PARIMO, theopini.id – Inspektorat Daerah Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menegaskan penetapan denda keterlambatan proyek gedung layanan perpustakaan daerah tetap mengacu pada kontrak awal, di tengah polemik perubahan perhitungan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) baru.
“Dan semua itu disepakati dan disetujui oleh PPK dan pihak penyedia. Kalau sekarang dipertanyakan, bagaimana dengan persetujuannya. Pihak penyedia telah setuju penetapan itu,” tegas Inspektur Inspektorat Daerah, Sakti A. Lasimpala, dalam rapat mediasi di ruang rapat Bupati Parimo, Jum’at, 24 April 2026.
Ia menjelaskan, saat menjabat sebagai PPK pertama, dirinya menetapkan denda keterlambatan sebesar seperseribu dari nilai kontrak awal dan addendum proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan senilai Rp8,7 miliar yang dikerjakan CV Arawan. Penetapan itu, kata dia, telah disepakati bersama pihak penyedia jasa konstruksi.
Namun, belakangan muncul perubahan penetapan oleh PPK baru, dari dasar perhitungan seperseribu nilai kontrak menjadi seperseribu dari bagian kontrak. Menurut Sakti, perubahan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dasar hukum.
“Itu jelas. Kalau dilakukan maka akan terjadi miss dasar hukum. Tidak boleh dan LKPP melarang,” tegasnya.
Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta. Hasilnya, terdapat penegasan bahwa perubahan terhadap substansi addendum kontrak tidak dibenarkan, terutama yang menyangkut tata cara pembayaran dan besaran denda keterlambatan.
“Ini yang mungkin perbedaan penafsiran, sehingga saya tetap pada posisi keputusan hasil reviu. Karena kalau melakukan perubahan secara sembarangan, berkonsekuensi pada kami. LKPP sebagai dasar kami telah mengisyaratkan tidak boleh melakukan perubahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, istilah “bagian kontrak” hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika terdapat pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan yang masih memiliki asas manfaat.
Namun dalam proyek tersebut, menurutnya, pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan secara parsial, sehingga tidak tepat dijadikan dasar perubahan perhitungan denda.
Inspektorat Daerah, lanjutnya, telah melakukan reviu terhadap perintah bayar, namun tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri keputusan PPK yang saat ini menjabat. Meski demikian, pihaknya berharap persoalan tersebut tidak berlarut-larut.
“Jika ada konsekuensi atas pekerjaan mereka, biarkan BPK yang menentukan nilai kerugian negara. Dari Kementerian Keuangan saja menyarankan kepada kami untuk membayarkan, begitu juga perpustakaan, karena kebijakan daerah,” katanya.
Berdasarkan perhitungan Inspektorat Daerah, total nilai denda keterlambatan CV Arawan mencapai Rp459,39 juta dari akumulasi 58 hari keterlambatan, atau sekitar Rp8,7 juta per hari.
“Kami membuka ruang. Prinsipnya, perlakuannya sama dengan proyek lain seperti Labkesmas, Puskesmas, dan RSUD Anuntaloko Parigi,” katanya.
Sakti menegaskan, sikap tersebut diambil bukan untuk mempersulit, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab dan konsekuensi hukum atas hasil reviu yang dilakukan.
“Tetapi kalau ada kesepakatan lain yang lebih tinggi, misalnya LKPP menyebutkan ada jalan keluar, kami secara lembaga akan patuh. Kejaksaan dan kepolisian (dalam rapat) juga menekankan harus merujuk pada ketetapan hukum,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar