BANGGAI, theopini.id – Seorang pria berinisial AW O (26) warga kompleks Pasar Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
“Kami menangkap RW berdasarkan hasil pengembangan kasus narkoba sebelumnya,” ungkap Kasat Narkoba, Polres Banggai, Iptu Makmur SH, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 1 Februari 2022.
Menurut dia, anggota Polres Banggai sebelumnya melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku warga Kecamatan Nambo berinisial SL alias L (34) di kompleks pasar simpong, pada Selasa 1 Februari 2022, sekira pukul 10.30 WITA.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku RW, polisi berhasil mengamankan barang bukti empat sachet plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,88 gram.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya di Kompleks Pasar Simpong tanpa perlawanan,” terang Iptu Makmur.
Selain itu polisi juga mengamankan satu unit ponsel, satu buah korek api gas, satu kaca pirex, dua pipet dan alat hisap bong.
“Barang bukti dan pelaku sudah kita amankan di Mapolres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Laporan : Novita/**
Komentar