Tag: #CVArawan

  • Baru Rampung, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo Bocor dan Dipenuhi Jamur

    Baru Rampung, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo Bocor dan Dipenuhi Jamur

    PARIMO, theopini.idBaru beberapa bulan rampung dibangun, Gedung Layanan Perpustakaan Daerah di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, sudah mengalami kebocoran di sejumlah titik.

    Padahal, proyek senilai Rp8,7 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025 itu, hingga kini belum juga difungsikan.

    Berdasarkan pantauan theopini.id di lokasi pembangunan gedung pada Jumat, 15 Mei  hingga Minggu, 17 Mei 2026, usai hujan mengguyur Kecamatan Parigi selama beberapa jam, kondisi bangunan memperlihatkan sejumlah persoalan.

    Di beberapa titik, atap bangunan mengalami kebocoran hingga menyebabkan air masuk ke dalam gedung dan menggenangi lantai dasar maupun lantai dua perpustakaan.

    Tak hanya itu, bagian plafon bangunan juga mulai ditumbuhi jamur akibat rembesan air. Kondisi tersebut, memunculkan pertanyaan terkait kualitas material yang digunakan dalam proses pembangunan gedung tersebut.

    Kondisi serupa juga terlihat di lantai dua bangunan. Setelah menaiki tangga menuju lantai atas, genangan air tampak mulai merembes ke sejumlah ruangan. Di beberapa bagian plafon dan dinding, bercak jamur kehitaman mulai menyebar akibat rembesan air.

    Jika tidak segera ditangani, kondisi tersebut dikhawatirkan akan memperparah kerusakan bangunan yang hingga kini belum ditempati sejak rampung dibangun.

    Kondisi bangunan yang sudah mengalami kebocoran itu, menambah daftar persoalan dalam proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah di Kabupaten Parimo, yang sebelumnya juga sempat mengalami keterlambatan pekerjaan.

    Proyek tersebut, dikerjakan oleh CV Arawan dengan masa kontrak selama 210 hari kerja. Namun, hingga batas akhir kontrak pada 14 Desember 2025, pihak penyedia jasa konstruksi belum mampu menyelesaikan pekerjaan.

    Akibatnya, CV Arawan mengajukan penambahan waktu pelaksanaan selama 50 hari, terhitung sejak 14 Desember 2025 hingga 2 Februari 2026.

    Di tengah kondisi bangunan yang mulai mengalami kerusakan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispusarda) Parimo, Syamsu Nadjamudin mengaku telah memeriksa langsung kondisi gedung dan akan segera melayangkan surat kepada pihak penyedia.

    “Kami sudah konsep surat untuk menyampaikan pemberitahuan perbaikan kerusakan. Ada yang sifatnya minor, mayor, seperti retak rambut pada sudut kolom lantai satu, lubang bekas selang AC belum ditutup, dinding keramik berongga tepat pada saklar lampu, rembesan pada plafon, dinding berjamur, logo kabupaten yang terlepas, sampai pada septic tank. Keseluruhan ada sekitar 10 item,” jelas Syamsu ditemui di ruang kerjanya, Senin, 18 Mei 2026.

    Sejak PHO dilakukan, menurutnya, masih terdapat masa pemeliharaan hingga Agustus 2026, yang menjadi kewajiban pihak penyedia.

    Hanya saja, kata dia, CV Arawan masih menempuh jalur hukum terkait persoalan pembayaran denda keterlambatan pekerjaan.

    “Mereka saat ini tengah menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa terkait penerapan denda. Masih ada sekitar Rp2,1 miliar dana penyedia yang tertahan di kas daerah,” ungkapnya.

    Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihaknya mengaku sudah pernah meminta pihak penyedia untuk menerima segala konsekuensi, termasuk denda keterlambatan. Tujuannya agar polemik segera berakhir, dan gedung bisa dimanfaatkan. Namun, CV Arawan tetap memilih menempuh jalur hukum.

    “Dalam waktu dekat kami akan undang, membahas apakah menunggu penyelesaian proses hukum baru diperbaiki atau proses hukum jalan, perbaikannya juga tetap jalan. Semestinya persoalan ini tidak dicampuradukkan, tapi memang kondisinya sudah begitu,” ucapnya.

    Meski berkeinginan agar gedung baru tersebut segera dimanfaatkan, Syamsu menambahkan, berdasarkan arahan pimpinan, pihaknya harus menunggu hingga proses hukum selesai.

    “Kami bahkan sudah memobilisasi buku sekitar 60 persen dan rak buku ke gedung baru, tetapi sesuai arahan pimpinan sebelum semuanya tuntas jangan dulu ditempati,” kata dia.

