Tag: #SungaiKorontua

  • DLH Parimo Akan Undang Pengusaha Batu Pecah yang Beroperasi di Lemusa

    DLH Parimo Akan Undang Pengusaha Batu Pecah yang Beroperasi di Lemusa

    PARIMO, theopini.idDinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, telah mengagendakan pertemuan dengan pengusaha batu pecah, CV Annur Perkasa, yang telah beroperasi di Sungai Korontua, Desa Lemusa, Kecamatan Parigi Selatan.

    “Kami telah meminta manager atau penanggungjawabnya untuk hadir pekan depan, tepatnya Selasa, 18 Juli 2023,” kata Kepala Bidang Penaatan dan Penataan, DLH Parimo, Mohammad Idrus, di Parigi, Minggu, 16 Juli 2023.

    Baca Juga: DLH Parimo Pertanyakan Izin Lingkungan Usaha Batu Pecah di Lemusa

    Menurutnya, DLH Parimo mengagendakan pertemuan tersebut, untuk memperjelas dokumen perizinan yang dikantongi pihak perusahaan.

    Sebab, berdasarkan penelusuran DLH Parimo pada aplikasi Online Single Submission (OSS), CV Annur Perkasa belum melengkapi surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH).

    “Dalam OSS, PKPLH-nya masih dalam proses. Makanya kami undang,” imbuhnya.

    Kemudian, sesuai Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV Annur Perkasa, diduga ada persyaratan yang juga belum dilengkapi.

    Tidak lengkapnya dokumen perizinan tersebut, Idus menegaskan, CV Annur Perkasa seharusnya belum bisa melakukan kegiatan atau beroperasi di Sungai Korontua, Desa Lemusa.

    “Hasil komunikasi kami dengan Bidang Tata Ruang, Dinas PUPRP Parimo, ada juga satu dokumen yang harus mereka persiapkan,” tukasnya.

    Idrus menuturkan, kegiatan CV Annur Perkasa di Sungai Korontua, Desa Lemusa, memang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

    Namun, izin yang diterbitkan untuk CV Annur Perkasa, masih ekplorasi. Sehingga, harus ada lagi beberapa dokumen yang perlu dilengkapi.

    “Memang ada klasifikasi kegiatan galian C, yang hanya membutuhkan pernyataan mandiri. Tapi kita harus lihat dulu dokumen izinnya, karena tergantung luasannya,” pungkasnya.

    Baca Juga: Perusahaan Batu Pecah di Lemusa Klaim Kantongi Izin Operasi

    Sebelumnya, aktivitas usaha batu pecah, CV Annur Perkasa di Sungai Korontua, Desa Lemusa menuai pro dan kontra.

    Bahkan menimbulkan pertanyaan, khususnya terkait kelengkapan izin yang melegalkan aktivitas dari perusahaan tersebut.

  • Perusahaan Batu Pecah di Lemusa Klaim Kantongi Izin Operasi

    Perusahaan Batu Pecah di Lemusa Klaim Kantongi Izin Operasi

    PARIMO, theopini.id CV Annur Perkasa, pemilik usaha batu pecah di Sungai Korontua, Desa Lemusa, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, klaim telah mengantongi izin operasi.

    “Perusahaan kami bernama CV Annur Perkasa. Izinnya sudah saya berikan ke Pemerintah Desa Lemusa,” kata pemilik usaha batu pecah, CV Annur Perkasa, Ricky, dihubungi di Palu, Jum’at, 14 Juli 2023.

    Baca Juga: DLH Parimo Pertanyakan Izin Lingkungan Usaha Batu Pecah di Lemusa

    Menurutnya, izin usaha batu pecah CV Annur Perkasa, diterbitkan oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah.

    Sementara izin lingkungannya, diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah.

    “Kami juga sudah mendapatkan rekomemdasi dari Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parimo,” kata dia.

    Bahkan, kata dia, CV Annur Perkasa juga telah memgantongi izin dari Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sulawesi Tengah, dan sudah terdaftar secara online di kementerian terkait melalui OSS.

    Ricky menyebut, berdasarkan dokumen izin operasi tersebut, titik kegiatan CV Annur Perkasa di Sungai Lemusa dengan luas lahan 20 hektar.

