Tag: #PKPLH

  • Soal Tambang Galian C di Desa Lado, Begini Penjelasan DLH Parimo

    Soal Tambang Galian C di Desa Lado, Begini Penjelasan DLH Parimo

    PARIMO, theopini.id Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menyebut, dokumen lingkungan CV Alya Utama Group yang melakukan aktivitas pertambangan galian C non logam, di Desa Lado, Kecamatan Sidoan, masih dalam proses penyusunan.

    “Sekarang statusnya masih berproses, sedang penyusunan dan pembahasan dokumen di provinsi,” ungkap Kepala Bidang Penaatan dan Penaatan, Muhammad Idrus, di Parigi, Sabtu, 12 Agustus 2023.

    Baca Juga: Ungkap Tambang Ilegal di Desa Lado, Fadli Minta Pemda Parimo Bersikap Tegas

    Menurutnya, saat meninjau lokasi pertambangan galian C, di Desa Lado, bersama Ketua dan anggota DPRD Parimo, DLH Parimo telah menghentikan aktivitas CV Alya Utama Group, dan melayangkan surat arahan.

    Berdasarkan informasi terakhir, Surat Izin Pertambangan Bebatuan (SIPB) CV Alya Utama Group dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, telah diterbitkan.

    Sehingga, DLH Parimo mempertanyakan surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) kepada CV Alya Utama Group, yang diterbitkan DLH Sulawesi Tengah.

    “Yang bisa mengeluarkan PKPLH itu, provinsi. Begitu juga, yang membahas Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL),” jelasnya.    

    Saat ini, kata dia, CV Alya Utama Group telah mengusulkan dokumen UKL-UPL. Bahkan, suda menerima surat penapisan dari DLH Sulawesi Tengah.

    Soal izin lainnya, lanjutnya, telah dilengkap dengan terbitnya SIPB, karena CV Alya Utama Group memiliki kontrak jangka waktu, dan luas lahan yang diolah di bawah 50 hektar.

    “Ada progress positif dalam pengurusan dokumen lingkungan CV Alya Utama Group,” kata dia.

    Sesuai aturan, tambahnya, seharusnya aktivitas belum bisa kembali dilakukan. Namun, sikap kooperatif pihak perusahaan perlu dipertimbangkan.

    Baca Juga: 9 Usaha Tambak Udang Masuk Daftar Pengawasan DLH Parimo

    Idrus mengaku, telah menyarankan CV Alya Utama Group untuk melibatkan warga lokal. Bahkan, meminta pemerintah desa Lado, agar membuat pertemuan dan mengundang DLH Parimo.

    “Dalam rapat itu, kita akan buatkan pernyataan soal kewenangan CV Alya Utama Group untuk ditaati. Contohnya, keterlibatan warga, kebutuhan karyawan dan kontribusi ke pemerintah desa,” pungkasnya.  

  • DLH Parimo Verifikasi Usaha Batu Pecah di Sungai Lemusa, Begini Hasilnya

    DLH Parimo Verifikasi Usaha Batu Pecah di Sungai Lemusa, Begini Hasilnya

    PARIMO, theopini.id Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah melakukan verifikasi lapangan usaha batu pecah, milik CV Annur Perkasa di Sungai Korontua, Desa Lemusa, Kecamatan Parigi Selatan, Selasa siang, 18 Juli 2023.

    “Setelah kami lakukan verifikasi lapangan, dan bertemu dengan direktur perusahaannya. Memang perizinan CV Annur Perkasa di Online Single Submission (OSS) sebatas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berasal dari Dinas Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah,” kata Kepala Bidang Penaatan dan Penataan, DLH Parimo, Mohammad Idrus, di Parigi, Selasa. 

    Baca Juga: Perusahaan Batu Pecah di Lemusa Klaim Kantongi Izin Operasi

    Menurutnya, Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) yang CV Annur Perkasa dapatkan diterbitkan secara otomatis.

    Namun, dokumen lingkungan harus dilengkapi pihak perusahaan, yang menjadi persyaratan wajib untuk seluruh kegiatan.

    “Kita akan melakukan penapisan dulu, jenis dokumen apa yang harus mereka susun. Apakah Amdal atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL),” tukasnya.

    Hasil verifikasi tersebut, kata dia, telah dibuatkan berita acara. Kemudian, DLH Parimo akan menerbitkan surat arahan untuk CV Annur Perkasa, dalam waktu dekat.

    Dalam surat arahan itu, DLH Parimo akan menjelaskan apa saja yang harus dipersiapkan. Sebab, pihak perusahaan belum memiliki UIP Operasi Produksi dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah.

    “Saya juga sudah konfirmasi ke Bagian Tata Ruang, meskipun mereka sudah memiliki surat pernyataan mandiri, yang terbit otomatis di OSS. Tapi, minimal harus membuat pelaporan, untuk menerbitkan surat pernyataan mandiri manual, atau pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) secara online,” bebernya.

    Idrus menyebut, CV Annur Perkasa sangat proaktif, dan menyatakan akan segera melengkapi dokumen perizinannya, sehingga ada progress positif.

    Dia mengaku, sering mendapatkan pemrakarsa usaha yang kurang memahami perizinan berusaha dengan sistem OSS, dan menyangka perizinannya telah lengkap.

    “Padahal, masih ada yang harus dilengkapi. Jadi kita tidak bisa juga menyalahkan teman-teman pemrakarsa usaha,” pungkasnya.

    CV Annur Perkasa Siap Lengkapi Dokumen Perizinan

    Sementara itu, pemilik usaha, Ricky Nugraha mengaku, siap melengkapi dokumen perizinan, untuk memaksimalkan aktivitasnya di Sungai Lemusa.

    Baca Juga: DLH Parimo Akan Undang Pengusaha Batu Pecah yang Beroperasi di Lemusa

    Bahkan, pihaknya akan sesegera mungkin berkoordinasi dengan DLH Parimo, untuk pengusulan dokumen lingkungan.

    “Kalau memang itu harus dilengkapi, kami akan berkoordinasi. Itu harus, demi perbaikan,” pungkasnya.