    Ia berharap, CV Arawan tetap bersedia melaksanakan kewajiban pemeliharaan di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

    “Kami berharap penyedia, di samping berproses hukum, tetap memiliki komitmen terhadap kewajiban pemeliharaan gedung ini,” tuturnya.

    Sementara itu, pihak penyedia, Stenli mengatakan, dari sejumlah item yang disebutkan, tidak semuanya akan dilakukan perbaikan.

    Misalnya, dinding berjamur dan rembesan air hujan disebut terjadi akibat tidak dilakukan screed dan cat waterproof pada lantai atas, yang menurutnya memang tidak tercantum dalam RAB maupun gambar kerja.

    “Sudah diperiksa BPK itu, sudah aman semua saya punya bangunan. Mungkin dari semua bangunan, hanya saya punya temuan yang paling kecil. Tidak ada mau mencuri apa pun, nda ada. Denda sudah bayar, temuan sudah bayar,” tukas Stenli dikonfirmasi via WhatsApp, Senin.

    Terpisah, Pelaksana Lapangan CV Arawan, Rizal menambahkan, saat meminta perubahan spesifikasi kaca kepada PPK lama, Moh. Sakti A Lasimpala, pihaknya telah menyampaikan persoalan tersebut.

    Selisih anggaran dari permintaan perubahan spesifikasi kaca sebesar Rp100 juta itu, kata dia, dimaksudkan untuk membiayai item-item pekerjaan yang tidak dimuat dalam RAB. Namun, PPK lama disebut tidak menerima permohonan CV Arawan.

    “Di RAB dan gambar hanya dicor, tidak ada screed, sehingga itu yang menyebabkan rembesan. Dari awal kami sudah sampaikan ke PPK lama, minta perubahan kaca agar sisa anggarannya dialihkan ke pekerjaan screed dan waterproof (cat anti rembesan) pada lantai teratas,” jelas Rizal, dikonfirmasi via WhatsApp, Senin.

    Ia menegaskan, pihaknya bersedia memperbaiki logo kabupaten yang terlepas, retak rambut pada sudut kolom lantai satu, serta item lain yang memang tercantum di dalam RAB.

    Hanya saja, untuk dinding gedung yang berjamur akibat rembesan air dari lantai atas, menurutnya, bukan menjadi tanggung jawab mereka.

    “Ada juga item yang tidak ada di RAB, tetapi sudah kami bantu. Sudah ada yang kami screed, sudah ada yang kami waterproof. Kalau semua kami bantu, berapa biayanya,” keluhnya.

    Ia menambahkan, rembesan akan tetap terjadi selama lantai atas tidak dilakukan screed dan waterproof. Begitu pula selama teras di lantai atas tidak diberi atap. Namun, pihaknya menegaskan hal tersebut bukan tanggung jawab CV Arawan, karena tidak tercantum dalam gambar kerja.

    “Tidak ada item yang kami kurangi, kami kerjakan berdasarkan gambar,” pungkas Rizal.

    Di balik persoalan kerusakan bangunan, proyek gedung layanan perpustakaan daerah ini, juga memicu sengketa antara penyedia jasa dan pemerintah daerah.

    Pihak penyedia jasa melalui tim kuasa hukumnya, diketahui telah melayangkan somasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo.

    Dalam somasi tersebut, kuasa hukum menyoroti dugaan wanprestasi, indikasi penyalahgunaan kewenangan, hingga perbuatan melawan hukum dalam proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan daerah itu.

    Polemik tersebut, diduga dipicu perbedaan perhitungan denda keterlambatan penyelesaian proyek. Berdasarkan perhitungan PPK, Syamsu Nadjamudian, nilai denda disebut sebesar Rp35 juta.

    Namun, hasil review Inspektorat Daerah Parimo menunjukkan angka berbeda. Nilai denda keterlambatan CV Arawan disebut mencapai Rp459,39 juta.

    Baca berita lainnya di Google News

  • Polemik Denda Proyek Perpustakaan, Inspektorat Parimo Tolak Perubahan Perhitungan

    Polemik Denda Proyek Perpustakaan, Inspektorat Parimo Tolak Perubahan Perhitungan

    PARIMO, theopini.idInspektorat Daerah Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menegaskan penetapan denda keterlambatan proyek gedung layanan perpustakaan daerah tetap mengacu pada kontrak awal, di tengah polemik perubahan perhitungan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) baru.

    “Dan semua itu disepakati dan disetujui oleh PPK dan pihak penyedia. Kalau sekarang dipertanyakan, bagaimana dengan persetujuannya. Pihak penyedia telah setuju penetapan itu,” tegas Inspektur Inspektorat Daerah, Sakti A. Lasimpala, dalam rapat mediasi di ruang rapat Bupati Parimo, Jum’at, 24 April 2026.

