the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Pansel JPTP Parimo Ajukan 13 Bukti di PTUN Palu, Minta Rektor Untad Dihadirkan

the OPINIbythe OPINI
19 Oktober 2026
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
19 Oktober 2026
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
Pansel JPTP Parimo Ajukan 13 Bukti di PTUN Palu, Minta Rektor Untad Dihadirkan

Ketua Pansel JPTP Kabupaten Parimo, Zulfinasran saat berada di PTUN Palu jelang persidangan. (Foto: IST)

Baca Juga

Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

Bupati Parimo Lepas Mahasiswa KKN Tematik Moderasi Beragama dan Desa Cerdas

PALU, theopini.id – Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mengajukan 13 dokumen alat bukti, dalam persidangan perkara Nomor 23/G/2026/PTUN.PL di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.

Dalam agenda pembuktian tersebut, kuasa hukum Pansel juga meminta majelis hakim menghadirkan Rektor Universitas Tadulako (Untad) pada persidangan berikutnya.

Ketua Pansel JPTP Kabupaten Parimo, Zulfinasran A Tiangso, mengatakan permohonan tersebut merupakan bagian dari upaya menguji kesesuaian proses seleksi dengan ketentuan yang berlaku.

“Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menguji apakah tindakan dan proses yang dilakukan Pansel dalam pelaksanaan Seleksi Terbuka JPTP telah berjalan sesuai norma, ketentuan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Zulfinasran dalam keterangan resminya, Senin, 19 Oktober 2026.

Pansel Ajukan 13 Dokumen Alat Bukti

Persidangan yang berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026 itu, dihadiri Zulfinasran bersama jajaran sekretariat Pansel. Dalam menghadapi gugatan tersebut, Pansel juga didampingi kuasa hukum Moh. Rafli.

Perkara ini, telah memasuki rangkaian persidangan sejak 11 Agustus 2026. Pada agenda pembuktian, Pansel menyerahkan 13 dokumen yang dinilai relevan dengan pokok sengketa.

Salah satu dokumen yang menjadi perhatian, ialah salinan rekomendasi yang ditandatangani Rektor Untad Palu.

Dokumen tersebut, digunakan sebagai salah satu persyaratan oleh pihak penggugat dalam pendaftaran Seleksi Terbuka JPTP Kabupaten Parimo.

Setelah para pihak mengajukan dan menyandingkan alat bukti, kuasa hukum Pansel memohon kepada majelis hakim agar Rektor Untad Palu dihadirkan dalam agenda pemeriksaan saksi para pihak pada persidangan berikutnya.

Permohonan itu, dimaksudkan untuk memperoleh penjelasan mengenai keabsahan dan dasar penerbitan rekomendasi, termasuk kesesuaiannya dengan persyaratan seleksi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dua Persoalan yang Ingin Diklarifikasi

Terdapat dua persoalan yang menjadi perhatian kuasa hukum Pansel, dan dinilai perlu diklarifikasi lebih lanjut melalui persidangan.

Pertama, mengenai kewenangan penerbitan rekomendasi untuk mengikuti seleksi terbuka. Kuasa hukum Pansel mempertanyakan apakah rekomendasi yang ditandatangani Rektor Untad Palu telah sesuai dengan ketentuan persyaratan seleksi, khususnya terkait pihak yang berwenang menerbitkan rekomendasi tersebut.

Menurut argumentasi Pansel, rekomendasi itu seharusnya berasal dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini menteri, sesuai ketentuan yang dipersyaratkan dalam seleksi.

Kedua, mengenai riwayat pengangkatan jabatan akademik pihak penggugat sebagai Lektor Kepala, yang disebut baru terhitung sejak Desember 2024.

Persoalan tersebut, dipandang perlu diklarifikasi untuk memastikan kesesuaian dokumen dan pemenuhan persyaratan yang berlaku dalam proses seleksi.

Namun, hal itu masih menjadi persoalan yang hendak diperjelas dalam persidangan, bukan kesimpulan mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan oleh pihak penggugat.

