the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Polemik Denda Proyek Perpustakaan, Inspektorat Parimo Tolak Perubahan Perhitungan

the OPINIbythe OPINI
24 April 2026
in Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
24 April 2026
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Polemik Denda Proyek Perpustakaan, Inspektorat Parimo Tolak Perubahan Perhitungan

Inspektur Inspektorat Daerah Parimo, Sakti A. Lasimpala ditemui usai rapat mediasi di Kantor Bupati Parimo, Jum;at, 24 April 2026. (Foto: Ridho)

Baca Juga

YHKI Desak Polda Sulteng Bongkar Cukong di Balik PETI Dongi-Dongi

KM Balama GT 27 Mati Mesin di Perairan Luwuk-Taliabu, Tiga Orang Masih Dicari

Ecoprint Parimo Berpeluang Tembus Pasar Lebih Luas

PARIMO, theopini.id – Inspektorat Daerah Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menegaskan penetapan denda keterlambatan proyek gedung layanan perpustakaan daerah tetap mengacu pada kontrak awal, di tengah polemik perubahan perhitungan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) baru.

“Dan semua itu disepakati dan disetujui oleh PPK dan pihak penyedia. Kalau sekarang dipertanyakan, bagaimana dengan persetujuannya. Pihak penyedia telah setuju penetapan itu,” tegas Inspektur Inspektorat Daerah, Sakti A. Lasimpala, dalam rapat mediasi di ruang rapat Bupati Parimo, Jum’at, 24 April 2026.

Ia menjelaskan, saat menjabat sebagai PPK pertama, dirinya menetapkan denda keterlambatan sebesar seperseribu dari nilai kontrak awal dan addendum proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan senilai Rp8,7 miliar yang dikerjakan CV Arawan. Penetapan itu, kata dia, telah disepakati bersama pihak penyedia jasa konstruksi.

Namun, belakangan muncul perubahan penetapan oleh PPK baru, dari dasar perhitungan seperseribu nilai kontrak menjadi seperseribu dari bagian kontrak. Menurut Sakti, perubahan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dasar hukum.

“Itu jelas. Kalau dilakukan maka akan terjadi miss dasar hukum. Tidak boleh dan LKPP melarang,” tegasnya.

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta. Hasilnya, terdapat penegasan bahwa perubahan terhadap substansi addendum kontrak tidak dibenarkan, terutama yang menyangkut tata cara pembayaran dan besaran denda keterlambatan.

“Ini yang mungkin perbedaan penafsiran, sehingga saya tetap pada posisi keputusan hasil reviu. Karena kalau melakukan perubahan secara sembarangan, berkonsekuensi pada kami. LKPP sebagai dasar kami telah mengisyaratkan tidak boleh melakukan perubahan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, istilah “bagian kontrak” hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika terdapat pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan yang masih memiliki asas manfaat.

Namun dalam proyek tersebut, menurutnya, pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan secara parsial, sehingga tidak tepat dijadikan dasar perubahan perhitungan denda.

Inspektorat Daerah, lanjutnya, telah melakukan reviu terhadap perintah bayar, namun tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri keputusan PPK yang saat ini menjabat. Meski demikian, pihaknya berharap persoalan tersebut tidak berlarut-larut.

“Jika ada konsekuensi atas pekerjaan mereka, biarkan BPK yang menentukan nilai kerugian negara. Dari Kementerian Keuangan saja menyarankan kepada kami untuk membayarkan, begitu juga perpustakaan, karena kebijakan daerah,” katanya.

Berdasarkan perhitungan Inspektorat Daerah, total nilai denda keterlambatan CV Arawan mencapai Rp459,39 juta dari akumulasi 58 hari keterlambatan, atau sekitar Rp8,7 juta per hari.

“Kami membuka ruang. Prinsipnya, perlakuannya sama dengan proyek lain seperti Labkesmas, Puskesmas, dan RSUD Anuntaloko Parigi,” katanya.