    Ia menjelaskan, saat menjabat sebagai PPK pertama, dirinya menetapkan denda keterlambatan sebesar seperseribu dari nilai kontrak awal dan addendum proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan senilai Rp8,7 miliar yang dikerjakan CV Arawan. Penetapan itu, kata dia, telah disepakati bersama pihak penyedia jasa konstruksi.

    Namun, belakangan muncul perubahan penetapan oleh PPK baru, dari dasar perhitungan seperseribu nilai kontrak menjadi seperseribu dari bagian kontrak. Menurut Sakti, perubahan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dasar hukum.

    “Itu jelas. Kalau dilakukan maka akan terjadi miss dasar hukum. Tidak boleh dan LKPP melarang,” tegasnya.

    Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta. Hasilnya, terdapat penegasan bahwa perubahan terhadap substansi addendum kontrak tidak dibenarkan, terutama yang menyangkut tata cara pembayaran dan besaran denda keterlambatan.

    “Ini yang mungkin perbedaan penafsiran, sehingga saya tetap pada posisi keputusan hasil reviu. Karena kalau melakukan perubahan secara sembarangan, berkonsekuensi pada kami. LKPP sebagai dasar kami telah mengisyaratkan tidak boleh melakukan perubahan,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, istilah “bagian kontrak” hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika terdapat pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan yang masih memiliki asas manfaat.

    Namun dalam proyek tersebut, menurutnya, pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan secara parsial, sehingga tidak tepat dijadikan dasar perubahan perhitungan denda.

    Inspektorat Daerah, lanjutnya, telah melakukan reviu terhadap perintah bayar, namun tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri keputusan PPK yang saat ini menjabat. Meski demikian, pihaknya berharap persoalan tersebut tidak berlarut-larut.

    “Jika ada konsekuensi atas pekerjaan mereka, biarkan BPK yang menentukan nilai kerugian negara. Dari Kementerian Keuangan saja menyarankan kepada kami untuk membayarkan, begitu juga perpustakaan, karena kebijakan daerah,” katanya.

    Berdasarkan perhitungan Inspektorat Daerah, total nilai denda keterlambatan CV Arawan mencapai Rp459,39 juta dari akumulasi 58 hari keterlambatan, atau sekitar Rp8,7 juta per hari.

    “Kami membuka ruang. Prinsipnya, perlakuannya sama dengan proyek lain seperti Labkesmas, Puskesmas, dan RSUD Anuntaloko Parigi,” katanya.

    Sakti menegaskan, sikap tersebut diambil bukan untuk mempersulit, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab dan konsekuensi hukum atas hasil reviu yang dilakukan.

    “Tetapi kalau ada kesepakatan lain yang lebih tinggi, misalnya LKPP menyebutkan ada jalan keluar, kami secara lembaga akan patuh. Kejaksaan dan kepolisian (dalam rapat) juga menekankan harus merujuk pada ketetapan hukum,” pungkasnya.

    Baca berita lainnya di Google News

  • Deviasi Tipis Tak Mampu Selamatkan Proyek Perpustakaan dari Perpanjangan Kontrak Kedua

    Deviasi Tipis Tak Mampu Selamatkan Proyek Perpustakaan dari Perpanjangan Kontrak Kedua

    PARIMO, theopini.id Meski progres pembangunan telah mencapai lebih dari 98 persen dengan deviasi yang tergolong tipis, Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, tetap kembali memperpanjang kontrak proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan daerah.

    Perpanjangan kontrak kedua tersebut, guna memberi kesempatan kepada CV Arawan sebagai penyedia jasa menyelesaikan sisa pekerjaan.

    Padahal, CV Arawan sebelumnya telah memperoleh perpanjangan waktu selama 50 hari, terhitung sejak 14 Desember 2025 hingga 2 Februari 2026. Namun saat kontrak berakhir, proyek senilai Rp8,7 miliar itu belum juga rampung.

    Baca Juga: Pencairan Dana Proyek Perpustakaan Diduga Mendapat Tekanan dari Wabup Parimo

    “Yang pasti sudah ada adendum kedua, berupa perpanjangan selama 40 hari kalender,” ungkap Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Dispusarda) Parimo, Syamsu Nadjamudin, yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) baru proyek perpustakaan daerah, saat dikonfirmasi via telepon, Selasa sore, 10 Februari 2026.

    Ia menjelaskan, perpanjangan kontrak tersebut terhitung sejak Senin, 9 Februari 2026, setelah penyerahan tugas PPK lama, Sakti A. Lasimpala, kepadanya sebagai pejabat baru.

