PARIMO, theopini.id – Baru beberapa bulan rampung dibangun, Gedung Layanan Perpustakaan Daerah di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, sudah mengalami kebocoran di sejumlah titik.
Padahal, proyek senilai Rp8,7 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025 itu, hingga kini belum juga difungsikan.
Berdasarkan pantauan theopini.id di lokasi pembangunan gedung pada Jumat, 15 Mei hingga Minggu, 17 Mei 2026, usai hujan mengguyur Kecamatan Parigi selama beberapa jam, kondisi bangunan memperlihatkan sejumlah persoalan.
Di beberapa titik, atap bangunan mengalami kebocoran hingga menyebabkan air masuk ke dalam gedung dan menggenangi lantai dasar maupun lantai dua perpustakaan.
Tak hanya itu, bagian plafon bangunan juga mulai ditumbuhi jamur akibat rembesan air. Kondisi tersebut, memunculkan pertanyaan terkait kualitas material yang digunakan dalam proses pembangunan gedung tersebut.
Kondisi serupa juga terlihat di lantai dua bangunan. Setelah menaiki tangga menuju lantai atas, genangan air tampak mulai merembes ke sejumlah ruangan. Di beberapa bagian plafon dan dinding, bercak jamur kehitaman mulai menyebar akibat rembesan air.
Jika tidak segera ditangani, kondisi tersebut dikhawatirkan akan memperparah kerusakan bangunan yang hingga kini belum ditempati sejak rampung dibangun.
Kondisi bangunan yang sudah mengalami kebocoran itu, menambah daftar persoalan dalam proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah di Kabupaten Parimo, yang sebelumnya juga sempat mengalami keterlambatan pekerjaan.
Proyek tersebut, dikerjakan oleh CV Arawan dengan masa kontrak selama 210 hari kerja. Namun, hingga batas akhir kontrak pada 14 Desember 2025, pihak penyedia jasa konstruksi belum mampu menyelesaikan pekerjaan.
Akibatnya, CV Arawan mengajukan penambahan waktu pelaksanaan selama 50 hari, terhitung sejak 14 Desember 2025 hingga 2 Februari 2026.
Di tengah kondisi bangunan yang mulai mengalami kerusakan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispusarda) Parimo, Syamsu Nadjamudin mengaku telah memeriksa langsung kondisi gedung dan akan segera melayangkan surat kepada pihak penyedia.
“Kami sudah konsep surat untuk menyampaikan pemberitahuan perbaikan kerusakan. Ada yang sifatnya minor, mayor, seperti retak rambut pada sudut kolom lantai satu, lubang bekas selang AC belum ditutup, dinding keramik berongga tepat pada saklar lampu, rembesan pada plafon, dinding berjamur, logo kabupaten yang terlepas, sampai pada septic tank. Keseluruhan ada sekitar 10 item,” jelas Syamsu ditemui di ruang kerjanya, Senin, 18 Mei 2026.
Sejak PHO dilakukan, menurutnya, masih terdapat masa pemeliharaan hingga Agustus 2026, yang menjadi kewajiban pihak penyedia.
Hanya saja, kata dia, CV Arawan masih menempuh jalur hukum terkait persoalan pembayaran denda keterlambatan pekerjaan.
“Mereka saat ini tengah menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa terkait penerapan denda. Masih ada sekitar Rp2,1 miliar dana penyedia yang tertahan di kas daerah,” ungkapnya.
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihaknya mengaku sudah pernah meminta pihak penyedia untuk menerima segala konsekuensi, termasuk denda keterlambatan. Tujuannya agar polemik segera berakhir, dan gedung bisa dimanfaatkan. Namun, CV Arawan tetap memilih menempuh jalur hukum.
“Dalam waktu dekat kami akan undang, membahas apakah menunggu penyelesaian proses hukum baru diperbaiki atau proses hukum jalan, perbaikannya juga tetap jalan. Semestinya persoalan ini tidak dicampuradukkan, tapi memang kondisinya sudah begitu,” ucapnya.
Meski berkeinginan agar gedung baru tersebut segera dimanfaatkan, Syamsu menambahkan, berdasarkan arahan pimpinan, pihaknya harus menunggu hingga proses hukum selesai.