Atas dasar itu, Pansel melalui kuasa hukumnya menilai kehadiran Rektor Untad dapat membantu menjelaskan dasar penerbitan rekomendasi dan hal-hal yang berkaitan dengan dokumen tersebut.

Diharapkan Memperjelas Pokok Sengketa

Pansel berharap proses pembuktian dapat membantu majelis hakim memperoleh gambaran yang lebih jelas dan menyeluruh mengenai persoalan yang disengketakan.

Seluruh fakta, perlu terungkap melalui bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami juga memandang perkara ini tidak hanya penting untuk menyelesaikan sengketa yang sedang berlangsung, tetapi dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama pada masa mendatang,” tukasnya.

Melalui proses tersebut, pelaksanaan seleksi diharapkan semakin mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Berdasarkan informasi, putusan perkara Nomor 23/G/2026/PTUN.PL dijadwalkan dibacakan pada 17 November 2026.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #parigimoutong#PTUNPalu#Sulteng#UntadPalu#ZulfinasranAhmad
ShareSendTweet
Previous Post

Kabut Asap Selimuti Gorontalo, BPBD Siapkan 1.500 Masker Gratis

Next Post

Gubernur Anwar Hafid Ingatkan ASN Tak Keluyuran Saat Jam Kerja

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kabut Asap Selimuti Gorontalo, BPBD Siapkan 1.500 Masker Gratis

Kabut Asap Selimuti Gorontalo, BPBD Siapkan 1.500 Masker Gratis

18 Oktober 2026
Riset Ungkap Kerentanan Warga Siniu di Tengah Rencana Pembangunan NEPIE

Riset Ungkap Kerentanan Warga Siniu di Tengah Rencana Pembangunan NEPIE

18 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Minta Sidak SPBU Diperkuat untuk Awasi Distribusi BBM

Gubernur Sulteng Minta Sidak SPBU Diperkuat untuk Awasi Distribusi BBM

17 Oktober 2026
Kapolda Sulteng Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolres Parimo

Kapolda Sulteng Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolres Parimo

16 Oktober 2026
Bupati Poso Tekankan Sinergi Pemda dan Forkopimda Dukung Asta Cita Presiden

Bupati Poso Tekankan Sinergi Pemda dan Forkopimda Dukung Asta Cita Presiden

16 Oktober 2026
Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

19 Oktober 2026
Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

19 Oktober 2026
Bupati Parimo Lepas Mahasiswa KKN Tematik Moderasi Beragama dan Desa Cerdas

Bupati Parimo Lepas Mahasiswa KKN Tematik Moderasi Beragama dan Desa Cerdas

19 Oktober 2026
Gubernur Anwar Hafid Ingatkan ASN Tak Keluyuran Saat Jam Kerja

Gubernur Anwar Hafid Ingatkan ASN Tak Keluyuran Saat Jam Kerja

19 Oktober 2026
Pansel JPTP Parimo Ajukan 13 Bukti di PTUN Palu, Minta Rektor Untad Dihadirkan

Pansel JPTP Parimo Ajukan 13 Bukti di PTUN Palu, Minta Rektor Untad Dihadirkan

19 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kemampuan Keuangan Terbatas, Pemda Parimo Tekankan Prioritas Belanja APBD-P 2026

Kemampuan Keuangan Terbatas, Pemda Parimo Tekankan Prioritas Belanja APBD-P 2026

14 Oktober 2026
Lima Penumpang Long Boat Sempat Hilang Kontak di Perairan Balut Ditemukan Selamat

Lima Penumpang Long Boat Sempat Hilang Kontak di Perairan Balut Ditemukan Selamat

16 Oktober 2026
Riset Ungkap Kerentanan Warga Siniu di Tengah Rencana Pembangunan NEPIE

Riset Ungkap Kerentanan Warga Siniu di Tengah Rencana Pembangunan NEPIE

18 Oktober 2026
Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

14 Oktober 2026
Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

17 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d