    “Dasar itulah dibuatkan adendum,” jelasnya.

    Hingga 2 Februari 2026, kata dia, progres pembangunan gedung layanan perpustakaan daerah telah mencapai 98,0652 persen atau mengalami deviasi 1,9348 persen.

    Keterlambatan kali ini masih disebabkan persoalan serupa, yakni material kaca yang belum tiba dan masih dalam proses pengiriman.

    Material kaca yang dipesan sebelumnya mengalami kesalahan pengukuran, sehingga pihak penyedia harus melakukan pemesanan ulang.

    “Ini kendalanya hanya kaca, masih dalam proses pengiriman. Kalau sudah datang, mungkin satu atau dua hari sudah selesai. Kemarin yang datang salah ukuran, kekecilan. Informasinya, kaca akan tiba hari Rabu pekan ini,” imbuh Syamsu.

    Menurut dia, pemberian perpanjangan kontrak kedua kepada CV Arawan telah melalui proses konsultasi dengan sejumlah pihak terkait, salah satunya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tengah.

    Selain pemasangan kaca, pekerjaan kanopi menjadi item mendasar yang harus segera diselesaikan pihak penyedia.

    “Kanopi ini tidak bisa dikerjakan sebelum kacanya terpasang. Saya setiap hari datang memantau pekerjaan di sana. Nanti saya cek lagi apakah material kacanya sudah datang atau belum,” ujarnya.

    Sementara itu, Tim Teknis Lapangan CV Arawan, Rizal, membenarkan pihaknya masih menunggu pengiriman material kaca dari Surabaya yang ditargetkan tiba pada Kamis, 13 Februari 2026.

    Ia menjelaskan, seluruh material kaca yang dipesan memiliki ukuran tipikal atau seragam. Namun, bagian sudut rangka belum terpasang karena masih menunggu kepastian ukuran akhir.

    “Kami belum tahu ukuran pasti di bagian sudut-sudut itu, karena sisanya. Setelah semua kaca terpasang, baru kami pesan untuk bagian sudut. Kalau hanya asumsi ukuran, bisa kurang atau lebih. Sekarang semua sudah terpasang, tinggal bagian sudut,” jelasnya.

    Baca Juga: Proyek Perpustakaan Tak Kunjung Tuntas, Dispusarda Parimo Belum Ambil Sikap

    Untuk item kanopi, lanjut Rizal, saat ini masih dalam tahap pengerjaan. Ia optimistis proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan daerah dapat rampung sebelum bulan suci Ramadan.

    “Kami targetkan sebelum puasa sudah selesai semua,” pungkasnya.

    Kondisi tersebut membuat perpanjangan kontrak kembali dilakukan. Progres proyek yang telah menembus 98 persen nyatanya belum mampu mencegah perpanjangan kontrak kedua, menandakan pekerjaan krusial masih menjadi titik lemah dalam penyelesaian gedung perpustakaan daerah.

    Baca berita lainnya di Google News

  • Masalah Kaca Bikin Proyek Gedung Perpustakaan Tak Kunjung Selesai

    Masalah Kaca Bikin Proyek Gedung Perpustakaan Tak Kunjung Selesai

    PARIMO, theopini.idProyek pembangunan gedung layanan perpustakaan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, hingga kini tak kunjung selesai dikerjakan.

    Padahal, seharusnya Proyek Strategis Nasional (PSN) berbanderol Rp8,7 miliar yang bersumber dari APBN dan dikerjakan CV Arawan ini, telah rampung paling lambat pada 14 Desember 2025.

    “Memang sesuai kontrak pekerjaan berakhir pada 14 Desember 2025, selama 210 hari. Namun, di posisi kontrak berakhir, progres baru sampai pada posisi 92 persen lebih,” ungkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Gedung Layanan Perpustakaan, Moh Sakti A. Lasimpala, di Parigi, Senin, 12 Januari 2026.

    Baca Juga: Deviasi 5 Persen, Kontraktor Proyek Perpustakaan Parimo Dapat Teguran

    Ia mengatakan, setelah dilakukan pertimbangan bersama Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Dispusarda) Parimo dan Tim Teknis Lapangan, CV Arawan diberikan kesempatan selama 50 hari, sejak 15 Desember 2025 hingga 2 Februari 2026.

    Menurutnya, penyebab belum rampungnya pembangunan gedung layanan perpustakaan karena keterlambatan pemesanan material kaca.

    Apalagi sebelumnya, kata dia, CV Arawan memang sempat meminta perubahan spesifikasi kaca, namun tidak disetujui pihaknya karena dari sisi teknis tidak memungkinkan.

