Pengawasan Tambang Emas Ilegal Tak Maksimal, Berikut Penjelasan DLH

PARIMO, theopini.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengungkapkan, tak maksimalnya pengawasan tambang emas ilegal karena disebabkan keterbatasan anggaran.   

“Lokasi tambang ilegal yang bisa kami tinjau secara langsung, hanya lokasi yang terdekat dan bisa dijangkau oleh kendaraan operasional saja,” ungkap Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Lingkungan (PPLH) DLH Parimo, Muhammad Idrus, saat ditemui di Parigi, Rabu, 13 Januari 2022.

Dia mengatakan, lokasi tambang emas ilegal di Kabupaten Parimo, jauh dari perkampungan. Sehingga, dengan keterbatasan anggaran untuk kendaraan operasional, dan aparatur pengawasan, pihaknya hanya mampu menjangkau lokasi terdekat, sebanyak lima kali dalam setahun.

Seperti, aktivitas tambang emas ilegal Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat dan Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo.

“Kalau lokasi tambang yang sudah jauh, kami belum bisa upayakan untuk peninjauan lokasi terkait pengawasan. Tetapi, kami selalu bersinergi dengan pihak pemerintah kecamatan dan desa setempat, untuk mengetahui seperti apa perkembangan di lokasi tambang,” jelasnya.

Saat ini, pihaknya telah membentuk Satgas Penegak Hukum Terpadu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Parimo tahun lalu.

Dengan penuh kesadaran, pihaknya tidak bisa melakukan penindakan secara langsung, tetapi pengawasan harus selalu dilakukan sesuai aturan yang berlaku di DLH.

Menurutnya, DLH selalu mengingatkan kepada seluruh masyarakat, atas dampak lingkungan akibat aktivitas tambang emas ilegal itu. Jika saja masih diteruskan, tentunya akan merusak dan mengurangi hasil pertanian.

Kemudian, aktivitas itu juga akan merusak struktur sungai, mulai dari tercemarnya air sungai, pendangkalan dan lain sebagainya.

“Hal itu juga dapat menjadi potensi bencana. Misalnya banjir, dan efek negatif bagi para petani,” ungkapnya.

Sesuai aturan kata dia, DLH  hanya menggunakan skala prioritas sesuai aduan masyarakat setempat, dan dilanjutkan dengan verifikasi ke lapangan, sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Pertanyaannya, kalau mereka tidak mau adanya tambang ilegal dilingkungannya, pasti tidak akan ada kerusakan terjadi. Siapa yang mau menyewakan lahannya, siapa yang mau menjual lahannya, itu mereka sendiri. Itu terjadi akibat ulah mereka sendiri,” tandasnya.

Laporan : Abdul Farid

Komentar