    “Izin alhamdulillah dari DPTSP provinsi sudah keluar, dari ESDM sudah lama. Cuma terlambat di Dinas PMPTSP. Tapi semua sudah clear. Kalau mau liat ke Pak Kades Lemusa. Kalo mau lihat online bisa. Izin clear Januari. Online di OSS. Bukti resmi dari ESDM,” kata dia.

    Ia pun mengaku, telah berkontribusi ke warga Desa Lemusa, dengan meminjamkan alat berat untuk perbaikan bronjong dan memberikan timbunan, bila dibutuhkan pemerintah desa.

    Baca Juga: Soal Usaha Batu Pecah, Ketua DPRD Parimo: Pemda Harus Tindak Tegas

    “Ada kontribusi ke pemerintah desa. Kebutuhan tetap saya penuhi tapi kan tidak sesuai dengan harganya mereka. Mereka butuh material kita sanggupi. Pembuatan tanggul, apapun kebutuhan desa kita siapkan. Alat, gratis. Kebutuhan material. Tapi hanya untuk desa. Tidak untuk dikomersilkan. Saya juga bilang Pak kades kalau ini dituruti terus kapan kita mau produksi. Tanggul tiap kali bocor selalu alat kami,” pungkasnya.

  • DLH Parimo Pertanyakan Izin Lingkungan Usaha Batu Pecah di Lemusa

    DLH Parimo Pertanyakan Izin Lingkungan Usaha Batu Pecah di Lemusa

    PARIMO, theopini.idKelengkapan izin perusahaan batu pecah di Sungai Korontua, Desa Lemusa, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, yang sejak awal kehadirannya menuai pro dan kontra, mulai dipertanyakan.

    Pasalnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parimo menyebut tak menerima pengusulan penyusunan dokumen lingkungan hidup dari pihak perusahaan yang telah beroperasi saat ini.

    Baca Juga: Aktivitas Perusahaan Batu Pecah di Sungai Lemusa Kembali Dikeluhkan

    “Jadi, kegiatan usaha galian C atau batu pecah di Sungai Desa Lemusa untuk perizinan di bidang lingkungan, tidak pernah masuk ke kami. Tidak pernah ada permohonan sama sekali,” tukas Kepala Bidang Penaatan dan Penataan, DLH Parimo, Mohammad Idrus, di Parigi, Jum’at, 14 Juli 2023.

    Ia pun mengaku, tidak mengetahui perusahaan apa yang bergerak di Sungai Desa Lemusa. Meskipun, berdasarkan informasi telah beroperasi.

    Menurutnya, perusahaan batu pecah di Sungai Desa Lemusa sudah diketahuinya sejak awal tahun ini, dari laporan masyarakat setempat.

    Namun, ia mengakui belum sempat melakukan investigasi langsung ke lokasi, karena padatnya agenda DLH Parimo berkaitan dengan program prioritas yang sudah disusun sebelumnya.

    “Di awal-awal tahun kemarin, kami berencana untuk investigasi ke sana, namun karena banyaknya aduan yang masuk dan ada beberapa aduan yang kami investigasi, sehingga tertunda kita jalan ke sana,” ujarnya.

    Rencananya, DLH dalam waktu dekat akan melakukan peninjauan ke lokasi perusahaan batu pecah tersebut, setelah beberapa kegiatan dirampungkan.

    Idrus menjelaskan, usaha galian C memang merupakan kewenangan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah.

    Hanya saja, ada sejumlah prosedur yang harus dipenuhi di kabupaten, tempat perusahaan beroperasi.

    Misalnya, soal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), dan menyusun dokumen lingkungan pada DLH setempat.

    Secara prosedur, kata dia, tahap awal perusahaan harus memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) yang didaftar melalui di aplikasi Online Single Submission (OSS).

    Kemudian, menginformasikan ke Bidang Tata Ruang untuk penerbitan KKPR, setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, mengenai jenis eksplorasi kegiatan, termasuk berapa luasanya.

    Baca Juga: Soal Pembukaan Usaha Batu Pecah, Ini Tanggapan Dinas PUPRP Parimo

    “Tata ruang akan terbitkan KKPR. Di kami akan diproses Penerbitan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) namanya, izin lingkungan. Persetujuan kelayakan lingkungan. Dulu namanya izin lingkungan. Itu didahului dengan dokumen lingkungan yang mereka akan buat. Bermohon ke kami kami akan buat semacam evaluasi, dokumen apa yang mereka harus buat,” pungkasnya.