    Selain itu, pihaknya mempertimbangkan aspek keselamatan yang justru akan lebih membahayakan, serta menurunnya aspek keindahan pada bangunan tersebut.

    “Karena (permintaan perubahan) itu, pihak penyedia kemungkinan memesan agak lambat menurut hitungan kami. Sehingga, berdampak pada waktu penyelesaian,” ujarnya.

    Informasi terbaru, lanjut Sakti, kaca telah berada di lokasi proyek. Saat ini, sedang dilakukan proses pembuatan rangka untuk pemasangan material tersebut.

    Hanya saja, ia menilai progres pekerjaan masih sangat terlambat untuk mencapai 95 persen, karena kurangnya tenaga kerja profesional yang terbiasa mengerjakan pemasangan material kaca seperti itu.

    “Menurut cermat saya, mereka lemahnya di tukang. Pekerjaan seharusnya sudah mengalami peningkatan progres. Kalau mau cepat, mereka percepat dengan pekerja profesional di bidang itu, agar tidak membutuhkan waktu yang sama,” jelasnya.

    Keterlambatan tersebut, akhirnya berkonsekuensi denda dengan nominal Rp8,7 juta per hari. Oleh karena itu, dibutuhkan perhatian khusus terhadap penyelesaian proyek tersebut.

    Sakti berharap, CV Arawan dapat menyelesaikan proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan tersebut sesuai perpanjangan waktu 50 hari yang diberikan, agar terhindar dari konsekuensi denda keterlambatan.

    “Untuk item pekerjaan lain yang tersisa, sudah selesai. Kecuali atap pelindung (kanopi) teras, memang belum rampung karena berkaitan dengan kaca. Tapi tidak lagi membutuhkan waktu lama, materialnya siap di lokasi,” ujarnya.

    Sementara itu, pelaksana proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan, Stenly, mengakui keterlambatan pengerjaan tersebut.

    Menurutnya, keterlambatan disebabkan karena tidak adanya perubahan spesifikasi material kaca yang baru ditetapkan pada 3 Desember 2025.

    Baca Juga: Pelaksana Proyek Perpustakaan Akui Mengadu ke Wabup Parimo, Keluhkan PPK Sulit Ditemui

    Sehingga, material kaca sesuai spesifikasi awal baru dipesan pada waktu yang sama, setelah ditetapkan tak ada perubahan dan tiba pada 23 Desember 2025.

    “Sekarang sudah sementara dikerja,” ujarnya.

    Meskipun pemasangan kaca terbilang rumit dan menjadi kendala, Stenly optimistis proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan dapat diselesaikan hingga batas waktu perpanjangan kontrak yang diberikan.

    “Kesulitannya, pemasangan kaca miring ke luar dan berat,” pungkasnya.

    Baca berita lainnya di Google News

  • Pencairan Dana Proyek Perpustakaan Diduga Mendapat Tekanan dari Wabup Parimo

    Pencairan Dana Proyek Perpustakaan Diduga Mendapat Tekanan dari Wabup Parimo

    PARIMO, theopini.idPencairan dana proyek pembangunan gedung baru Perpustakaan Daerah oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusarda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, diduga mendapat tekanan dari Wakil Bupati (Wabup) H Abdul Sahid.

    Tekanan tersebut disebut terjadi sejak pencairan termin pertama hingga ketiga, meski bobot pekerjaan yang diselesaikan CV Arawan sebagai pelaksana belum mencapai target.

    Dugaan intervensi orang nomor dua di Parimo itu, diduga berkaitan dengan kedekatan Wabup dengan pihak pelaksana, yang diketahui menggunakan perusahaan CV Arawan untuk mengerjakan proyek senilai Rp8,7 miliar tersebut.

    Baca Juga: Proyek Perpustakaan Terancam Gagal, PPK Ultimatum: CV Arawan Siap-Siap Diputus Kontrak

    “Kalau menurut saya, murni dari Wakil Bupati. Kenapa? Termin pertama saja kami sudah diintervensi,” ungkap Kepala Dispusarda Parimo, Sakti Lasimpara, di Parigi, Jumat, 28 November 2025.

    Tekanan Sejak Termin Pertama

    Ia menceritakan, pada awal pengerjaan proyek, Wabup Parimo menghubunginya dan mengundangnya ke rumah jabatan tanpa penjelasan maksud pertemuan.

    Sesampainya di sana, Wabup meminta agar pencairan termin pertama segera direalisasikan dengan bobot 30 persen.

    “Waktu itu, Wabup baru pulang dari Luwuk. Beliau bilang, ‘Pak Sakti, tolong cairkan yang 30 persen.’ Saya tanya, itu proyek siapa? Beliau jawab, ‘Itu si Stenly’,” tuturnya.

