PARIMO, theopini.id – Jelang pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, meminta pihak sekolah menyiapkan surat izin orang tua.
“Untuk itu kami dari Disdikbud sedang mengurus persiapannya hari ini, terutama membahas soal izin dari orang tua murid yang akan di vaksin,” ungkap Kepala Disdikbud Parimo, Aminudin, saat dihubungi di Parigi, Senin 17 Januari 2022.
Dia mengatakan, surat izin orang tua penting dipersiapkan oleh pihak sekolah, sebagai pegangan dalam pelaksanaan vaksinasi.
Sehingga, ketika pemberian suntikan vaksin kepada murid, orang tuanya tidak lagi merasa keberatan.
“Harus ada surat pernyataan bersedia atau tidak bersedia dari orang tua murid, sebagai pegangan,” kata dia.
Menurutnya, saat ini Disdikbud sedang melaksanakan rapat membahas prosedur dan teknis pelaksanaan vaksinasi.
Hasilnya, akan disampaikan ke pihak sekolah untuk ditindak lanjuti dengan melaksanakan rapat bersama orang tua murid. Sehingga, pelaksanaan vaksinasi tersebut sudah diketahui lebih awal.
“Nanti kita lihat hasil rapat hari ini, jika sudaj ada kepastian, pihak sekolah akan diarahkan untuk mengadakan rapat bersama orang tua siswa,” katanya.
Kemudian, untuk pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), tahun ini pihaknya belum menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri, yakni 100 persen.
Sehingga, pelaksanaan belajar dan mengajar masih menggunakan regulasi terbatas.
“Kami menunggu dulu perkembangan setelah vaksinasi murid dilaksanakan. Kalau memang dibolehkan PTM 100 persen, akan kami lakukan,” pungkasnya. Laporan : Wawa Toampo
Komentar