Tag: #IPTUAnugrahSejahteraTarigan

  • Polisi Selidiki Longsor Gunung Nasalane Moutong, Aktivitas PETI Jadi Sorotan

    Polisi Selidiki Longsor Gunung Nasalane Moutong, Aktivitas PETI Jadi Sorotan

    PARIMO, theopini.idKepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, tengah menyelidiki tragedi longsor di Gunung Nasalane, Desa Lobu, Kecamatan Moutong, yang menewaskan dua penambang serta melukai dua orang lainnya. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 28 Desember 2025.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Parimo, IPTU Anugrah S. Tarigan, menyatakan penyelidikan masih berlangsung di lokasi kejadian. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) telah diterjunkan untuk mengungkap penyebab longsor dan memastikan ada tidaknya unsur pidana.

    Baca Juga: Tragedi Longsor di PETI Moutong, Berikut Kronologinya

    “Saat ini Unit Tipiter masih berada di lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujar IPTU Anugerah dalam konferensi pers akhir tahun, Rabu, 31 Desember 2025.

    Berdasarkan informasi awal yang dihimpun kepolisian, longsor diduga kuat berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang telah lama berlangsung di kawasan tersebut. Namun demikian, kepolisian masih menunggu hasil penyelidikan lapangan.

    “Informasi awal memang mengarah ke aktivitas PETI. Tetapi kami akan memastikan fakta di lapangan sebelum menyampaikan kesimpulan,” tegasnya.

    Gunung Nasalane diketahui merupakan satu dari empat gunung di Desa Lobu yang selama bertahun-tahun menjadi pusat aktivitas tambang emas ilegal. Tiga gunung lainnya adalah Tagena, Bengka, dan Lemo. Aktivitas PETI di wilayah ini diduga melibatkan pemodal lokal hingga luar daerah.

    Sejumlah sumber menyebutkan, praktik tambang emas ilegal tersebut telah berlangsung lama tanpa penindakan tegas. Bahkan, beredar informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum, unsur pemerintah, hingga anggota DPRD Kabupaten Parimo. Hingga kini, dugaan tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh pihak berwenang.

    Tak hanya memakan korban jiwa, aktivitas PETI di Desa Lobu juga menjadi pemicu meningkatnya kembali kasus malaria di Kabupaten Parimo. Lubang-lubang bekas galian tambang yang ditinggalkan tanpa reklamasi menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk Anopheles.

    Baca Juga: JATAM Sulteng: Tragedi Longsor PETI Moutong Bukti Lemahnya Penindakan Hukum

    Lonjakan kasus malaria tersebut, terjadi di tengah Kabupaten Parimo telah menerima status eliminasi malaria dari Kementerian Kesehatan pada tahun sebelumnya. Kondisi ini, mendorong pemerintah daerah menetapkan status siaga darurat Kejadian Luar Biasa (KLB) malaria hingga Maret 2026.

    Selain ancaman kesehatan, aktivitas tambang ilegal juga berdampak pada kerusakan lingkungan, seperti pendangkalan sungai dan meningkatnya risiko banjir. Namun, alasan ketergantungan ekonomi masyarakat lokal kerap dijadikan pembenaran, yang berujung pada lemahnya penindakan terhadap praktik ilegal tersebut.

    Baca berita lainnya di Google News

  • Polres Parimo Tangkap Pengedar Sabu di Kampal, 8 Paket Diamankan

    Polres Parimo Tangkap Pengedar Sabu di Kampal, 8 Paket Diamankan

    PARIMO, theopini.id Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah meringkus seorang pria berinisial WA, warga Kelurahan Masigi, yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

    Penangkapan dilakukan di sebuah bengkel motor di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, pada Jum’at, 8 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 WITA.

    Baca Juga: Kapolres Parimo Tinjau Dapur SPPG, Dukung Program Makan Bergizi Gratis

    “Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Parimog dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Resnarkoba Polres parimo, IPTU Anugrah Sejahtera Tarigan, dalam keterangan resminya di Parigi, Selasa, 12 Agustus 2025.

    Pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan WA kerap melakukan transaksi narkotika golongan I jenis sabu di sekitar Kampal, sehingga meresahkan warga.

    Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kanit 1 melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku di lokasi.

    Saat dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan Yamaha Mio IM3 milik WA, petugas menemukan delapan paket sabu seberat ±2,31 gram yang disimpan di bagasi motor.

    Selain itu, Polisi juga menyita satu lembar plastik bening kosong dan satu unit ponsel merek Samsung yang diduga digunakan untuk transaksi.

    Baca Juga: Jelang HUT ke-80 RI, Polres Parimo Tertibkan Bendera One Piece

    Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari wilayah Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, untuk dijual kembali di Kabupaten Parimo. Polisi masih melakukan pengembangan, guna mengungkap jaringan pemasoknya.

    Atas perbuatannya, WA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    Baca berita lainnya di Google News