    Sakti mengatakan bahwa dokumen baru saja diterima, sehingga perlu dipelajari terlebih dahulu sebelum diproses. Namun, Wabup disebut tetap mendesak pencairan dengan alasan pihak pelaksana sudah tidak memiliki dana operasional.

    “Artinya, pengaruhnya cukup luar biasa. Tekanan dari awal sudah saya sampaikan, supaya tidak tiba-tiba muncul persoalan di tengah,” jelasnya.

    Ia menambahkan, pemeriksaan dokumen dilakukan untuk memastikan kebenaran jaminan perusahaan asuransi yang digunakan pelaksana. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pencairan termin pertama kemudian direalisasikan.

    Panggilan Puluhan Kali pada Termin Kedua

    Tak berhenti pada termin pertama, proses pencairan kedua dengan bobot pekerjaan 50 persen juga kembali mendapat tekanan.

    Sakti mengungkapkan, Wabup Parimo kembali mempertanyakan alasan Dispusarda belum menindaklanjuti permohonan pihak pelaksana.

    “Wabup bilang, kenapa belum dicairkan? Jadi saya jawab, ‘Pak, bagaimana mau dicairkan kalau bobot belum sampai?’” jelasnya.

    Ia menegaskan, intervensi Wabup dalam proyek tersebut sangat kuat, terutama terkait proses pencairan dana.

    “Karena setiap kali pencairan dana, pasti ditelepon Wabup. Harus segera dibayar, diselesaikan. Lah, kalau tidak sesuai ketentuan, kita mau bagaimana? Apa mereka pikir kalau Wabup yang telepon saya diam? Mohon maaf, risikonya ini ada pada diri saya,” tegasnya.

    Pada termin kedua, ia mengaku menerima puluhan kali panggilan telepon dari Wabup Parimo, namun ia abaikan. Hingga akhirnya ia memutuskan untuk menjawab.

    Dalam percakapannya, Sakti menjelaskan, pembangunan gedung perpustakaan tersebut berada dalam pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, karena termasuk salah satu dari 10 proyek strategis nasional.

    Seluruh proses, mulai dari pelaksanaan hingga penganggaran, diawasi ketat sehingga tidak boleh ada kesalahan tanpa evaluasi.

    “Maksudnya, kalau sudah sesuai bobot untuk apa ditahan anggaran. Tapi waktu itu, masih minus 5 persen dari bobot 50 persen. Harusnya pada bobot 55 persen baru bisa kami cairkan. Namun apakah beliau paham atau tidak, tetap menekan untuk segera membayar. Jangan dipersulit, jangan sampai mereka mempersoalkan kita,” ungkapnya.

    Karena situasi tersebut, Sakti mengaku sempat mengingatkan Wabup Parimo agar tidak menekannya dalam proses pencairan dana dan agar tidak dimanfaatkan oleh pihak lain.

    Tekanan Memuncak pada Termin Ketiga

    Pada pencairan termin ketiga dengan bobot pekerjaan 75 persen, masalah serupa kembali terjadi. Sakti mengungkapkan, Wabup Parimo menekannya agar segera merealisasikan pencairan.

    “Saya dipanggil waktu upacara 10 November. Pak Wabup bilang, ‘Itu dokumennya Stenli?’ Saya jawab, maaf Pak, belum saya proses karena belum sesuai ketentuan. Beliau mendesak, jangan, proses saja,” bebernya.

    Karena desakan itu tidak membuahkan hasil, Wabup Parimo kemudian mengundang bendahara Dispusarda ke ruang kerjanya untuk mempertanyakan alasan anggaran termin ketiga belum juga dicairkan.

    Sakti menyebut, tekanan tak hanya datang dari Wabup, tetapi juga dari sejumlah pihak di provinsi. Akhirnya, ia berkoordinasi dengan pengawas lapangan untuk menghitung ulang bobot pekerjaan.

    Ketika pekerjaan masih berada pada progres 72 persen, Sakti kemudian menetapkan bobot 75 persen agar pencairan dapat dilanjutkan.

    “Seharusnya bobot terpasang 75 persen. Karena kami tidak dalam posisi menyusahkan kontraktor. Kalau sesuai ketentuan, kami jalankan, karena ada konsekuensinya juga pada kami,” tegasnya.

    Namun, menurutnya, Wabup Parimo tetap merasa pihaknya mempersulit kontraktor. Padahal permintaan pencairan termin ketiga diajukan saat progres baru mencapai sekitar 70 persen, yang dinilainya sangat berisiko.

