the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Soal Tambang Galian C di Desa Lado, Begini Penjelasan DLH Parimo

the OPINIbythe OPINI
13 Agustus 2023
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
13 Agustus 2023
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Abaikan Evaluasi Lingkungan, Pelaku Usaha Terancam Sanksi Administratif

Kepala Bidang Penaatan dan Penataan, Mohammad Idrus. (Foto : Oppie)

Baca Juga

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

PARIMO, theopini.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menyebut, dokumen lingkungan CV Alya Utama Group yang melakukan aktivitas pertambangan galian C non logam, di Desa Lado, Kecamatan Sidoan, masih dalam proses penyusunan.

“Sekarang statusnya masih berproses, sedang penyusunan dan pembahasan dokumen di provinsi,” ungkap Kepala Bidang Penaatan dan Penaatan, Muhammad Idrus, di Parigi, Sabtu, 12 Agustus 2023.

Baca Juga: Ungkap Tambang Ilegal di Desa Lado, Fadli Minta Pemda Parimo Bersikap Tegas

Menurutnya, saat meninjau lokasi pertambangan galian C, di Desa Lado, bersama Ketua dan anggota DPRD Parimo, DLH Parimo telah menghentikan aktivitas CV Alya Utama Group, dan melayangkan surat arahan.

Berdasarkan informasi terakhir, Surat Izin Pertambangan Bebatuan (SIPB) CV Alya Utama Group dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, telah diterbitkan.

Sehingga, DLH Parimo mempertanyakan surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) kepada CV Alya Utama Group, yang diterbitkan DLH Sulawesi Tengah.

“Yang bisa mengeluarkan PKPLH itu, provinsi. Begitu juga, yang membahas Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL),” jelasnya.    

Saat ini, kata dia, CV Alya Utama Group telah mengusulkan dokumen UKL-UPL. Bahkan, suda menerima surat penapisan dari DLH Sulawesi Tengah.

Soal izin lainnya, lanjutnya, telah dilengkap dengan terbitnya SIPB, karena CV Alya Utama Group memiliki kontrak jangka waktu, dan luas lahan yang diolah di bawah 50 hektar.

“Ada progress positif dalam pengurusan dokumen lingkungan CV Alya Utama Group,” kata dia.

Sesuai aturan, tambahnya, seharusnya aktivitas belum bisa kembali dilakukan. Namun, sikap kooperatif pihak perusahaan perlu dipertimbangkan.

Baca Juga: 9 Usaha Tambak Udang Masuk Daftar Pengawasan DLH Parimo

Idrus mengaku, telah menyarankan CV Alya Utama Group untuk melibatkan warga lokal. Bahkan, meminta pemerintah desa Lado, agar membuat pertemuan dan mengundang DLH Parimo.

“Dalam rapat itu, kita akan buatkan pernyataan soal kewenangan CV Alya Utama Group untuk ditaati. Contohnya, keterlibatan warga, kebutuhan karyawan dan kontribusi ke pemerintah desa,” pungkasnya.  

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #CVAlyaUtamaGroup#DLHParimo#DLHSulteng#parigimoutong#PKPLH#Sulteng#TambangGalianC#UKL-UPL
ShareSendTweet
Previous Post

Tim Pra PON Bola Voli Putri Sulteng Matangkan Persiapan

Next Post

Pengurus IPSI Kota Palu Periode 2023-2027 Resmi Dilantik

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026
Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

29 Agustus 2026
Banjir Kasimbar Belum Surut, Jembatan Peningka Putus dan 188 KK Terdampak

Banjir Kasimbar Belum Surut, Jembatan Peningka Putus dan 188 KK Terdampak

28 Agustus 2026
Kejari Parimo Kedepankan Pendekatan Humanis Tangani Anak, 142 SPDP Masuk Sejak Januari 2026

Kejari Parimo Kedepankan Pendekatan Humanis Tangani Anak, 142 SPDP Masuk Sejak Januari 2026

28 Agustus 2026
Hari Kedua Pascabanjir Avolua, BPBD Parimo Fokus Bersihkan Rumah Warga dan Pulihkan Air Bersih

Hari Kedua Pascabanjir Avolua, BPBD Parimo Fokus Bersihkan Rumah Warga dan Pulihkan Air Bersih

27 Agustus 2026
BPKP Sulteng Evaluasi Tata Kelola Keuangan Parimo, Dorong Penguatan Perencanaan dan Pengadaan

BPKP Sulteng Evaluasi Tata Kelola Keuangan Parimo, Dorong Penguatan Perencanaan dan Pengadaan

27 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

29 Agustus 2026
Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

29 Agustus 2026
Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 83 km BaratDaya LABUHA-MALUT

29 Agustus 2026
Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

29 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 83 km BaratDaya LABUHA-MALUT

29 Agustus 2026
Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

25 Agustus 2026
Cegah Aset Daerah Bermasalah, Pemda Parimo Bentuk Tim Penyelamatan Tanah

Cegah Aset Daerah Bermasalah, Pemda Parimo Bentuk Tim Penyelamatan Tanah

28 Agustus 2026
Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

24 Agustus 2026
DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

25 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d