Theopini. id – Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Sesual (PPKS), Universitas Negeri Surabaya (Unesa), membuka layanan pengaduan bagi seluruh civitas akademika yang mengalami kekerasan seksual di lingkungan kampus tersebut.
“Ini sebagai bagian dari langkah mitigasi. Seluruh mahasiswa dapat mengadukan kasus itu, melalui nomor layanan pengaduan 082142815124,” ungkap Humas Unesa, Vinda Maya, dikutip dari VIVA.co.id, Senin 10 Januari 2022.
Langkah mitigas tersebut dilakukan otoritas Unesa, menyusul dinonaktifkan dosen berinisial H, karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, A, saat bimbingan skripsi.
“Berdasarkan keputusan rapat antara pimpinan Universitas dan tim investigasi, Selama proses investigasi, demi kelancaran pemeriksaan, terduga pelaku dinonaktifkan per 10 Januari 2022,” isi pernyataan resmi pihak Unesa, Senin.
Pihaknya menyadari, kemungkinan adanya kasus atau pelaku dan penyintas lain. Sehingga, diharapkan kerja sama dari seluruh civitas akademika dalam penuntasan kasus-kasus kekerasan seksual untuk mewujudkan Unesa yang nol kekerasan seksual.
Pihak Unesa sangat mengapresiasi dan berterima kasih terhadap penyintas yang sudah menyuarakan kasus tersebut.
Dia berharap, penyintas berani bersuara dan melakukan aduan atas kekerasan dialaminya dengan jaminan Unesa memberikan perlindungan kerahasiaan identitas, pendampingan psikologis maupun pendampingan secara hukum
Unesa kata dia, telah membentuk tim dan kini tengah menginvestigasi kasus kekerasan seksual yang diadukan. Ia pun menegaskan, Unesa pro terhadap korban.
“Dalam penanganam kasus, Unesa menjunjung tinggi prinsip prokorban,” kata Vinda.
Kronologis Pelecehan Seksual di Unesa
Kehebohan dugaan pelecehan seksual di lingkungan Unesa itu bermula dari unggahan akun Instagram @dear_unesacatcallers beberapa waktu lalu.
Akun tersebut bercerita bahwa kejadian bermula ketika seorang mahasiswi berinisial A sedang melakukan bimbingan skripsi di lantai Gedung K1, yang dulu sekitar awal tahun 2020 digunakan sebagai gedung jurusan hukum.
Sebagaimana pada umumnya, mahasiswi A menunggu waktu senggang dosen H untuk bimbingan skripsi.
“Bimbingan berjalan seperti biasanya, dengan diskusi dan tanya jawab. Tetapi nampaknya H memanfaatkan situasi kelas yang sepi untuk melancarkan aksinya,” tulis akun @dear_unesacatcallers.
Sang dosen kemudian mendekati korban dan menyampaikan kalimat ‘Kamu cantik’, lalu mencium korban. Sejak kejadian itu, mahasiswi A merasa ketakutan untuk melakukan bimbingan skripsi. Padahal, dia harus menyelesaikan revisi skripsi sebelum tanggal terakhir Surat Penetapan Kelulusan (SPK). Aksi dosen untuk mendekati A ternyata tak hanya dilakukan di kampus saja.
Dosen H ternyata juga beberapa kali melakukan panggilan video kepada A dengan menggunakan aplikasi WhatsApp. Masalahnya, saat melakukan panggilan tersebut, dosen H tak memakai busana atas.***
Komentar