PALU, theopini.id – Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid meminta, pengawasan lingkungan hidup di kawasan industri Morowali dan Morowali Utara (Morut) diperketat, menyusul persoalan kualitas udara dan informasi mengenai kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di kedua wilayah tersebut.
“Usaha tetap bisa berjalan, tetapi perusahaan juga harus mendengarkan apa yang kita sampaikan. Jangan sampai kegiatan ekonomi terus berjalan, sementara keselamatan masyarakat dan lingkungan justru dikorbankan,” tegas Anwar Hafid saat memimpin rapat koordinasi pencegahan dan penegakan hukum lingkungan hidup bersama jajaran Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu, 14 Oktober 2026.
Ia meminta, persoalan kualitas udara di Morowali dan Morut mendapat perhatian serius melalui pengawasan dan pemeriksaan berbasis data.
Langkah tersebut, diperlukan untuk memastikan kondisi lingkungan serta dampaknya terhadap kesehatan masyarakat dapat ditangani secara tepat.
Menurutnya, pemerintah tidak bermaksud menghambat investasi yang berkontribusi terhadap perekonomian daerah.
Namun, seluruh pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan lingkungan hidup dan bertanggung jawab atas dampak kegiatan operasionalnya.
Ia juga menegaskan, pengawasan tidak boleh terhambat oleh perbedaan kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Pemerintah daerah, kata dia, harus berani menindaklanjuti indikasi kerusakan lingkungan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
“Kalau kita tidak berani melakukan sesuatu, lingkungan akan semakin rusak. Jangan sampai kita terus berpikir ini kewenangan siapa dan siapa. Yang paling utama adalah bagaimana kita melindungi masyarakat dan lingkungan hidup,” ujarnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Anwar Hafid mendorong pembentukan satuan tugas (Satgas) terpadu yang melibatkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kepolisian, dan instansi terkait.
Ia juga mengusulkan penyediaan saluran pengaduan masyarakat secara daring, agar laporan dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan dapat ditindaklanjuti lebih cepat.
Selain kawasan industri, pengawasan juga perlu menjangkau kegiatan pertambangan, termasuk pertambangan batuan atau galian C.
Anwar Hafid meminta, aspek lingkungan diperiksa sebelum proses persetujuan dan dokumen pertambangan, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia turut menyoroti kegiatan pertambangan di Kota Palu yang berpotensi memengaruhi keselamatan permukiman dan meningkatkan risiko bencana.
Menurutnya, kondisi geologi dan kerawanan bencana harus menjadi pertimbangan dalam pengawasan serta pengambilan keputusan.
Rapat koordinasi tersebut, melibatkan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Irjen Pol. Rizal Irawan, beserta jajaran direktorat terkait, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulteng, serta dinas lingkungan hidup kabupaten/kota.
Melalui koordinasi tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap pengawasan dan penegakan hukum lingkungan semakin efektif, sehingga aktivitas ekonomi dapat berjalan tanpa mengabaikan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Indah Nurrahma Safira















