PARIMO, theopini.id – Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengamankan lima orang dalam penindakan dugaan penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, Sabtu, 17 Oktober 2026.
Namun, dalam daftar barang bukti yang dirilis kepolisian, tidak tercantum narkotika jenis sabu. Polisi menyita 17 plastik klip bening kosong dan sejumlah barang lainnya dari dua lokasi berbeda.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Parigi Moutong dalam melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melaksanakan langkah-langkah kepolisian secara profesional, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Parimo, IPTU Nicho Eliezer, dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 18 Oktober 2026.
Penindakan melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) penegakan hukum narkoba itu, berlangsung sekitar pukul 16.30 WITA.
Petugas mendatangi dua tempat kejadian perkara (TKP) di Kelurahan Bantaya, dan mengamankan lima orang berinisial ZU (39), MF (19), IK (34), RA (28), dan GR (31), yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari lokasi pertama, polisi mengamankan tiga plastik klip bening kosong, 21 potongan pipet, 10 korek api, satu dompet berwarna cokelat, satu unit telepon genggam, serta lima alat isap atau bong.
Sementara dari lokasi kedua, petugas menyita 14 plastik klip bening kosong, 14 potongan pipet, dua gunting, 10 korek api, satu unit telepon genggam, serta tiga alat isap atau bong.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan terdiri atas 17 plastik klip bening kosong, 35 potongan pipet, 20 korek api, dua unit telepon genggam, satu dompet berwarna cokelat, dua gunting, dan delapan alat isap atau bong.
Tidak adanya narkotika jenis sabu dalam daftar barang bukti tersebut menjadi salah satu fakta penting dalam penindakan ini.
Adapun keterkaitan barang-barang yang diamankan dengan dugaan tindak pidana narkotika masih perlu didalami melalui proses pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Nicho juga mengimbau masyarakat, agar berperan aktif membantu kepolisian mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
Kepedulian keluarga dan lingkungan tempat tinggal dinilai penting, untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui saluran resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.
Polres Parimo menegaskan, penanganan perkara narkotika dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh melalui proses penyelidikan serta penyidikan.
Status hukum kelima orang yang diamankan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca berita lainnya di Google News















