PARIMO, theopini.id – Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, H. Erwin Burase, menyiapkan pengisian sejumlah jabatan eselon III dan IV yang masih kosong di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD), setelah melantik pejabat eselon II.
“Kita mempercepat dan mempersiapkan usulan untuk pelantikan eselon IIIA, IIIB, dan eselon IV. Kita sudah menyusunnya,” kata Erwin usai melantik pejabat eselon II di Parigi, Kamis, 15 Oktober 2026.
Ia mengatakan, pengisian jabatan akan dilakukan secara bertahap untuk mengisi posisi yang ditinggalkan pejabat sebelumnya.
Selain menyiapkan pengisian jabatan eselon III dan IV, Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo juga mempersiapkan pengisian jabatan Kepala Dinas Sosial dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans).
Erwin menjelaskan, pemerintah daerah sebelumnya telah menyampaikan surat terkait proses pengisian jabatan tersebut.
Namun, berdasarkan jawaban yang diterima, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta agar pelantikan pejabat eselon II dilaksanakan terlebih dahulu.
“Sebenarnya kita sudah membuka, cuma jawaban dari BKN meminta untuk lantik dulu pejabat eselon II. Mungkin dalam waktu dekat ini kita sudah persiapkan untuk membuka,” ujarnya.
Ia juga menyinggung adanya pertimbangan tersendiri dalam pergantian sejumlah pejabat di lingkungan Pemda Parimo, termasuk pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Nakertrans.
Menurutnya, pergantian tersebut mempertimbangkan sejumlah aspek sesuai kebutuhan organisasi pemerintahan daerah.
Sementara itu, pengisian jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) masih berkaitan dengan gugatan yang berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.
Bupati Erwin berharap persoalan gugatan pengisian jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parimo dapat diselesaikan melalui mediasi.
Ia menyebut, pertimbangan teknis (Pertek) BKN bagi calon pejabat yang akan mengisi jabatan tersebut masih berlaku hingga Desember 2026.
“Kami meminta agar dilakukan mediasi terlebih dahulu. Mediasi itu merupakan upaya musyawarah. Kalau hari ini gugatannya dicabut, besok kita bisa melantik. Pertek itu berlaku sampai Desember,” kata Erwin.
Baca berita lainnya di Google News