Sakti menegaskan, sikap tersebut diambil bukan untuk mempersulit, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab dan konsekuensi hukum atas hasil reviu yang dilakukan.

“Tetapi kalau ada kesepakatan lain yang lebih tinggi, misalnya LKPP menyebutkan ada jalan keluar, kami secara lembaga akan patuh. Kejaksaan dan kepolisian (dalam rapat) juga menekankan harus merujuk pada ketetapan hukum,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #CVArawan#InspektoratDaerahParimo#parigimoutong#SaktiALasimpara#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Seleksi Pejabat Palu Dimulai, Ini Pesan Tegas Hadianto Rasyid

Next Post

Serap Aspirasi Warga, Sami Siap Kawal Perbaikan Masjid dan Bibit Durian di Jonokalora

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Ecoprint Parimo Berpeluang Tembus Pasar Lebih Luas

Ecoprint Parimo Berpeluang Tembus Pasar Lebih Luas

12 September 2026
Zulfinasran: Seleksi JPT Parimo Tinggal Tunggu Pertek BKN

Zulfinasran: Seleksi JPT Parimo Tinggal Tunggu Pertek BKN

12 September 2026
Iswara-Sekretariat DPRD Parimo Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Avolua

Iswara-Sekretariat DPRD Parimo Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Avolua

11 September 2026
Disdikbud Parimo Ingatkan Sekolah dan PKBM Tak Manipulasi Data Siswa

Disdikbud Parimo Ingatkan Sekolah dan PKBM Tak Manipulasi Data Siswa

11 September 2026
Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

10 September 2026
Potensi Investasi dan Pariwisata Banggai Dorong Pengawasan WNA Diperkuat

Potensi Investasi dan Pariwisata Banggai Dorong Pengawasan WNA Diperkuat

10 September 2026

ARTIKEL TERKINI

YHKI Desak Polda Sulteng Bongkar Cukong di Balik PETI Dongi-Dongi

YHKI Desak Polda Sulteng Bongkar Cukong di Balik PETI Dongi-Dongi

12 September 2026
KM Balama GT 27 Mati Mesin di Perairan Luwuk-Taliabu, Tiga Orang Masih Dicari

KM Balama GT 27 Mati Mesin di Perairan Luwuk-Taliabu, Tiga Orang Masih Dicari

12 September 2026
Ecoprint Parimo Berpeluang Tembus Pasar Lebih Luas

Ecoprint Parimo Berpeluang Tembus Pasar Lebih Luas

12 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 227 km BaratLaut TANIMBAR

12 September 2026
Zulfinasran: Seleksi JPT Parimo Tinggal Tunggu Pertek BKN

Zulfinasran: Seleksi JPT Parimo Tinggal Tunggu Pertek BKN

12 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Masjid Besar Darussalam Parigi Didorong Jadi Pusat Pembinaan Umat

Masjid Besar Darussalam Parigi Didorong Jadi Pusat Pembinaan Umat

10 September 2026
Bupati Amirudin Dorong Desa Singkoyo Terapkan Banggai Satu Data

Bupati Amirudin Dorong Desa Singkoyo Terapkan Banggai Satu Data

8 September 2026
KM Balama GT 27 Mati Mesin di Perairan Luwuk-Taliabu, Tiga Orang Masih Dicari

KM Balama GT 27 Mati Mesin di Perairan Luwuk-Taliabu, Tiga Orang Masih Dicari

12 September 2026
Minta Uang Rp500 Ribu, Adik Aniaya Kakak Kandungnya di Luwuk

Minta Uang Rp500 Ribu, Adik Aniaya Kakak Kandungnya di Luwuk

9 September 2026
Dinkes Parimo Siapkan Strategi Baru Putus Rantai Penularan Tuberkulosis

Dinkes Parimo Siapkan Strategi Baru Putus Rantai Penularan Tuberkulosis

9 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d