    “Makanya dia (Wabup) undang bendahara saya dan Kabag Pembangunan. Saya tahu, karena Kabag Pembangunan menghubungi tim teknis saya,” jelas Sakti.

    Bendahara Juga Dipanggil Wabup

    Sementara itu, Bendahara Dispusarda Parimo, Muhamad Afandi, membenarkan bahwa dirinya dipanggil Wabup ke ruang kerja untuk menanyakan soal pencairan termin ketiga.

    Baca Juga: Proyek Perpustakaan di Parimo Diburu Waktu, Inspektorat Ingatkan Risiko Teguran KPK

    Saat itu, Wabup menanyakan alasan proses pencairan ditahan pihak OPD. Afandi menjelaskan, bahwa ia tidak berani menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM), jika laporan belum ditandatangani kepala dinas selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

    “Kabag Pembangunan yang hubungi saya untuk menghadap Pak Wabup. Waktu itu hanya saya sendiri yang dipanggil. Pak Wabup bilang, ‘Kenapa ditahan-tahan? Jangan, Pak Bend. Kita nanti dilapor sama wartawan, mau dikorankan nanti kita,’” ungkapnya.

    Hingga berita ini ditayangkan, Wakil Bupati Parimo H Abdul Sahid belum memberikan tanggapan terkait dugaan intervensi tersebut. Pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp hanya terbaca tanpa ada balasan.

    Baca berita lainnya di Google News

  • Proyek Perpustakaan Terancam Gagal, PPK Ultimatum: CV Arawan Siap-Siap Diputus Kontrak

    Proyek Perpustakaan Terancam Gagal, PPK Ultimatum: CV Arawan Siap-Siap Diputus Kontrak

    PARIMO, theopini.idPejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Gedung Baru Perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Sakti Lasimpara, menegaskan siap memutus kontrak CV Arawan jika hingga 14 Desember 2025 pekerjaan tak tuntas.

    Sakti yang juga Kepala Dispusarda Parimo mengaku, kondisi proyek saat ini memprihatinkan dan jauh dari harapan.

    “Kalau kita lihat progresnya, sangat berat untuk bisa selesai sesuai kontrak,” ujarnya di Parigi, Jum’at, 28 November 2025.

    Baca Juga: Deviasi 5 Persen, Kontraktor Proyek Perpustakaan Parimo Dapat Teguran

    Memasuki minggu ke-27, progres baru mencapai 80 persen, tertinggal 6 persen dari target 86 persen. Menurut Sakti, deviasi minus ini sangat berbahaya.

    “Kalau naiknya hanya satu-dua persen, defiasi negatif tetap terjadi. Itu sangat berisiko,” tegasnya.

    Ia mengaku telah memberikan peringatan keras. Besok, pihaknya akan menjatuhkan Show Cause Meeting (SCM) II, untuk kembali menegaskan kewajiban kontraktual kepada CV Arawan.

    “Saya tidak akan mempertimbangkan tambahan waktu, addendum, atau opsi apa pun. Tidak ada ruang itu,” katanya.

    Masalah Utama: Kaca Pabrikan Belum Dipesan, Spesifikasi Hendak Diubah

    Sakti menjelaskan, masalah paling krusial ada pada pemasangan kaca yang menjadi ikon utama desain gedung. Berdasarkan laporan, kaca dengan spesifikasi pabrikan telah disetujui sejak awal belum dipesan, padahal hanya tersedia di Surabaya.

    Di sisi lain, pihak pelaksana mencoba mengusulkan perubahan spesifikasi menjadi kaca one way, yang menurutnya, akan merusak estetika dan menurunkan kualitas bangunan.

    “Desain awal itu unik. Bahkan tim asisten pusat sudah mengapresiasi. Kalau diganti, tampilannya bisa seperti jaring laba-laba, banyak rangka. Itu tidak sesuai rujukan desain,” jelasnya.

    Perubahan spesifikasi juga berdampak pada daya tahan dan harga. Laporan pihak pelaksana menunjukkan selisih lebih dari Rp100 juta, yang otomatis mengharuskan perubahan analisa hingga revisi kontrak, sesuatu yang sudah tidak memungkinkan dilakukan dalam sisa waktu proyek.

    “Saya sudah berkoordimasi ke tim perencana, pengawas, dan teknis. Tidak ada ruang untuk perubahan itu. Kita harus patuh pada desain awal yang sudah disepakati empat bulan lalu,” tegas Sakti.

    Indikasi Perencanaan Lemah dari Pihak Pelaksana

    Menurutnya, sejumlah masalah yang kini muncul menunjukkan pelaksana tidak melakukan analisis sejak awal.