“Kami bahkan sudah memobilisasi buku sekitar 60 persen dan rak buku ke gedung baru, tetapi sesuai arahan pimpinan sebelum semuanya tuntas jangan dulu ditempati,” kata dia.
Ia berharap, CV Arawan tetap bersedia melaksanakan kewajiban pemeliharaan di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami berharap penyedia, di samping berproses hukum, tetap memiliki komitmen terhadap kewajiban pemeliharaan gedung ini,” tuturnya.
Sementara itu, pihak penyedia, Stenli mengatakan, dari sejumlah item yang disebutkan, tidak semuanya akan dilakukan perbaikan.
Misalnya, dinding berjamur dan rembesan air hujan disebut terjadi akibat tidak dilakukan screed dan cat waterproof pada lantai atas, yang menurutnya memang tidak tercantum dalam RAB maupun gambar kerja.
“Sudah diperiksa BPK itu, sudah aman semua saya punya bangunan. Mungkin dari semua bangunan, hanya saya punya temuan yang paling kecil. Tidak ada mau mencuri apa pun, nda ada. Denda sudah bayar, temuan sudah bayar,” tukas Stenli dikonfirmasi via WhatsApp, Senin.
Terpisah, Pelaksana Lapangan CV Arawan, Rizal menambahkan, saat meminta perubahan spesifikasi kaca kepada PPK lama, Sakti Lasimpala, pihaknya telah menyampaikan persoalan tersebut.
Selisih anggaran dari permintaan perubahan spesifikasi kaca sebesar Rp100 juta itu, kata dia, dimaksudkan untuk membiayai item-item pekerjaan yang tidak dimuat dalam RAB. Namun, PPK lama disebut tidak menerima permohonan CV Arawan.
“Di RAB dan gambar hanya dicor, tidak ada screed, sehingga itu yang menyebabkan rembesan. Dari awal kami sudah sampaikan ke PPK lama, minta perubahan kaca agar sisa anggarannya dialihkan ke pekerjaan screed dan waterproof (cat anti rembesan) pada lantai teratas,” jelas Rizal, dikonfirmasi via WhatsApp, Senin.
Ia menegaskan, pihaknya bersedia memperbaiki logo kabupaten yang terlepas, retak rambut pada sudut kolom lantai satu, serta item lain yang memang tercantum di dalam RAB.
Hanya saja, untuk dinding gedung yang berjamur akibat rembesan air dari lantai atas, menurutnya, bukan menjadi tanggung jawab mereka.
“Ada juga item yang tidak ada di RAB, tetapi sudah kami bantu. Sudah ada yang kami screed, sudah ada yang kami waterproof. Kalau semua kami bantu, berapa biayanya,” keluhnya.
Ia menambahkan, rembesan akan tetap terjadi selama lantai atas tidak dilakukan screed dan waterproof. Begitu pula selama teras di lantai atas tidak diberi atap. Namun, pihaknya menegaskan hal tersebut bukan tanggung jawab CV Arawan, karena tidak tercantum dalam gambar kerja.
“Tidak ada item yang kami kurangi, kami kerjakan berdasarkan gambar,” pungkas Rizal.
Di balik persoalan kerusakan bangunan, proyek gedung layanan perpustakaan daerah ini, juga memicu sengketa antara penyedia jasa dan pemerintah daerah.
Pihak penyedia jasa melalui tim kuasa hukumnya, diketahui telah melayangkan somasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo.
Dalam somasi tersebut, kuasa hukum menyoroti dugaan wanprestasi, indikasi penyalahgunaan kewenangan, hingga perbuatan melawan hukum dalam proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan daerah itu.
Polemik tersebut, diduga dipicu perbedaan perhitungan denda keterlambatan penyelesaian proyek. Berdasarkan perhitungan PPK proyek, nilai denda disebut sebesar Rp35 juta.
Namun, hasil review Inspektorat Daerah Parimo menunjukkan angka berbeda. Nilai denda keterlambatan CV Arawan disebut mencapai Rp459,39 juta.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar