PARIMO, theopini.id – Anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Mohamad Fadli meminta Pemerintah Daerah (Pemda) bersikap tegas atas aktivitas pertambangan bebatuan ilegal yang diduga dilakukan CV Alya Utama Group, di Desa Lado, Kecamatan Sidoan.
“CV Alya Utama Group, telah melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan seluas kurang lebih satu hektar, untuk keperluan material penimbunan usaha tambak, di Kecamatan Sidoan dan Kecamatan Tinombo Selatan,” ungkap Fadli, saat sidang Paripurna DPRD Parimo, Kamis, 10 Agustus 2023.
Baca Juga: SDK Terpencil Punsung Beau di Parimo Butuh Penambahan RKB
Ia mengaku, telah mendatangani lokasi pertambangan CV Alya Utama Group bersama Ketua DPRD Parimo, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada 10 Juni 2023.
Saat itu, DLH Parimo telah mengambil langkah untuk menghentikan aktivitas tersebut, karena tak mengantongi izin.
Namun anehnya, CV Alya Utama Group kembali beroperasi. Padahal, berdasarkan keterangan DLH Parimo, pihak perusahaan belum mengajukan dokumen perizinan ke Pemda.
“Tapi mereka sudah kembali beroperasi, dua minggu terakhir,” imbuhnya.
Ia meyakini, aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Lado telah diketahui lembaga terkait. Sebab, pemerintah desa telah melaporkan ke DLH, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), serta Kepolisian.
Sehingga, langkah tegas untuk menghentikan aktivitas CV Alya Utama Group, harus segera dilakukan, karena akan merugikan masyarakat setempat.
“Apalagi, pemilik lahan sekitar lokasi galian, belum terfasilitasi Pemda untuk mengantisipasi dampak kerugian yang akan mereka rasakan,” tukasnya.
Fadli pun khawatir, maraknya aktivitas perusahaan tanpa izin, yang dibiarkan secara terus menerus akan menjadi kebiasaan, dan berdampak pada pengrusakan lingkungan hidup serta sumber daya alam dikemudian hari.
Baca Juga: DPRD Parimo Soroti Realisasi Anggaran RSUD Buluye Napoa’e
Selain itu, daerah tak pernah diuntungkan dengan aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Bahkan, bila dibiarkan menimbulkan citra buruk.
“Karena, ada sejumlah rakyat dirugikan di sana, tentang dampak galian C. Mereka pun tak diberikan sedikipun ruang, untuk meminta pertanggung jawaban,” pungkasnya.







Komentar