    “Ini bukan soal memudahkan pengerjaan. Semua sudah didesain, dianalisis, dan ditawar. Kalau sekarang jadi masalah, berarti ada apa?” ujarnya.

    Selain kaca, pekerjaan ornamen lantai dua gedung perpustakaan juga belum rampung, sehingga pekerjaan teras ikut tertunda.

    “Katakan pekerjaan lain selesai, tapi kacanya belum. Denda akan jalan terus,” katanya.

    Sakti juga mengungkap, pihak pelaksana mencoba menekan dinas melalui berbagai pihak agar diberi kelonggaran.

    Baca Juga: Proyek Perpustakaan di Parimo Diburu Waktu, Inspektorat Ingatkan Risiko Teguran KPK

    “Mereka merasa tidak diberi ruang, lalu menggunakan orang-orang hebat itu untuk menekan kami. Saya ini tidak suka ditekan. Kalau begitu, justru tambah tidak bagus,” tegasnya.

    Kontrak Terancam Diputus Minggu Depan

    Jika setelah SCM II tak ada peningkatan progres, maka akan dilanjutkan dengan SCM III, yang menjadi tahap terakhir sebelum kontrak resmi diputus.

    “Kalau minggu depan tidak ada perubahan signifikan, kontrak kami putus,” tandas Sakti.

    Baca berita lainnya di Google News

  • Deviasi 5 Persen, Kontraktor Proyek Perpustakaan Parimo Dapat Teguran

    Deviasi 5 Persen, Kontraktor Proyek Perpustakaan Parimo Dapat Teguran

    PARIMO, theopini.idProgres pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah yang masuk dalam proyek strategis nasional (PSN) bidang literasi senilai Rp10 miliar, mengalami deviasi sekitar 5 persen dari target.

    Kondisi tersebut, membuat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispusarda) Parimo memerintahkan konsultan pengawas untuk melayangkan teguran pertama kepada kontraktor pelaksana, CV Arawan.

    Baca Juga: Proyek Perpustakaan di Parimo Diburu Waktu, Inspektorat Ingatkan Risiko Teguran KPK

    Kepala Dispusarda Parimo, Sakti Lasimpala menjelaskan, pada minggu ke-22 capaian fisik proyek seharusnya mencapai 69 persen, namun realisasi di lapangan tercatat 64 persen.

    “Minggu ke-22 ini, progresnya minus lima persen. Itu terjadi karena mereka bertahan pada pekerjaan pengecoran di segmen 2,” ujar Sakti saat dihubungi via telpon, Kamis, 23 Oktober 2025.

    Ia memaparkan, kendala utama adalah tertundanya proses pengecoran lantai di segmen dua. Meski demikian, laporan terakhir menyebutkan pengecoran sudah dilaksanakan kembali.

    “Informasinya kemarin sudah dilakukan pengocoran. Saya sudah perintahkan konsultan pengawas untuk memberikan teguran pertama kepada kontraktor,” tegasnya.

    Sakti menekankan, alasan penerbitan teguran melalui konsultan pengawas, yakni waktu pelaksanaan proyek makin sempit.

    Berdasarkan kontrak, batas penyelesaian proyek adalah 14 Desember 2025, sehingga saat evaluasi sisa waktu pelaksanaan tinggal sekitar 56 hari.

    “Kami khawatir kalau tidak dipacu, mereka tidak bisa menyelesaikan tepat waktu. Karena itu, strategi percepatan harus dijalankan,” katanya.

    Dalam rapat evaluasi, pihak CV Arawan berjanji menambah tenaga kerja, memperpanjang jam kerja, dan mempercepat suplai material untuk mengejar keterlambatan.

    Sakti menyebut, sebagian besar pekerjaan non-struktural di luar segmen dua telah berjalan, seperti pembuatan plafon, pemasangan tehel, serta penyelesaian area pendukung lainnya.

    “Secara umum, bagian lain yang tidak terkait struktur atas sudah jalan. Kecuali segmen dua yang masih menunggu pengocoran dan permasalahan teknis. Mudah-mudahan setelah pengocoran segmen dua selesai, progres bisa naik di atas 70 persen pada minggu 23 ini,” ujarnya.

    Ia menegaskan, Dispusarda Parimo bersama konsultan pengawas akan terus memantau perkembangan proyek perpustakaan.

    Baca Juga: Tuntas Dibangun, Gedung Perpustakaan Banggai Siap Jadi Pusat Literasi Modern

    Jika teguran pertama tidak diindahkan, akan ada tahapan teguran dan tindakan lanjutan sesuai mekanisme kontraktual dan peraturan pengadaan.

    “Kalau sampai tidak ada perbaikan, tentu ada tahapan teguran berikutnya sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

    Baca berita lainnya di Google News