakat melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Moh Abdillah Novandi















